KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas

Wawan menyuap Rp63,39 juta ke eks Kalapas Sukamiskin

Jakarta, IDN Times - Dalam pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12) di Pengadilan Negeri Bandung terungkap adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana sering menyalahgunakan izin untuk bisa keluar dari Lapas Sukamiskin. Surat dakwaan yang dibacakan milik eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan setebal 19 halaman. 

Salah satunya terjadi pada (16/7) lalu. Pria yang akrab disapa Wawan itu diberikan izin keluar untuk berobat di RS Rosela, Bandung. Namun, kenyataannya ia hanya diantar oleh staf keperawatan Lapas Sukamiskin Fikcy Fikri hingga ke tempat parkir RS Hermina, Arcamanik, Bandung. 

"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin), Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan pada pagi tadi. 

Untuk bisa mendapatkan keleluasaan izin, Wawan menyuap Wahid dengan uang mencapai totalnya Rp63,39 juta. Lalu, apa saja izin-izin yang disalah gunakan oleh Wawan supaya bisa keluar dari Lapas Sukamiskin?

1. Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Wawan dibantu oleh napi kasus umum yang menjadi asisten

KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas(Aksi teatrikal Lapas Sukamiskin di depan Gedung KPK, Jakarta) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wawan sudah ditahan sejak tahun 2015 lalu di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin atas beberapa kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Selama ditahan di sana, rupanya Wawan dilayani oleh seorang ajudan yang merupakan napi kasus umum bernama Ari Arifin. Namun, Ari telah selesai menjalani masa tahanannya.

Kendati begitu, bukan berarti komunikasi di antara mereka terputus. Wawan justru memanfaatkan posisi Air yang sudah berada di luar lapas untuk mengurus berbagai keperluannya. 

"Antara lain mengurus makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan dan mengurus izin untuk bisa keluar dari lapas baik itu izin berobat dan izin luar biasa ke Kalapas melalui Hendry Saputra ajudan terdakwa (Wahid Husen)," kata jaksa. 

Baca Juga: Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan

2. Wawan keluar dari Lapas menggunakan modus menumpang mobil ambulans

KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapasmumbailive.com

Untuk bisa menghirup udara bebas, Wawan menggunakan modus izin berobat untuk ke rumah sakit atau izin luar biasa. Data yang dimiliki oleh KPK, Wawan sudah diberikan kemudahan pada periode Maret-Juli 2018. 

"Antara lain pada 5 Juli 2018, terdakwa memberikan izin luar biasa (ILB) dengan alasan Wawan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal, Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," kata jaksa. 

Ada pula Wawan pernah menyampaikan izin untuk berobat ke RS Rosela, Karawang. Tapi Wawan diantar menggunakan mobil ambulans agar terkesan ia benar-benar sakit. Wawan rupanya hanya diantar ke RS Hermina Arcamanik, Bandung. 

"Ia lalu keluar dari mobil ambulans dan pindah ke mobil Toyota Innova yang sudah menantinya. Dari sana, mobil yang dikemudikan oleh Ari Arifin menuju ke rumah Atut (kakak Wawan) di Jalan Suralaya IV. Perjalanan dilanjutkan menuju ke Hotel Grand Mercure Bandung dan menginap di sana bersama teman perempuannya," kata dia lagi. 

Namun, di dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan siapa teman perempuan yang menginap bersama Wawan. IDN Times mencoba untuk menanyakan tanggapan istri Wawan yakni Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany. Namun, pesan pendek yang dikirimkan tidak direspons. 

3. Saat dilakukan OTT di Lapas Sukamiskin, sel Wawan tengah kosong

KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas

Keberadaan Wawan sempat dipertanyakan oleh penyidik KPK ketika dilakukan operasi senyap pada (21/7) lalu. Sebab, ia tidak berada di dalam selnya. 

Saat selnya hendak dibuka, penyidik KPK mengalami kesulitan. Rupanya, kunci sel tersebut dibawa oleh Wawan. Selain itu, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin juga tidak ditemukan di selnya. Alhasil, kedua sel tersebut disegel oleh penyidik KPK. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika itu membenarkan bahwa Wawan dan Fuad Amin tidak berada di selnya. 

"Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat atau sel," ujar Febri pada akhir Juli lalu saat dikonfirmasi. 

Pihak Lapas Sukamiskin mengatakan Fuad Amin ketika itu sedang dirawat di RS Boromeus. Namun, saat dikonfirmasi soal penyakitnya, pihak rumah sakit bungkam. 

Baca Juga: Keanehan di Lapas Sukamiskin: Napi Bisa Tinggalkan Sel

Topik:

Berita Terkini Lainnya