KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNI

KPK juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan kembali tersangka baru dalam dugaan rasuah pengadaan perangkat transportasi informasi atau yang disebut "Backbone Coastal Surveilance" di Badan Keamanan Laut. Total tersangka baru mencapai empat orang. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Bambang Udoyo, Ketua Unit Pengadaan Layanan Leni Marlena, anggota unit pengadaan pelayanan, Juli Amar Ma'ruf dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Raharjo Pratjihno. 

Institusi antirasuah menduga keempatnya telah menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54 miliar. 

"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI tahun 2016 yang dilakukan oleh keempat individu itu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (31/7) di gedung Merah Putih. 

Salah satu nama yang diumumkan sebagai tersangka yakni Bambang Udoyo sudah divonis 4,5 tahun di perkara yang sama. Akibatnya ia dipecat dari kesatuan militernya yakni TNI Angkatan Laut. 

Mengapa ya Bambang dipecat dari TNI Angkatan Laut? Berapa lama ancaman bui yang ia hadapi kali ini? 

1. Lasma Bambang Udoyo kembali ditetapkan jadi tersangka karena diduga tahu ada kekeliruan prosedur

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNI(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus ini dimulai pada 2016 lalu, di mana Bakamla mengusulkan untuk membeli Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Di dalam anggaran yang telah disiapkan oleh Bakamla, teknologi itu diprediksi memakan biaya Rp400 miliar. Namun, anggaran itu belum dapat digunakan. 

Alih-alih menunda untuk melakukan proses lelang, ULP Bakamla, kata KPK, malah tetap memulai proses lelang tanpa menunggu realisasi persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. 

"Akhirnya, pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan pengadaan lelang BCC yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada malam ini. 

Namun, yang terjadi pada Oktober 2016, Kementerian Keuangan justru memotong anggaran untuk pengadaan teknologi tersebut. Alex tidak menyebut dengan pasti berapa anggaran yang akhirnya diberikan oleh Kemenkeu. Ia hanya menyebut nominalnya di bawah HPS. 

"ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang, tetapi malah melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara pihak Bakamla dan PT CMI Teknologi," kata Alex lagi.

Di sinilah Lasma Bambang memainkan peranan. Ia diduga mengetahui praktik tak tertib prosedur itu. Alhasil pada 18 Oktober 2016 lalu, Bambang justru meneken kontrak dengan Direktur Utama PT CMI Teknologi. Nilai kontraknya mencapai Rp170,57 miliar. 

Karena tak tertib prosedur itu, maka negara dirugikan Rp54 miliar. 

Baca Juga: KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari Bakamla

2. Lasma Bambang sudah divonis sebelumnya 4 tahun dan 6 bulan

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNIIDN Times/Sukma Shakti

Di dalam catatan KPK, Lasma Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Namun, tindak korupsinya yakni menerima suap senilai SGD$105 ribu atau setara Rp1 miliar dari PT Melati Technofo. Uang itu diterima sebagai hadiah karena telah memenangkan lelang terkait pengadaan satelite monitoring Bakamla. 

Duit itu diterima Bambang dari Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari aktris Inneke Koesherawati. Fahmi merupakan Direktur Utama PT Melati Techofo. 

Namun, lantaran Bambang merupakan personel militer, maka ia diadili di Pengadilan Tinggi Militer Cakung, Jakarta Timur. 

"Terdakwa dikenai pidana pokok penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider dalam penjara selama 3 bulan serta dikeluarkan dari TNI AL," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto pada sesi persidangan tahun 2017 lalu. 

Selain itu, ia juga dipecat dari TNI Angkatan Laut, matra tempatnya berkarier selama ini. 

3. Kasus korupsi Lasma Bambang ditangani oleh POM AL

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNI(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Lalu, bagaimana dengan nasib Lasma Bambang? Apakah usai dipecat dari TNI AL maka ia mengikuti pengadilan sipil? Pada kenyataannya tidak. Menurut Alex, penanganan kasus Bambang tetap oleh POM AL. 

"Dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL," kata Alex. 

Sementara, untuk tersangka lain Leni Marlina, Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf yang bertindak sebagai anggotanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka keduanya disangkakan karena diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukumannya, bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Tersangka lainnya yakni Rahardjo Pratjinho yang bertindak sebagai Direktur PT CMI Teknologi, juga disangkakan dengan pasal yang sama yakni 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999. Ancamannya sama yakni bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Mensos Idrus Marham Bantah Terima Uang Proyek Bakamla

Topik:

Berita Terkini Lainnya