Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu Hoaks

Di surat tersebut, Tito ditulis dijadikan tersangka

Jakarta, IDN Times - Kasus perusakan barang bukti dalam dugaan pemberian uang suap terpidana Basuki Hariman justru berkembang menjadi spekulasi liar. Pada Jumat pagi (26/10), beredar surat panggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada Jumat (2/11) mendatang. 

Yang mengejutkan, di dalam surat bernomor Spgl/931/DIK/.01.00/40/10/2018 itu tertulis mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. 

"Agar menghadap penyidik KPK dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 2 November 2018 pukul 10:00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa pada saat menduduki jabatan selaku Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian isi surat yang dilihat oleh IDN Times pada hari ini. 

Namun, benarkah isi surat itu? 

1. Ketua KPK mengatakan surat tersebut hoaks

Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu HoaksANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, surat tersebut tidak benar dikirim oleh pihaknya. Ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek oleh IDN Times, ia tegas membantah pernah mengirimkan surat pemanggilan itu bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

"Ini surat palsu (hoaks). KPK dan Polri akan bekerja sama untuk mengungkap surat palsu yang mengadu aparat penegak hukum (APH) yang mengadu domba APH," kata Agus pada Jumat pagi (26/10). 

Nama Tito menjadi sorotan sejak beberapa pekan belakangan, karena namanya ada di dalam catatan keuangan perusahaan milik terpidana Basuki. Ia tercatat diduga menerima aliran dana suap dari Basuki dengan total mencapai Rp8 miliar. 

Informasi itu kemudian diangkat oleh jaringan media yang tergabung dalam platform Indonesia Leaks. Tito sendiri sudah membantah ikut menerima aliran dana dari Basuki. 

Sedangkan, Mabes Polri mengaku telah melakukan pengecekan ke Basuki dan ia membantah pernah memberikan uang suap bagi mantan Kepala Densus 88 tersebut. 

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

2. Penomoran dan stempel surat tidak benar

Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu HoaksIDN Times/Margith Damanik

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat kejanggalan di surat yang kini viral di dunia maya tersebut. Menurut dia, stempel dan penomoran surat keliru. 

"Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah. KPK tidak pernah mengeluarkan surat itu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

3. Penyidik KPK dipanggil ke Polda Metro Jaya

Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu Hoaks(Pelantikan pegawai baru KPK) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Satu-satunya informasi yang dikonfirmasi oleh KPK yakni soal pemanggilan salah satu penyidik mereka ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik tersebut dipanggil terkait dugaan perusakan barang bukti yang terjadi pada 7 April 2017 di gedung lembaga antirasuah. 

"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan atau pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi," kata Febri. 

Namun, ia tidak menjelaskan mengapa justru penyidik KPK yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Sebab, sejak awal dugaan perusakan barang bukti berupa catatan keuangan itu ditangani oleh KPK. Pihak kepolisian ketika dimintai tanggapan ini juga diam. 

IDN Times mencoba mengonfirmasi dan mendapatkan informasi soal materi pemeriksaan penyidik KPK itu sejak Senin malam hingga Selasa sore kemarin. Namun, panggilan IDN Times kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes (Pol) Adi Deriyan justru tidak diangkat. Ia sempat merespons pesan pendek IDN Times dengan kalimat akan dicek soal pemeriksaan tersebut. Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lebih lanjut. 

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengaku belum mendapatkan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

 

Baca Juga: Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa Polisi

Topik:

Berita Terkini Lainnya