KPK Tagih Janji Kumham Pindahkan Koruptor ke Lapas Nusa Kambangan

Napi Setya Novanto kembali kepergok pelesiran ke luar lapas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berkomentar soal kembali terungkapnya mantan Ketua DPR Setya Novanto plesiran keluar dari Lapas Sukamiskin. Novanto kepergok warga tengah berada di sebuah toko bahan bangunan di daerah Padalaran, Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu. 

Padahal, di hari itu, ia seharusnya dijadwalkan ada di RS Santosa, Bandung untuk menjalani rawat inap. Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan Novanto memang diizinkan untuk meninggalkan lapas pada Rabu siang (12/6) untuk berobat dan dirawat di rumah sakit. 

Tejo menegaskan ketika mantan Ketua DPR itu meninggalkan lapas, tentu disertai pengawalan yang ketat dari petugas dari Lapas Sukamiskin dan kepolisian. 

"Tentu (Setya Novanto) didampingi pengawalan yang melekat," kata Tejo ketika memberikan keterangan pers pada Jumat malam (14/6). 

Aksi pelesiran Novanto ke toko bahan bangunan itu terekam kamera. Di dalam foto yang viral di media sosial, ia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek, topi dan wajahnya sebagian ditutup dengan masker. Seolah ia ingin menutupi identitasnya dari publik. Tapi, toh tetap kepergok juga. 

Di dalam foto itu, terlihat Novanto tengah berbincang dengan perempuan yang mengenakan kerudung. Perempuan itu belakangan diketahui merupakan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Lalu, apa komentar KPK soal Novanto yang kembali kepergok jalan-jalan lagi?

1. KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan segera menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas

KPK Tagih Janji Kumham Pindahkan Koruptor ke Lapas Nusa KambanganIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan agar Ditjen Pemasyarakatkan segera menerapkan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan bersama lembaga antirasuah sebelumnya. Total ada 18 rekomendasi yang disampaikan oleh lembaga antirasuah kepada Ditjen Pemasyarakatan. 

KPK juga pernah melakukan kajian terhadap pengelolaan lapas dan mendapatkan lima temuan yang jadi celah terjadinya praktik korupsi. Pertama, KPK menemukan selama ini negara telah dirugikan Rp12,4 miliar per bulan karena masih menampung dan memberi makan narapidana yang sudah habis masa tahanannya.

“Ada unsur pelanggaran hak asasi manusia di situ. Harusnya mereka sudah bebas,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kegiatan Diskusi Media “Menggagas Perbaikan Lapas”, pada Selasa (30/4) di Gedung Merah putih KPK, Jakarta.

Kedua, tidak ada mekanisme check and balance dalam pemberian remisi kepada narapidana. KPK menemukan pengajuan remisi justru menjadi celah pemerasan terhadap narapidana.

Ketiga, KPK juga menemukan koruptor yang dieksekusi ke lapas umum mendapatkan perlakuan istimewa karena mereka bisa menyuap orang-orang di sekelilingnya.

Keempat, adanya risiko penyalahgunaan data karena lemahnya Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kelima, KPK menemukan adanya potensi korupsi pada penyediaan bahan makanan.

Kajian ini menemukan bahwa selama ini hanya 50-70% tahanan dan narapidana yang mengonsumsi makanan di Lapas atau Rutan. Namun, pihak Lapas dan Rutan tetap melakukan pembayaran secara penuh. KPK menghitung, jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp520 miliar. 

Baca Juga: Setya Novanto Kepergok Keluar Lapas, Pelesiran ke Toko Material 

2. Seringnya masyarakat melihat napi pelesiran keluar dari lapas akan menyebabkan Kemenkum HAM kehilangan kredibilitasnya

KPK Tagih Janji Kumham Pindahkan Koruptor ke Lapas Nusa KambanganIDN Times/Yogi Pasha

Lebih jauh, juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan apabila terlalu sering publik melihat ada napi yang pelesiran keluar lapas, maka hal tersebut bisa berakibat buruk bagi Kemenkum HAM sebagai institusi. 

"Hal tersebut tentunya akan berisiko bagi kredibilitas Kemenkum HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas bisa dikelola dengan baik," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Sabtu (15/6). 

Apalagi kalau kejadian itu kembali terulang, ia menambahkan, maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas. 

3. KPK mengingatkan kembali rencana untuk memindahkan napi kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan

KPK Tagih Janji Kumham Pindahkan Koruptor ke Lapas Nusa KambanganIDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, KPK turut mengingatkan rencana penempatan terpidana kasus korupsi khususnya koruptor kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan. 

"Setidaknya sudah ada tahapan menuju ke sana. Tahapan itu perlu disampaikan ke publik agar mereka memahami upaya perbaikan sedang dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

Ide agar napi koruptor kelas kakap dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan pernah dilontarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Ia berharap dengan ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan maka diharapkan para napi kasus korupsi bisa jera. 

Kepada media, Agus terkesan takjub dengan sistem pengamanan yang diberlakukan di Lapas Nusakambangan. Lapas itu terletak di sebuah pulau terpencil dan dipisahkan oleh selat. Sehingga, untuk bisa ke sana harus menyeberang menggunakan kapal. 

Ia juga mendengar cerita ada ular berbisa yang sengaja disebar untuk mencegah para terpidana untuk kabur dari pulau. Para petugas di lapas dengan pengamanan super maksimum tidak menampilkan wajah yang sesungguhnya. Mereka menggunakan topeng sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan para napi. Di sana, Agus sempat berbicara dengan terpidana kasus pembunuhan John Kei. 

"John Kei itu saya ketemu. Dia bilang akhirnya tobat saja, karena di sana gak bisa berbicara selama berbulan-bulan sesama manusia. Menderita sekali," kata dia. 

4. KPK yakin napi kasus korupsi tetap bisa dimonitor ketika berada di Lapas Nusa Kambangan

KPK Tagih Janji Kumham Pindahkan Koruptor ke Lapas Nusa Kambangan(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, mengenai kekhawatiran napi kasus korupsi lebih sulit dipantau lantaran dibui di pulau terpencil, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut hal tersebut sudah dipertimbangkan. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Ditjen Pemasyarakatan yakni adanya teknologi pengawasan di dalam lapas. 

"Peran teknologi yang bisa diakses hingga ke Jakarta menjadi salah satu bagian yang kami sarankan (ke Ditjen PAS)," kata Febri melalui pesan pendek pada IDN Times pada hari ini. 

Namun, soal apakah napi kasus korupsi akan jera usai dibui di sana masih belum terbukti. Lantaran rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini kendati Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan agar itu bisa terwujud di tahun 2019. 

Gimana, menurut kalian, guys? Kira-kira napi kasus korupsi akan kapok berbuat rasuah usai dibui di Lapas Nusa Kambangan?

Baca Juga: Agar Jera, Ketua KPK Ingin Koruptor Dibui di Lapas Nusakambangan

Topik:

Berita Terkini Lainnya