Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar

Uang itu diterima Menpora melalui asisten pribadinya

Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memunculkan fakta yang mengejutkan. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat aliran dana senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diduga diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. 

Uang itu disebut jaksa lembaga antirasuah untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan ketika membacakan tuntutan kemarin. 

Namun, di muka sidang Miftahul dan Arief membantah pernah menerima pemberian uang senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diserahkan di kantor KONI pusat. 

Lalu, apa KPK akan menindak lanjuti fakta persidangan tersebut dengan membuka lidik baru ke Menpora Imam?

1. Aspri Menpora Imam Nahrawi membantah pernah menerima uang Rp11,5 miliar

Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar(Mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy duduk di kursi terdakwa tengah berdiskusi dengan pengacara) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di dalam surat tuntutan setebal 555 halaman yang sempat dibacakan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat disebut kendati beberapa saksi menyebut asisten pribadi Menpora, Mifathul Ulum sempat ke kantor KONI pusat dan menerima aliran dana senilai Rp11,5 miliar, tetapi Ulum malah membantahnya. Bantahan juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni staf protokoler, Arief Susanto dan Menpora Imam sendiri. 

Padahal, di saat yang sama, terdakwa mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi, Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni Purnawati, dan sopir Atam, membenarkan soal penyerahan uang tersebut. 

"Terkait bantahan yang diberikan oleh para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku Penuntut Umum, bantahan tersebut haruslah dikesampingkan dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung alat bukti sah lainnya, bantahan itu hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak ikut terjerat dalam perkara ini," ujar jaksa KPK dalam sidang kemarin. 

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran Kemenpora

2. KONI menyuap Kemenpora agar pencairan dana hibah yang diajukan bisa lebih cepat

Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Di dalam persidangan terungkap pula, KONI sengaja menyuap pihak Kemenpora supaya proses pencairan dana hibah bisa lebih cepat. Tahun 2018, KONI memang mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3. KONI juga mengajukan proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. 

"Namun, untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah dibuat kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI ke Kemenpora sesuai dengan arahan Miftahul Ulum," ujar jaksa KPK. 

Menurut jaksa, nilai komitmen fee yang disepakati 15-19 persen dari total nilai dana hibah yang diajukan. Kemudian, KONI memberikan uang dan hadiah mewah kepada tiga pejabat Kemenpora yakni Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanta (staf di Kemenpora). 

"Setelah dilakukan proses verifikasi oleh tim di Kemenpora, Chandra Bhakti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui besaran dana hibah yang dapat diberikan yakni Rp30 miliar dari dana hibah yang diajukan Rp51.529.854.500,00," tutur dia. 

3. Pemberian komitmen fee dari KONI ke pejabat Kemenpora disebut KPK sudah menjadi tradisi

Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Menurut kesaksian Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Supriyono, KONI memang sudah sering mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora. Hal itu sudah terjadi selama bertahun-tahun. 

"Maka, pemberian komitmen fee dari KONI pusat ke pejabat Kemenpora terkait proposal dana hibah sudah menjadi kebiasaan atau tradisi dan sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya," ujar jaksa membacakan kesaksian Supriyono. 

Kesaksian yang disampaikan oleh Supriyono sesuai dengan pernyataan yang dilontarkan oleh terdakwa Adhi Purnomo dan Mulyana. Keduanya menyebut apabila proposal dana hibah ingin segera disetujui, maka harus mengontak Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam. 

Di dalam surat tuntutan KPK, turut dilampirkan barang bukti berupa daftar penerima uang untuk orang-orang di Kemenpora. Namun di daftar itu, hanya disertakan inisial. Di nomor urut pertama dalam daftar tersebut, terdapat inisial "M" yang diduga merujuk ke Menpora Imam. Di sana, tertulis KONI mengalokasikan uang senilai Rp1,5 miliar untuk Menteri dari PKB tersebut

4. Menpora sempat membantah menerima uang Rp1,5 miliar

Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menpora Imam sudah sempat membantah pernah menerima uang Rp1,5 miliar. Ia mengatakan inisial "M" di dalam daftar penerima jatah dari KONI belum tentu dirinya. Bahkan, ia menganggap persepsi publik sudah kadung keliru. 

"Saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu dan termasuk yang menafsirkan inisial-inisial tersebut. Saya pastikan saya tidak terlibat dan tidak tahu menahu (soal duit dari KONI])," ujar Imam di kantor Kemenpora pada (22/3) lalu. 

Ketika itu, ia mengaku siap untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik KPK. Pada kenyataannya, Imam diminta kesaksiannya di ruang sidang untuk terdakwa mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi.

Baca Juga: Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora

Topik:

Berita Terkini Lainnya