KPK: Uang Suap untuk Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman Masjid

KPK menyita barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap yang ditujukan bagi Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar diserahkan di halaman Masjid Agung Cianjur. Nominal suapnya mencapai sekitar Rp900 juta. 

Penyerahan uang suap itu terjadi pada Rabu (12/12) sekitar pukul 05:00 WIB usai dilakukan salat subuh. 

"Tim KPK telah mengidentifikasi adanya perpindahan uang dari Mobil milik Ros (Rosidin Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) ke mobil CS (Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur) yang telah dikemas dalam kardus berwarna cokelat," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam. 

Cecep dan sopir mobilnya sempat diamankan oleh tim penyidik antirasuah. Namun, sopir tersebut kemudian dilepas oleh KPK. Usai menangkap basah adanya transaksi keuangan di halaman sebuah masjid, tim kemudian bergerak ke rumah Rosidin sekitar pukul 05:17 WIB. Dari sana juga ditemukan sejumlah uang yang disimpan di sebuah tas berwarna abu-abu. 

Nominal uang di dalam tas itu mencapai sekitar Rp600 juta. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang saja. Mereka adalah Tubagus Cepy Setiadhi (kakak ipar Bupati Irvan), Irvan Rivano Muchtar, Rosidin, dan Cecep Sobandi. 

Lalu, mengapa KPK juga menetapkan status tersangka kepada kakak ipar Bupati Irvan yang bernama Tubagus Cepy Setiadhi?

1. Kakak ipar Bupati Irvan diminta untuk menyerahkan diri

KPK: Uang Suap untuk Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman MasjidIDN times/Sukma Shakti

Selain menetapkan status tersangka bagi Bupati Irvan, KPK juga menyematkan status serupa kepada kakak iparnya yang bernama Tubagus Cepy Setiadhi. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Cepy berperan sebagai perantara uang suap antara kepala dinas dan kepala sekolah ke Bupati Irvan. 

"Karena para kepala sekolah percaya dia adalah orang kepercayaan bupati. Karena praktik semacam ini juga sudah terjadi pada periode sebelumnya," ujar Basaria. 

Namun, hingga kini keberadaan Cepy masih belum diketahui. Oleh sebab itu, KPK mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. 

"Kami imbau kepada TCS untuk datang dan menyerahkan diri ke KPK sesegera mungkin begitu mendapatkan informasi tersebut. Sikap kooperatif di dalam hukum, akan kami hargai," kata dia. 

Baca Juga: KPK: Bupati Cianjur Diduga Terima Suap  dari Dana Pendidikan SMP

2. Bupati Cianjur diduga telah memotong anggaran pendidikan SMP mencapai 14,5 persen

KPK: Uang Suap untuk Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman Masjid(Barang bukti uang) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

KPK menduga Bupati Irvan bersama beberapa pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total DAK Rp46,8 miliar. Kemudian, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah, Taufik dan Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah, Rudiansyah menagih fee untuk Bupati Irvan ke 140 kepala sekolah yang menerima DAK itu. 

"Dari 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui untuk 140 sekolah di Cianjur, " kata Basaria. 

Sementara, alokasi fee untuk Bupati Irvan diduga mencapai 7 persen dari total Rp46,8 miliar tersebut. 

3. OTT di sektor pendidikan dilakukan sehari setelah penandatanganan kurikulum anti korupsi

KPK: Uang Suap untuk Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman MasjidUnsplash/rawpixel

Operasi senyap yang dilakukan oleh penyidik KPK digelar sehari setelah lembaga antirasuah meneken kesepakatan untuk memasukan pendidikan korupsi ke dalam kurikulum. Bertempat di Hotel Kartika Chandra, empat pejabat tinggi yang terdiri dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, Menristekdikti, Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin (diwakilkan) menandatangani komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

OTT di Cianjur menjadi sesuatu yang ironis, lantaran korupsinya terjadi di sektor pendidikan. Lalu, apakah kurikulum anti korupsi tidak akan memiliki dampak ke masyarakat? 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan tetap menegaskan memasukan materi anti korupsi ke kurikulum penting. Sebab, itu merupakan bagian dari upaya pencegahan. 

"Upaya itu bukan tidak ada manfaatnya. Salah satu yang diminta bagaimana pejabat penyelenggara negara supaya benar-benar menyadari bahwa pendidikan adalah hal yang utama dalam hal memajukan masyarakat dan membuat mereka sejahtera," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Gelar OTT ke-28 di Kabupaten Cianjur

Topik:

Berita Terkini Lainnya