KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Nurhadi diduga jadi bagian mafia perkara di MA

Jakarta, IDN Times - Di penghujung masa kepemimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), komisi antirasuah akhirnya menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga sudah sejak lama menjadi mafia perkara di Mahkamah Agung. 

Ia diduga bisa membantu memuluskan perkara asalkan bersedia membayar. Salah satu perkara yang berhasil diendus oleh komisi antirasuah yakni kasus perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.

Perkara suap itu turut melibatkan menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Ia berperan menjadi perantara dan membantu mengalirkan duit suap untuk mertuanya. Salah satu yang dibantu yakni ketika 

"Pada periode Juli 2015 - Januari 2016, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky) senilai Rp33,1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang memberikan keterangan pers pada Senin malam (16/12). 

Bayangkan guys, untuk mengurus satu perkara saja, Nurhadi bisa mendapatkan duit puluhan miliar rupiah. Usai dilakukan penyelidikan, maka KPK menaikan status perkara ke tahap penyidikan karena sudah dikantongi bukti-bukti yang cukup. 

"Sehingga KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni NHD (Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016), RHE (Rezky Herbiyono, swasta dan menantu NHD) dan HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Saut lagi. 

Lalu, berapa lama ancaman yang menghantui Nurhadi? 

1. Nurhadi diduga menjadi mafia perkara untuk gugatan perdata kasus PT MTI dan telah menerima duit sebanyak Rp33,1 miliar

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan GratifikasiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam perkara gugatan PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal) versus PT Kawasan Berikat Nusantara, Nurhadi diduga kuat sudah membantu agar memenangkan salah satu pihak yakni PT MIT. Itu sebabnya di tahap pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan tinggi, penggugat Hiendra Soenjoto selalu menang. Proses persidangan itu berlangsung pada Juli 2015 - Januari 2016. 

Gugatan itu bermula dari Azhar Umar mewakili PT KBN yang menggugat kepemilikan saham PT MIT milik Hiendra. 

"Selama proses persidangan itu diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka lainnya yakni RHE (Rezky) dengan total mencapai Rp33,1 miliar," kata Saut pada malam ini. 

Agar tidak dicurigai, Saut melanjutkan, proses transaksi dilakukan dengan menggunakan nominal uang yang kecil dan frekuensinya banyak. Dalam kasus ini, terjadi transaksi sebanyak 45 kali. 

"Dalam beberapa kali transaksi, uang suap dikirimkan ke rekening staf RHE (Rezky)," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Dipanggil Lagi oleh KPK, 4 Polisi Mantan Ajudan Nurhadi Kembali Absen

2. Nurhadi bisa saja mendapatkan uang tambahan asal PT MIT menang dalam perkara peninjauan kembali

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan GratifikasiANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain sengketa kepemilikan saham, Nurhadi ikut terlibat pula dalam pengurusan perkara perdata untuk dua perusahaan yang sama. Pada tahun 2010, PT Multicon Indrajaya Terminal menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara. 

Menantu Nurhadi, Rezky kemudian membantu dengan menerima sembilan lembar cek dari PT MIT pada awal 2015. Tidak diketahui berapa nilai di dalam sembilan lembar cek tersebut. Tugas Nurhadi hanya satu yakni membantu memenangkan peninjauan kembali perkara perdata atas putusan kasasi nomor 2570/K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). 

Rezky kemudian menjaminkan tiga lembar cek miliknya dan delapan lembar cek milik PT MIT agar bisa memperoleh uang Rp14 miliar. Namun, sayang di tahap PK itu, PT MIT kalah. Hiendra kemudian menagih lagi sembilan lembar cek yang pernah diberikan ke Rezky. 

3. Nurhadi mendapatkan gratifikasi berupa uang senilai Rp12,9 miliar karena membantu perkara sengketa tanah

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan Gratifikasi(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain bermain di dua kasus yang melibatkan dua perusahaan yang sama, Nurhadi juga diduga ikut kongkalikong di kasus sengketa tanah. Namun, KPK tidak menyebut sengketa tanah mana yang sedang mereka sidik. 

Lantaran berhasil membantu proses hukum kasus tersebut pada periode Oktober 2014-Agustus 2016, Nurhadi diketahui mendapat duit senilai Rp12,9 miliar. Lagi-lagi duit diterima tidak secara langsung, melainkan melalui sang menantu, Rezky. 

"Penerimaan-penerimaan itu tidak pernah dilaporkan oleh NHD (Nurhadi) kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," tutur Saut. 

Sehingga apabila ditotal, maka duit yang sudah masuk ke kantong Nurhadi dari dua perkara tersebut mencapai Rp46 miliar. 

4. Nurhadi terancam hukuman bui 20 tahun

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan Gratifikasi(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila dicek ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu lantaran Nurhadi sebagai penyelenggara negara ketika itu justru menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. 

"Padahal, patut diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan sesuatu dan itu bertentangan dengan kewajibannya," demikian bunyi pasal 12 huruf a. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya