KPK Wanti-Wanti Nurhadi, Bila Mangkir Lagi akan Dijemput Paksa

KPK sudah layangkan surat pemanggilan kedua

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (27/1). Ini pemanggilan kedua komisi antirasuah terhadap Nurhadi. Dalam pemanggilan sebelumnya, Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto terlihat mangkir. 

Plt juru bicara, Ali Fikri, mengatakan surat pemanggilan terhadap Nurhadi dkk telah dilayangkan oleh komisi antirasuah pada Kamis (23/1) lalu. 

"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1) pukul 10:00 WIB," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Minggu (26/1). 

Lantaran Nurhadi tidak menunjukkan itikad baik dengan mangkir sekali dari pemanggilan sebelumnya, maka komisi antirasuah mengimbau agar ketiga tersangka bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Wah, apakah ini berarti bila Nurhadi tak bersikap kooperatif, maka ia dan dua tersangka lainnya akan dijemput oleh komisi antirasuah?

1. KPK mewanti-wanti akan menjemput Nurhadi dan dua tersangka lainnya bila mereka mangkir lagi

KPK Wanti-Wanti Nurhadi, Bila Mangkir Lagi akan Dijemput Paksa(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Komisi antirasuah sudah siap-siap untuk menjemput paksa Nurhadi seandainya ia kembali mangkir dari pemanggilan yang ketiga ini. Sebab, Nurhadi sudah mangkir dalam dua kali pemanggilan sebelumnya. 

"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali semalam. 

Ia juga meminta kepada Nurhadi dan dua tersangka lainnya memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. 

Baca Juga: 5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi

2. Nurhadi diduga adalah bagian dari jaringan mafia perkara di Mahkamah Agung

KPK Wanti-Wanti Nurhadi, Bila Mangkir Lagi akan Dijemput Paksa(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada Senin, 16 Desember 2019. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi dan suap. Nurhadi diduga sudah sejak lama menjadi mafia perkara di Mahkamah Agung. 

Ia diduga bisa membantu memuluskan perkara asalkan bersedia membayar. Salah satu perkara yang berhasil diendus oleh komisi antirasuah yakni kasus perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.

Perkara suap itu turut melibatkan menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Ia berperan menjadi perantara dan membantu mengalirkan duit suap untuk mertuanya. Salah satu yang dibantu yakni ketika 

"Pada periode Juli 2015 - Januari 2016, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky) senilai Rp33,1 miliar," ujar Wakil Ketua saat itu, KPK Saut Situmorang yang memberikan keterangan pers pada tahun lalu. 

Bayangkan guys, untuk mengurus satu perkara saja, Nurhadi bisa mendapatkan duit puluhan miliar rupiah. Usai dilakukan penyelidikan, maka KPK menaikan status perkara ke tahap penyidikan karena sudah dikantongi bukti-bukti yang cukup. 

3. Gugatan praperadilan Nurhadi kandas di PN Jakarta Selatan

KPK Wanti-Wanti Nurhadi, Bila Mangkir Lagi akan Dijemput PaksaANTARA FOTO/Reno Esnir

Nurhadi sebelumnya diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang yang digelar pada (21/1), gugatan tersebut kandas dan hakim tunggal menyatakan status tersangka yang disematkan oleh KPK sah secara hukum. 

Artinya, sudah tak ada lagi alasan bagi Nurhadi menghindar dari panggilan komisi antirasuah.

Hakim tunggal Ahmad Zaini mengaku telah mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan di persidangan tersebut. Hakim Ahmad menyebut keterangan ahli baik dari pemohon (Nurhadi) atau termohon (jaksa KPK) tidak lagi perlu dipertimbangkan. 

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, maka surat perintah penyidikan atau sprindik nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," ujar Hakim Ahmad. 

Sementara, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim, namun menghormatinya. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kandas, Status Tersangka Nurhadi Sah Secara Hukum

Topik:

Berita Terkini Lainnya