KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan

Apakah ini berarti KPK telah kebobolan?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menemukan telepon genggam di sel tempat terdakwa kasus rasuah Imam Nahrawi ditahan. Imam selama ini ditahan rutan komisi antirasuah cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Ia akan ditahan di sana selama proses persidangan kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Telepon genggam itu ditemukan usai petugas komisi antirasuah di Pomdam Jaya Guntur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sel Imam. Aktivitas itu dilakukan usai ditemukan unggahan foto mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di status pesan WhatsAppnya. Di status dengan nama akun pesan pendek "Imam Nahrawi", terlihat fotonya dan sang istri tengah melakukan ibadah haji tahun 2019. Informasi itu sempat ditanyakan oleh media ke KPK. 

"Kemarin kami mendapatkan informasi terkait dengan ada unggahan dari status WhatsApp terdakwa Pak Imam Nahrawi tanggal (5/3) pukul 18:23 WIB," ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada media pada Selasa (10/3). 

Ali menjelaskan komisi antirasuah menindak lanjuti informasi itu lalu melakukan sidak. Hasilnya ditemukan alat bukti elektronik berupa ponsel di sel yang dihuni oleh Imam. Lalu, bagaimana cara ponsel itu bisa diselundupkan masuk ke sel Imam? Apa komentar Imam mengenai temuan benda terlarang itu di selnya?

1. Terdakwa Imam Nahrawi tak mengaku ia yang telah menyelundupkan ponsel ke dalam sel

KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan(Eks Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ali mengatakan petugas KPK sudah melakukan konfirmasi kepada Imam soal kepemilikan dan pengetahuannya mengenai ponsel itu. Tetapi, mantan petinggi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membantah sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

"Petugas rutan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Pak Nahrawi ini, namun sampai informasi terakhir yang kami terima, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa telah menggunakan handphone," kata Ali pada malam ini. 

Ia mengatakan ketika ditemukan, ponsel tersebut dalam keadaan mati. Sehingga, kini divisi forensik masih terus memeriksa isi telepon genggam yang ditemukan di sel Imam. 

Pemeriksaan terhadap Imam pun, kata Ali, masih terus dilakukan. Ia berkukuh membantah sebagai pihak yang membawa ponsel itu masuk ke dalam sel. 

Baca Juga: KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum Adiknya

2. Bila terbukti menyelundupkan ponsel, terdakwa Imam bisa dikenai sanksi

KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi DitahanMantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ali mengatakan membawa ponsel masuk ke dalam sel jelas telah melanggar aturan Menteri Hukum dan HAM dan bisa dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud Ali bisa berupa hukuman disiplin. 

"Untuk sanksi bagi para tahanan ini kan ada aturannya sesuai dengan Permenkum HAM mengenai tata tertib di rutan dan lapas. Tentu siapapun dilarang, siapa pun tahanan yang masuk ke dalam rutan atau apapun ketika keluar berupa persidangan, misalnya membawa alat komunikasi atau alat elektronik lainnya itu ada larangan dan ada sanksinya berupa hukuman disiplin," tutur pria yang juga menjadi jaksa itu memberikan penjelasan. 

Foto yang dijadikan status WA atas nama Imam itu menggambarkan eks Menpora bersama istrinya di Arab Saudi. Diduga foto itu menjelaskan keduanya tengah menunaikan ibadah haji. Di foto itu diberi keterangan tulisan: "kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama tujuh tahun. Haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yang lemah. Semoga semua sahabat Muslim Allah mudahkan untuk bisa ziarah Makkah Madinah lilhajji wal umroh secepatnya. Amiin Alfatiha."

Status itu diunggah di WA Imam, di saat ia seharusnya mendekam di rutan di Pomdam Guntur. 

KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan(Tangkapan layar status WA terdakwa Imam Nahrawi) Istimewa

Sebelumnya, KPK juga pernah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terdakwa kasus korupsi kuota impor bawang putih Mirawati Basri yang notabene orang dekat mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra. Ia ketahuan membawa alat komunikasi ke rutan. 

Hukuman disiplin yang diterimanya berupa larangan dikunjung oleh keluarga selama satu bulan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Rutan Cabang KPK, maka KPK memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapapun sejak hari ini (3/2) hingga (3/3)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri ketika itu. 

3. Imam didakwa terima suap senilai Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI

KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi DitahanANTARA FOTO/Reno Esnir

Imam kali pertama menjalani sidangnya pada (13/2). Jaksa KPK mendakwanya telah menerima suap senilai Rp11,5 miliar dari eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan bendahara KONI, Johnny E. Awuy. Suap itu diterima bersama-sama dengan asistennya, Miftahul Ulum. 

KONI perlu menyuap Imam agar proposal dana hibah yang diajukan bisa segera dicairkan. 

https://www.youtube.com/embed/qOkGL451sc4

Baca Juga: KPK Ungkap Imam Nahrawi Terima Uang di Rumah Taufik Hidayat

Topik:

Berita Terkini Lainnya