KPK Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang di Kasino

Ketua KPK bahkan menyebut sudah ada 1 orang jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku institusi yang ia pimpin sudah menindak lanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan adanya kepala daerah yang mencuci uangnya di kasino. Duit milik kepala daerah yang sempat disebut oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin jumlahnya mencapai Rp50 miliar. 

Dana yang bersumber dari beberapa kepala daerah itu dalam bentuk valuta asing dan ditempatkan di rekening kasino yang berlokasi di Genting Highlands, Malaysia. Sayangnya, Kiagus tak bersedia menyebut dana tersebut milik siapa. 

"Ada satu kasus yang sudah ditangani, jadi rasanya anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Mudah-mudahan nanti akan kami kabarkan," ujar Agus ketika ditemui di gedung KPK pada Selasa (17/12). 

Hari ini menjadi kesempatan bagi Agus dan empat pimpinan lainnya untuk menyampaikan kinerja yang telah mereka lakukan selama empat tahun terakhir. Oleh sebab itu, ia berharap pimpinan di periode selanjutnya melanjutkan kinerja pengusutan kasus dan tidak mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan). 

"Karena sebetulnya KPK kan (sangat berhak) karena dia (diduga pelaku) adalah penyelenggara negara dan nilainya cukup besar. Penyimpangannya saya kira bukan hanya di situ," tutur dia lagi. 

Lalu, apakah pimpinan KPK yang baru akan tetap melanjutkan temuan PPATK tersebut?

1. Pimpinan baru akan mendalami tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi

KPK Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang di KasinoWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ketika ditanyakan ke Wakil Ketua Alexander Marwata yang terpilih kembali jadi pimpinan di periode 2019-2023, ia mengaku akan menelusuri lebih lanjut data dari PPATK tersebut lebih dalam. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada potensi dari nama-nama lain mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

"Karena informasi itu (yang diberikan oleh PPATK ke KPK) sifatnya intelijen. Gak mungkin kan KPK memproses suatu kasus hanya berdasarkan laporan PPATK walaupun di sana disebutkan namanya. Kalau kita proses orangnya dan kita tunjukan laporan (PPATK), bisa-bisa nanti KPK digugat," tutur Alex. 

Ia mengatakan apabila betul pemilik rekening kasino di Malaysia itu adalah kepala daerah pasti yang bersangkutan melaporkan data mengenai harta kekayaan negara. Pasti yang bersangkutan juga, kata Alex lagi menunjukkan surat kuasa untuk membuka rekening. 

"Laporan PPATK itu sifatnya kami jadikan petunjuk bahwa ia memiliki rekening A, B dan seterusnya," ujarnya. 

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Dana Kepala Daerah ke Rekening Kasino di LN

2. Kemendagri akan mengirimkan staf ke PPATK untuk menelusuri informasi itu lebih lanjut

KPK Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang di Kasinohttp://caracurang.com

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan institusinya akan mengirimkan staf untuk menelusuri temuan informasi yang disampaikan oleh PPATK. 

"Ya kita akan coba kirim staf ke PPATK. Secepatnya kita kirim staf," ujar Akmal di kantor Kemendagri pada Senin (16/12) kemarin. 

Apabila berdasarkan laporan tersebut memang mengindikasikan ada pelanggaran hukum, maka Kemendagri akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Tidak diketahui apakah yang akan menangani kasus itu KPK atau kepolisian. Sementara, sesuai aturan yang berlaku, PPATK tidak bisa membuka laporan tersebut ke Kemendagri, sebab sifatnya data intelijen. PPATK hanya bisa menyerahkan data itu ke aparat penegak hukum. 

 

3. Selain kepala daerah, diduga ada pula eks anggota DPD yang mencuci uang di kasino di Malaysia

KPK Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang di Kasino(Ilustrasi Menara Petronas Kuala Lumpur Malaysia) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, berdasarkan data PPATK yang diterima oleh Majalah Tempo menunjukkan tidak hanya kepala daerah yang mencuci uangnya di kasino. Ada pula anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019. Transaksi itu ditulis Tempo terjadi pada periode 2011-2018. 

Aktivitas judi disebut juga dilakukan secara rutin di Genting Highland, Malaysia bersama sang istri anggota DPD. Data tersebut menguraikan selama 2011, kedua orang itu tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah RM 50,7 juta. Sementara, transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta. Lalu pada 2012, transaksi perjudian tercatat RM 9,7 juta dan transaksi tunai RM 40,9 juta.

Kemudian, pada 2013, transaksi judi tercatat RM 4,15 juta, sedangkan transaksi tunai RM 15,1 juta. Namun, di tahun 2014, PPATK tidak mencatat adanya transaksi judi yang dilakukan oleh keduanya. 

Namun, mereka tetap melakukan transaksi keuangan, yakni RM 130 ribu pada lima tahun lalu. Jumlah transaksi kembali meningkat pada 2015, yakni RM 1,7 juta untuk judi dan RM 1,7 juta untuk tunai. Pada 2016, tercatat transaksi judi sebanyak RM 14 juta dan tunai RM 1,5 juta. Terakhir pada 2018, transaksi judi tercatat sebanyak RM 17,9 juta dan transaksi tunai RM 7,2 juta.

Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Apabila diubah ke mata uang rupiah dengan kurs saat ini, maka transaksi yang terjadi sekitar Rp702 miliar. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: PPATK Bantu Penerimaan Negara Rp4,9 Triliun Hingga Akhir 2019

Topik:

Berita Terkini Lainnya