Setya Novanto Akhirnya Bersedia Membayar Uang Pengganti Kasus E-KTP?

Nominal uang pengganti mencapai US$ 7,3 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait pembayaran uang pengganti terpidana Setya Novanto dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (24/4) lalu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. 

Denda memang telah dibayar lunas. Namun, khusus untuk uang pengganti, pihak Novanto terkesan seolah-olah mengulur-ulur waktu.

Salah satunya dengan membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya sudah membayar cicilan pertama ke KPK sebesar US$ 100 ribu atau dalam kurs sekarang setara Rp 1,4 miliar. 

Ia juga sempat menitipkan uang senilai Rp 5 miliar ke lembaga antirasuah. Setelah itu, pembayaran uang pengganti terkesan mandek. 

Firman mengaku pembayaran secara mencicil itu sudah disepakati antara Novanto dengan lembaga antirasuah. 

"Teknisnya sudah kami sepakati sejak kepindahan Pak Novanto ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Itu kan menunjukkan wujud dan itikad baik dari Beliau sambil kami menunggu salinan putusan resminya," kata Firman ketika dihubungi oleh IDN Times pada (31/5) lalu. 

Lalu, apa langkah KPK? Apakah lembaga antirasuah akan menyita aset mantan Ketua DPR itu agar dapat melunasi pembayaran uang pengganti?

1. KPK tengah mengecek uang yang disimpan oleh Setya Novanto di suatu bank

Setya Novanto Akhirnya Bersedia Membayar Uang Pengganti Kasus E-KTP?Setya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengecek uang yang disimpan oleh Novanto di salah satu bank. Pihak Novanto, kata Febri, sudah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di bank tersebut. 

"Kalau (nominal uang) yang disimpan di sana tidak mencukupi atau dibutuhkan tindakan lain untuk memenuhi uang pengganti tersebut, maka akan dilakukan," ujar Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (10/9). 

Mantan aktivis antikorupsi itu enggan menjelaskan lebih detail terkait nominal uang yang disimpan oleh Novanto di bank tersebut. Namun, sebelumnya, KPK sudah memberikan sinyal akan melirik aset Novanto apabila uang pengganti tidak juga dibayarkan. 

Uang sebesar US$ 7,3 juta sudah diterima oleh Novanto sebagai keuntungan dari proyek KTP Elektronik yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

Baca Juga: Setya Novanto Pilih Cicil Bayar Uang Pengganti

2. KPK minta kepada Novanto agar menghormati putusan majelis hakim

Setya Novanto Akhirnya Bersedia Membayar Uang Pengganti Kasus E-KTP?Gedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sudah lima bulan lamanya jeda dari vonis Setya Novanto dibacakan pada April lalu. Namun, toh hingga kini ia belum juga melunasi uang pengganti tersebut. Padahal, kalau melihat harta kekayaan yang dimiliki oleh Novanto dan ia setor ke KPK pada April 2015, nilainya mencapai Rp 114 miliar dan US$ 49.150. Artinya, harta itu lebih dari cukup untuk membayarkan uang pengganti. 

Maka, KPK meminta kepada Novanto agar menghormati putusan majelis hakim. Caranya, dengan segera melunasi uang pengganti. 

"Putusan sudah jelas, kewajiban membayar uang pengganti ada di siapa. Hormati saja putusan tersebut," kata Febri seperti dikutip dari Antara pada Senin kemarin. 

Apalagi keputusan tersebut telah berkekuata hukum tetap, mengingat Novanto tidak mengajukan banding. 

3. Pengacara berdalih tidak semua uang senilai US$ 7,3 juta diterima oleh Setya Novanto

Setya Novanto Akhirnya Bersedia Membayar Uang Pengganti Kasus E-KTP?IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, menurut kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail masih ada hal yang perlu dijelaskan. Sebab, uang senilai US$ 7,3 juta, walaupun sudah tertulis di dalam vonis, masih hanya sebatas klaim. Tidak ada bukti yang menjelaskan di dalam ruang sidang, bahwa Novanto menerima uang sebesar US$ 7,3 juta. 

"Uang itu kan masih sebatas pada klaim saja, seolah-olah diterima oleh Pak Novanto. Apalagi ini uang (dalam jumlah) besar dan menurut putusan, juga diterima oleh orang lain seperti yang tertulis di dalam berkas perkara Irman dan Sugiharto," kata Maqdir seperti dikutip dari Antara

Jadi, akankah Novanto melunasi uang pengganti yang diwajibkan oleh pengadilan? Atau KPK akan menyita aset-asetnya? Kita tunggu saja ya. 

Baca Juga: Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun Penjara

Topik:

Berita Terkini Lainnya