Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'

114 penyidik & penyelidik lalu ajukan petisi ke pimpinan

Jakarta, IDN Times - Tantangan yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak mudah. Selain mendapat ancaman dari luar institusi, lembaga antirasuah juga diduga dihambat dari dalam organisasi itu sendiri. 

Itulah yang dirasakan oleh ratusan penyidik dan penyelidik yang bertugas di lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, mereka kemudian membuat sebuah petisi dan dikirimkan ke pimpinan KPK pada akhir Maret lalu. Di dalam petisi yang turut dibaca oleh IDN Times pada Rabu malam (10/4), ada lima poin penting yang disampaikan oleh ratusan penyidik dan penyelidik ke pimpinan mereka. 

"Kurang lebih satu tahun ke belakang, jajaran kedeputian penindakan di KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang (TPPU)," demikian isi petisi yang dibaca oleh IDN Times semalam. 

Lalu, apa komentar KPK sebagai lembaga ketika lagi-lagi terjadi permasalahan di organisasi tersebut? Ini bukan kali pertama terjadi isu di tubuh KPK. Sebelumnya pada tahun 2018, Wadah Pegawai dan pegawai struktural KPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak puas atas proses rotasi pegawai di internal lembaga. 

1. Penanganan perkara pada ekspose di tingkat kedeputian terhambat

Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'(Mantan Wakil Ketua KPK yang pernah jadi Irjen di Kemenag, M Jasin ) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut penyidik yang menandatangani petisi itu, pelaksanaan ekspose penanganan perkara di tingkat kedeputian sering kali diulur-ulur karena alasan yang tidak jelas. 

"Bahkan, waktu diulur-ulur selama berbulan-bulan hingga pokok perkaranya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara ke level pejabat yang lebih tinggi," demikian isi petisi tersebut. 

Ujung-ujungnya, menurut mereka, proses penanganan perkara hanya terlokalisir di jabatan tertentu saja. Salah satu contoh kasus yang ada dalam situasi tersebut yakni pengembangan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Saat ini pengembangan perkara diduga mengarah ke Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basyir. 

Baca Juga: Pegawai KPK Gugat Lima Pimpinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

2. Operasi tangkap tangan (OTT) sering bocor

Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'IDN Times/Sukma Shakti

Indikasi telah terjadi kebocoran di tingkat penyelidikan tertutup bermula dari beberapa kali kegagalan yang dialami oleh satgas penyelidikan dalam operasi tertentu. Hal itu, mereka rasakan sudah berlangsung selama beberapa bulan. Salah satu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga sudah lebih dulu dibocorkan yakni operasi senyap terhadap pejabat Papua di Hotel Borobudur yang digelar pada (2/2) lalu. 

"Kebocoran informasi ini tidak saja berefek pada munculnya ketidakpercayaan di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan atau pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personil yang sedang bertugas di lapangan," demikian isi petisi tersebut. 

3. Perlakuan khusus terhadap saksi dan pemanggilan saksi yang tidak disetujui

Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'Ilustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hal lain yang dianggap mengalami hambatan yakni ketika proses pemanggilan saksi. Para penyelidik dan penyidik merasa ketika ingin memanggil saksi dengan level jabatan atau golongan tertentu menjadi sulit. 

"Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti," kata para penyidik tersebut. 

Temuan lain yang janggal yakni ada perlakuan khusus ke para saksi. Contohnya, beberapa waktu lalu, ada saksi yang masuk ruang pemeriksaan melalui lift pegawai. Entah bagaimana caranya para saksi itu bisa masuk melalui pintu pegawai di lantai 2 gedung KPK tanpa melalui lobby tamu di lantai 1. 

"Padahal, mereka seharusnya masuk ke gedung KPK melalui prosedur yang seharusnya yakni dengan mendaftarkan kehadirannya lebih dulu," tutur dia. 

4. Penggeledahan di lokasi tertentu sering kali tidak disetujui

Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kerja penyidik dan penyelidik semakin berat ketika mereka ingin melakukan penggeledahan malah sering kali tidak diizinkan. Larangan itu muncul dalam kasus-kasus tertentu. 

"Akhirnya, penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit. Bahkan hampir tidak ada," kata para penyidik. 

Selain itu, ada pula pihak-pihak yang seharusnya dicegah ke luar negeri, namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas. 

"Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka," kata mereka lagi. 

5. Adanya pembiaran terhadap pelanggaran berat yang terjadi di KPK

Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ) IDN Times/Santi Dewi

Para penyidik dan penyelidik KPK menilai beberapa pelanggaran berat yang terjadi di dalam organisasi itu justru tidak ditindak lanjuti secara gamblang. Bahkan, proses penyelesaiannya tidak dilakukan secara transparan oleh pengawas internal. 

"Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya," ujar para penyidik di petisi tersebut. 

Menurut mereka, di satu sisi, kode etik bisa menjadi sangat perkasa tetapi di sisi lain malah berjalan sangat lamban bahkan kerap kali dalam kenyataannya penerapan sanksi malah pelan-pelan menguap begitu saja. 

6. Para penyidik dan penyelidik meminta pimpinan bersikap tegas terhadap situasi itu

Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'IDN Times / Aan Pranata

Keluhan terhadap penanganan kasus diduga sudah dirasakan sejak Deputi Penindakan dijabat oleh Irjen (Pol) Firly. Oleh sebab itu, para penyidik dan penyelidik meminta kepada lima pimpinannya untuk bertindak tegas dan mengambil sikap nyata. 

"Hal ini menyangkut integritas dan upaya untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa dipercaya oleh rakyat sesuai amanah reformasi," kata para penyidik di petisi tersebut. 

Mereka menjelaskan sebelum membuat petisi itu, berbagai upaya mediasi sudah ditempuh. Baik melalui forum Wadah Pegawai, disampaikan secara informal melalui personal-personal yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan, hingga ke pimpinan. 

"Namun, semua upaya itu menemui jalan buntu. Kami khawatir apabila hal-hal itu didiamkan saja, maka wibawa KPK selaku penegak hukum yang profesional dan independen akan hilang," tutur mereka lagi. 

Gimana pendapat kalian, guys? Apa yang bisa kalian lakukan untuk melindungi KPK agar tidak diserang dari dalam internalnya sendiri?

Baca Juga: Dua Versi Kronologi Terjadinya Penganiayaan Penyelidik KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya