Bupati Mojokerto Mustofa Pasa Jadi Tersangka Tindak Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah menyandang status tersangka untuk perbuatan korupsi menerima suap dan gratifikasi, Bupati non aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa kembali disematkan status serupa. Pada Selasa (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mustofa sebagai tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan uang yang "dicuci" oleh Mustofa berasal dari penerimaan gratifikasi senilai Rp34 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Tersangka MKP (Mustofa) diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas, SKPD/OPD, camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA," kata Febri ketika memberikan keterangan pers malam ini di gedung KPK.
Lalu, gratifikasi itu dibelanjakan apa saja oleh Mustofa? Apakah benda-benda yang dibelinya sudah disita oleh lembaga antirasuah?
1. Mustofa membeli puluhan mobil, motor hingga jet ski
Data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah, Mustofa diketahui membelanjakan gratifikasi yang ia terima menjadi beberapa barang. Namun, ada pula yang tetap dibiarkan dalam bentuk uang tunai.
Beberapa benda yang ia beli yakni:
- 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain
- 2 unit kendaraan roda dua atas nama pihak lain
- 5 unit jetski
Sementara nominal uang mencapai Rp4,2 miliar.
Baca Juga: Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 Miliar
2. Bupati Mojokerto menyimpan sebagian gratifikasi dalam bentuk uang dan dikirim ke rekening perusahaan milik keluarga
Editor’s picks
Selain membelanjakan dalam bentuk barang, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Mustofa turut menyimpan sebagian aset dalam bentuk uang tunai.
"Sebagian (uang) disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA dengan menggunakan modus utang bahan atau beton," kata Febri saat menyampaikan jumpa pers.
3. KPK sudah menyita aset yang dibeli Bupati Mojokerto
Penyidik lembaga antirasuah akhirnya menyita puluhan benda yang dibeli Mustofa dengan menggunakan gratifikasi tersebut. Benda-benda yang disita yakni :
- 30 unit mobil
- 2 unit sepeda motor
- 5 unit jetski
- dokumen MUSIKA Group yang terkait dengan Mustofa
- uang tunai sekitar Rp4,2 miliar
4. Bupati Mustofa terancam pidana penjara 20 tahun
Akibat dugaan perbuatan pencucian uang, maka penyidik KPK menyangkakan dengan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 atau 4. Apabila merujuk ke pasal tersebut maka Mustofa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ini belum termasuk ancaman pidana penjara lainnya dari perbuatan penerimaan suap dan gratifikasi. Untuk tindak pidana gratifikasi, Mustofa telah diancam pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya antara 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara, ancaman denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Karena Kasus Gratifikasi