Pernah Diburu KPK, Eddy Sindoro Tidak Ada di Daftar Red Notice

Eddy Sindoro dijadikan tersangka saat berada di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus upaya perintangan terhadap penyidikan petinggi Lippo Group dengan terdakwa advokat Lucas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/11). Agenda sidang pada hari ini yakni mendengarkan nota keberatan dari Lucas yang sejak awal tidak merasa pernah merintangi proses penyidikan terhadap Eddy Sindoro. 

Lucas membuat dokumen eksepsi setebal empat halaman dengan judul "Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini". Di dalam dokumen eksepsi tersebut, Lucas mengurai kembali bagaimana awal mula ia ditetapkan sebagai tersangka pada (1/10) malam. 

"Nota keberatan ini saya beri judul 'Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini', karena sampai sekarang saya percaya perkara ini semata-mata berawal dari kekhilafan penyidik. Saya katakan khilaf karena ini merupakan hal yang manusiawi dan apa yang saya alami dapat menimpa kepada siapa pun," ujar Lucas di dalam nota pembelaan yang ia bacakan hari ini. 

Ia mengaku datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober lalu, karena menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban karena dipanggil oleh penyidik terkait perkara Eddy Sindoro. 

"Padahal, saya tidak ketahui perkaranya," kata dia lagi. 

Tapi, sejak saat itu, ia tidak lagi bisa kembali ke rumah. Usai diperiksa selama sekitar 5 jam dengan status sebagai saksi, tiba-tiba Lucas dicegat untuk pulang. 

"Saya langsung ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 4 jam. Itu pun tanpa didampingi penasihat hukum," tutur dia. 

Yang mengejutkan, di dalam nota keberatan itu, Lucas mengungkap KPK tidak pernah meminta kepada Interpol agar memasukan nama Eddy ke daftar red notice. Mengapa?

1. Lucas sejak awal membantah membantu Eddy Sindoro kabur dari Jakarta ke Bangkok

Pernah Diburu KPK, Eddy Sindoro Tidak Ada di Daftar Red Notice(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sejak awal, Lucas sudah membantah disebut terlibat dalam upaya agar Eddy Sindoro melarikan diri dari Jakarta ke Bangkok. Di dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa lembaga antirasuah, Lucas beraksi dibantu Dina Soraya, seorang pegawai swasta. 

Namun, ia mengaku tidak mengenal Dina yang disebut di dalam dakwaan yang disusun oleh KPK. 

"Saya tidak memiliki hubungan personal atau hubungan profesional dengan Dina Soraya sehingga mustahil saya dapat memerintahkan dirinya seperti yang dituduhkan di surat dakwaan," kata Lucas. 

Ia pun bertanya balik, bagaimana mungkin Dina akan menuruti kata-katanya. Sementara, ia tidak pernah menggaji Dina. 

"Jadi, dalam kapasitas apa Dina mau menuruti permintaan saya?" katanya lagi. 

Ia mengaku juga tidak mengenal nama lainm seperti Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, Michael Sindoro, Jimmy atau petugas imgrasi bernama Andi Sofyar. Lucas semakin yakin tidak terlibat dalam kaburnya Eddy Sindoro usai membaca berkas perkara.  

Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

2. Lucas pertanyakan mengapa nama Eddy Sindoro tidak masuk ke dalam red notice walau berstatus tersangka

Pernah Diburu KPK, Eddy Sindoro Tidak Ada di Daftar Red Notice(Advokat Lucas ditahan KPK) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Hal lain yang menurutnya janggal yakni ketika penyidik lembaga antirasuah justru tidak memasukan nama Eddy ke dalam daftar red notice, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016. IDN Times sempat menanyakan hal tersebut kepada pimpinan KPK, Saut Situmorang dan dikonfirmasi memang sejak dua tahun lalu, nama itu tidak dimasukkan ke dalam daftar red notice Interpol. 

Namun, dalam pandangan juru bicara KPK, Febri Diansyah, hal tersebut tidak relevan untuk dibahas di dalam eksepsi. 

"Kalau pun itu nanti relevan dengan pokok perkara, prosesnya bukan di eksepsi. Lagipula tidak ada yang baru dari pemaparan di sidang eksepsi tersebut," kata Febri ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada malam ini. 

Lebih lanjut dia mengatakan, perkara KPK menetapkan status cegah, daftar buronan atau red notice merupakan kewenangan penyidik. Itu semua akan diberlakukan sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara. 

3. Lucas keberatan disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor

Pernah Diburu KPK, Eddy Sindoro Tidak Ada di Daftar Red Notice(Mantan kuasa hukum PT First Media, Lucas) IDN Times/Santi Dewi

Dalam pandangan KPK, eksepsi yang dibacakan oleh Lucas tidak berisi poin keberatan yang baru. Sebab, salah satu yang dipermasalahkan yakni penggunaan Pasal 21 oleh penyidik lembaga antirasuah. 

Menurut Lucas, KPK tidak berwenang untuk menyidik dan menuntut pasal 21 seperti yang didakwakan ke dirinya. 

"Pasal 21 yang dituduhkan kepada saya ini diatur di dalam bab III UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berjudul 'Tindak Pidana Lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.' Sementara, tindak pidana korupsi yang merupakan domain KPK telah diatur secara tegas pada bab II UU tersebut," kata Lucas. 

Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah keluhan serupa sudah pernah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 20 Februari lalu, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh para advokat. 

"MK menegaskan pasal 21 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD dan HAM dan menjadi bagian dari UU Tipikor. KPK berpandangan pasal 21 menjadi kewenangan KPK untuk ditangani. Nanti, akan kami tuangkan lebih lanjut hal itu melalui jawaban eksepsi," kata Febri di gedung KPK malam ini. 

Baca Juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri

Topik:

  • Sunariyah
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya