KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI, Siapa?

Santer disebut Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Kasus dana korupsi hibah KONI segera memasuki babak baru. Setelah dua tersangka diseret ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan petunjuk sudah ada tersangka baru yang ditetapkan. Benarkah hal itu?

"Nanti kita lihat, kalau waktunya sudah siap, akan kami umumkan (siapa tersangka baru)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung institusi antirasuah pada Senin malam (29/7). 

Ketika didesak lebih jauh apakah tersangka baru yang telah ditetapkan levelnya Menteri, Saut lagi-lagi enggan menjawabnya. 

"Nanti, nanti akan kami umumkan, kalian itu yang sabar," tutur mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Wah, kira-kira apa ya fakta sidang yang muncul dan diduga akan menyeret Menpora Imam Nahrawi ke dalam jerembab korupsi?

1. Menpora sempat disebut oleh jaksa KPK turut menerima suap dari KONI senilai Rp11,5 miliar

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI, Siapa?(Menpora Imam Nahrawi ketika hadir sebagai saksi di persidangan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang tuntutan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang digelar pada (9/5) lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memunculkan fakta yang mengejutkan. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat aliran dana senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diduga diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto. 

Uang itu disebut jaksa lembaga antirasuah untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan ketika membacakan tuntutan pada waktu itu. 

Namun, di muka sidang Miftahul dan Arief membantah pernah menerima pemberian uang senilai Rp11,5 miliar. Sementara, jaksa tetap berkukuh menyebut uang itu diserahkan kepada dua orang tersebut di kantor KONI pusat.

Baca Juga: Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar

2. Menpora Imam Nahrawi mengakui menunaikan ibadah umrah dengan anggaran dari Kemenpora

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI, Siapa?IDN Times/Margith Julia Damanik

Di dalam persidangan yang digelar pada (29/4) lalu, Menpora Imam Nahrawi sempat mengakui ia pernah menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi dengan menggunakan anggaran dari Kemenpora. Padahal, di sesi persidangan yang sama, Imam turut mengakui institusi yang ia pimpin sama sekali tak memiliki anggaran khusus soal penyelenggaraan ibadah umrah. 

Lalu, dari mana duit untuk bisa menunaikan ibadah tersebut? Diduga duit itu berasal dari suap yang diberikan oleh terpidana eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Di hadapan majelis hakim, Ending mengaku pernah diminta oleh pihak Kemenpora biaya umrah senilai Rp3 miliar. Duit itu kemudian diberikan melalui asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Namun, sejak awal Ulum terus membantah pernah mengambil uang dengan nominal tersebut dari ruang kerja Ending. 

"Tidak pernah. Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum ketika bersaksi di persidangan pada pekan lalu untuk terdakwa Ending dan Bendahara KONI, Johny E. Awuy. 

Dana Rp3 miliar itu diduga kuat adalah jatah fee yang harus disetor ke Kemenpora agar dana hibah bisa dipercepat pencairannya. 

3. KONI menyuap Kemenpora agar pencairan dana hibah yang diajukan bisa lebih cepat

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI, Siapa?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di dalam persidangan terungkap pula, KONI sengaja menyuap pihak Kemenpora supaya proses pencairan dana hibah bisa lebih cepat. Tahun 2018, KONI memang mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3. KONI juga mengajukan proposal dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. 

"Namun, untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah dibuat kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI ke Kemenpora sesuai dengan arahan Miftahul Ulum," ujar jaksa KPK. 

Menurut jaksa, nilai komitmen fee yang disepakati 15-19 persen dari total nilai dana hibah yang diajukan. Kemudian, KONI memberikan uang dan hadiah mewah kepada tiga pejabat Kemenpora yakni Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora) dan Eko Triyanta (staf di Kemenpora). 

"Setelah dilakukan proses verifikasi oleh tim di Kemenpora, Chandra Bhakti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyetujui besaran dana hibah yang dapat diberikan yakni Rp30 miliar dari dana hibah yang diajukan Rp51.529.854.500,00," tutur dia. 

4. Menpora Imam mengaku tidak tahu apabila ada laporan penggunaan dana hibah untuk KONI

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah KONI, Siapa?Akun Instagram Kemenpora (@kemenpora)

Dalam persidangan, Menpora Imam turut membantah ia mengetahui soal laporan penggunaan dana hibah untuk KONI dan anak buahnya. Menurut Imam, hal itu terjadi, karena sudah ditangani oleh Deputi yang berwenang. 

"Tidak ada yang dilaporkan karena itu sudah kewenangan kedeputian, sudah ada pelimpahan tugas, saya juga tidak tahu jumlah yang didisposisikan berapa," kata Imam semalam. 

Ia juga berdalih dan menyebut pengawasan dana hibah bukan menjadi tanggung jawabnya. 

"Jadi, saksi tidak tahu berapa dana yang disetujui Deputi Kemenpora untuk KONI?," tanya jaksa Ronald Worotikan. 

"Tidak," kata Imam.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran Kemenpora

Topik:

Berita Terkini Lainnya