KPK Temukan Duit Total Rp5,3 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Duit itu ditemukan di dalam 13 tas ransel dan kardus

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di area Kepulauan Riau pada Jumat (12/7) usai dilakukan operasi senyap. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah ada 4 lokasi yang digeledah oleh penyidik, yakni rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor kepala dinas kelautan dan perikanan dan kantor kepala bidang perikanan tangkap. 

Yang menarik penyidik lembaga antirasuah menemukan tumpukan duit di rumah dinas Gubernur Nurdin Basirun. Febri menjelaskan duit itu ditemukan di dalam kardus dan terdiri dari mata uang rupiah dan asing. 

"Selain itu, kami juga menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas," kata Febri di gedung KPK pada Jumat malam (12/7). 

Lalu, berapa total duit yang ditemukan di rumah dinas Gubernur Kepri, Nurdin Basirun? Apakah KPK sudah berhasil mengidentifikasi dari mana duit itu berasal?

1. Penyidik KPK menemukan duit dari berbagai mata uang dengan total mencapai Rp5,3 miliar

KPK Temukan Duit Total Rp5,3 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Kepri(Uang suap yang ditujukan bagi pejabat Kementerian PUPR) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, usai dilakukan penghitungan oleh tim penyidik, jumlah duit yang ditemukan di rumah dinas Gubernur Nurdin terdiri dari Rp3,5 miliar, US$33.200 dan SGD$134.711. Apabila dirupiahkan, maka nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Nah, bila ditotal maka duit tersebut secara keseluruhan mencapai nilai Rp5,3 miliar. 

"Uang itu ditemukan di kamar gubernur di rumah dinasnya," kata mantan aktivis antikorupsi itu pada Jumat malam. 

Febri memastikan KPK akan menangani secara rinci proses penanganan perkara tersebut. Maka, tak heran apabila ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh mantan Bupati Karimun itu semakin berat, lantaran ia dikenai dua pasal yakni menerima suap dan gratifikasi. 

Baca Juga: Ada Sandi "Ikan" dan "Kepiting" Dalam Pemberian Suap ke Gubernur Kepri

2. Gubernur Nurdin diduga menerima suap dari kontraktor dan gratifikasi

KPK Temukan Duit Total Rp5,3 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Kepri(Gubernur Kepri Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Febri turut menjelaskan duit-duit yang ditemukan di kamar di rumah dinas Gubernur Nurdin diduga kuat adalah gratifikasi. Duit itu ditemukan dalam berbagai jenis mata uang yakni Dollar Amerika, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Riyal dan ratusan juta rupiah. 

"Itu artinya apa? Ada dugaan penerimaan-penerimaan dan sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," kata Febri. 

Namun, ia memastikan lantaran penerimaan itu disebut gratifikasi, maka duit-duit itu diterima oleh Nurdin terkait jabatannya sebagai gubernur. 

"Na, hubungan jabatan ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

3. Gubernur Kepri diduga menerima suap agar menerbitkan izin reklamasi yang digunakan untuk membangun resort dan kawasan wisata

KPK Temukan Duit Total Rp5,3 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Kepri(Gubernur Kepri Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, KPK lagi-lagi harus menelan pil kekecewaan lantaran ia menerbitkan izin pembangunan tanpa memperhatikan dampaknya bagi lingkungan. Nurdin menerbitkan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam atas pengajuan kontraktor bernama Abu Bakar. 

Abu rencananya hendak membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar usai area tersebut dilakukan reklamasi. 

"Padahal Tanjung Piayu, Batam, merupakan area yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam (11/7) di gedung Merah Putih.

Alih-alih menolaknya, Nurdin justru memerintahkan anak buahnya yakni Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan untuk memproses agar izin yang diajukan Abu Bakar bisa disetujui. Namun, agar izin tersebut terbit tentu tidak gratis. Ia pun menyetor sejumlah uang. 

4. Kontraktor Abu Bakar menyuap Gubernur Kepri sebanyak dua kali dengan total mencapai SGD$11 ribu dan Rp45 juta

KPK Temukan Duit Total Rp5,3 Miliar di Rumah Dinas Gubernur Kepri(Gubernur Kepri, Nurdin Basirun) www.instagram.com/@nurdin757

Dalam pemeriksaan awal, diketahui untuk menerbitkan izin pembangunan resort, Nurdin menerima dua kali suap. KPK menjelaskan duit yang diterima Nurdin diserahkan oleh kontraktor Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan. 

"Pertama, yang bersangkutan menerima pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD$5.000 (setara Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kedua, suap diserahkan pada tanggal 10 Juli 2019 senilai SGD$6.000 melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam. 

Usai diberikan suap pada (30/5) lalu, pada (31/5) izin prinsip reklamasi yang diajukan Abu Bakar untuk area seluas 10,2 hektar langsung diterbitkan. Sementara, duit-duit dari mata uang lainnya diduga adalah penerimaan gratifikasi. 

"Itu artinya, ada sumber penerimaan lainnya terkait dengan jabatan Gubernur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Namun, ia enggan menjelaskan siapa pihak yang memberikan duit tersebut kepada Gubernur Nurdin. 

"Belum bisa disampaikan (siapa pemberinya). Yang pasti karena pasal yang dikenakan gratifikasi. tentu ini terkait hubungan jabatan. Hubungan jabatan ini salah satunya terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut." kata Febri lagi. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri

Topik:

Berita Terkini Lainnya