Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

Dua jaksa yang ditangkap akan diproses hukum oleh kejagung

Jakarta, IDN Times - Proses kelanjutan penanganan perkara terhadap dua jaksa yang kena ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap berakhir anti klimaks. Mengapa? Karena pimpinan KPK sepakat untuk menyerahkan dua jaksa dan barang bukti dalam kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Agung. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (28/6) adalah bagian kolaborasi antara lembaga antirasuah dengan pihak Kejaksaan Agung. Bahkan, Syarif menggaris bawahi ini merupakan kolaborasi pertama yang dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung dalam upaya penindakan. 

"Jadi, kan salah satu tugas dari KPK untuk melakukan supervisi dan trigger mechanism Karena fungsi trigger mechanism, maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama, karena kan yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi bukan KPK saja," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6) di gedung KPK. 

Media yang mendengar penjelasan itu seakan tak percaya penjelasan dari pihak lembaga antirasuah tersebut. Apalagi dua jaksa yang sudah diciduk oleh penyidik KPK belum ditetapkan status hukumnya. 

Kedua jaksa yang dimaksud adalah Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). Yuniar bahkan merupakan anggota tim jaksa yang memproses kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. 

Lalu, apakah KPK yakin ketika dua jaksa itu diserahkan untuk diproses di Kejagung maka akan ditindak lanjuti hingga ke pengadilan? Siapa saja yang akhirnya diproses oleh KPK?

1. KPK hanya memproses tiga orang termasuk jaksa, sisa dua jaksa diserahkan ke Kejaksaan Agung

Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal 1X24 jam, maka lembaga antirasuah hanya memproses dan menetapkan 3 orang tersangka, termasuk seorang jaksa. Namun, jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka bukan diciduk melalui proses OTT. Melainkan ia datang menyerahkan diri ke gedung lembaga antirasuah. 

Jaksa tersebut adalah Agus Winoto yang menjabat sebagai asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan, dua orang lainnya adalah Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico yang berasal dari pihak swasta. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka AVS (Alvin Suherman, pengacara), SPE (Sendy Perico, swasta) dan AGW (Agus Winoto)," ujar mantan aktivis lingkungan itu pada malam ini. 

Sementara, dua jaksa lainnya yang ikut diciduk oleh KPK yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan proses penanganannya ke Kejaksaan Agung. Status hukum terhadap Yuniar dan Yadi pun, kata Syarif, belum ditentukan. 

"Yang statusnya belum ditentukan hari ini, maka akan diproses secara paralel oleh Kejaksaan Agung," kata dia. 

Baca Juga: Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI 

2. Kejaksaan Agung akan memproses secara paralel untuk tindakan etik dan pidana terhadap dua jaksa

Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung(Penyidik KPK menunjukan barang bukti terhadap dua jaksa. Barang bukti itu nantinya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung) IDN Times/Santi Dewi

Lalu, bagaimana cara Kejaksaan Agung akan memproses dua jaksa yang diciduk oleh penyidik KPK? Menurut Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka, proses pengusutan secara pidana dan etik akan dilakukan secara paralel. Namun, menurut Jan, surat perintah untuk dimulainya penyelidikan terhadap Jaksa Yadi dan Yuniar baru diterbitkan pada Senin (1/7). 

Namun, ia memastikan itikad baik Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi tetap berjalan. Apalagi, kata Jan, pihak Kejaksaan turut membantu menciduk Jaksa Yuniar yang hendak menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma. Kemudian, pihak kejaksaan juga membantu untuk memberikan akses mencari barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Tentu percayalah, kami sudah beritikad baik untuk mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan, kemudian pengamanan sampai memulangkan ke Gedung Merah Putih," kata Jan yang ikut memberikan keterangan pers bersama pimpinan KPK. 

Selain dua jaksa, KPK turut menyerahkan barang bukti yang diperoleh dari lokasi OTT. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing. Penyidik total menemukan dalam mata uang dollar Singapura mencapai SGD$28.974, mata uang dollar Amerika Serikat US$700 dan Rp200 juta. Uang itu ditemukan di lokasi dan individu yang berbeda.

Menurut Jan, tim kejaksaan semula ingin penyerahan dua jaksa dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hal itu urung dilakukan karena kondisinya tak memungkinkan. 

3. Jaksa Yadi dan Yuniar diciduk KPK karena diduga telah menerima suap

Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Penyidik menangkap Jaksa Yadi di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 14:00 WIB. Dari tangan jaksa Yadi, penyidik KPK menemukan duit senilai SGD$8.000 atau setara Rp84,5 juta. Namun, alih-alih langsung diboyong ke gedung Merah Putih, Jaksa Yadi malah sempat dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. 

Sementara, jaksa Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tim KPK dan Kejagung kemudian sama-sama berangkat menuju ke sana. 

"Akhirnya YSP (Jaksa Yuniar) diamankan sekitar pukul 16:00 WIB," kata Syarif. 

Lagi-lagi usai diciduk, Jaksa Yuniar juga dibawa lebih dulu ke gedung Kejaksaan Agung. Dari tangan Jaksa Yuniar, penyidik KPK memperoleh duit senilai SGD$20.874 dan US$700 atau apabila ditotalkan ke rupiah mencapai Rp227,3 juta. 

Kedua jaksa itu tengah menangani perkara penipuan yang melibatkan pengusaha Sendy Perico dan satu pihak swasta lainnya.

"Pengusaha SPE (Sendy Perico) melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Tetapi, SPE dan AVS (kuasa hukumnya yang bernama Alvin Suherman) telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," kata dia. 

Uang itu, Syarif melanjutkan, digunakan untuk memperberat pihak yang tengah berseteru dengan dia di pengadilan. 

4. Jaksa Agus Winoto ditangkap karena terdapat temuan uang Rp200 juta di ruangannya

Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagungpixabay/EmAji

Sementara, Jaksa Agus Winoto justru mendatangi gedung KPK setelah diminta oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia tidak ikut diciduk oleh penyidik melalui operasi senyap. Penyidik menemukan duit senilai Rp200 juta di ruang kerja asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. 

Menurut penjelasan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, duit Rp200 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Sendy Perico yakni Alvin Sulaiman. 

"Selanjutnya, AVS (Alvin Sulaiman) menemui YHE (Jaksa Yadi Herdianto) untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian," kata Syarif. 

Oleh sebab itu, ia akan ikut ditahan oleh penyidik bersama pengacara Alvin Suherman. Jaksa Agus dan Alvin ditahan selama 20 hari pertama di rutan yang berbeda. Agus ditahan di rutan KPK K4, sedangkan Alvin ditahan di rutan KPK C1. 

5. Pengusaha Sendy Perico masih belum ditemukan keberadaannya oleh KPK

Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke KejagungIDN Times/Sukma Shakti

Selain dua orang yang sudah ditahan oleh KPK, penyidik masih menunggu kesediaan dari pengusaha Sendy Perico untuk menyerahkan diri. Sendy ikut diburu oleh penyidik KPK karena diduga memberi suap kepada Jaksa Yadi dan Yuniar. 

"Sekali lagi kami menyampaikan imbauan kepada Sendi Perico untuk menyerahkan diri, baik itu ke kantor jaksa, KPK atau kantor polisi terdekat. Kami akan menunggu dan dengan kejaksaan agung kasus memproses kasus ini secara simultan," tutur Syarif. 

Baca Juga: [BREAKING] Penyidik KPK Sita Duit SGD$21 Ribu dari OTT Terhadap Jaksa

Topik:

Berita Terkini Lainnya