Lakukan Pidana Pemilu, KPU akan Coret Nama Mandala Shoji dari DCT

Mandala dijatuhi vonis penjara tiga bulan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan akan tetap mencoret nama Mandala Abadi Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI. Sebab, mantan presenter itu sudah terbukti secara hukum melanggar UU pemilu. 

Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis tiga bulan penjara dan dikenai denda Rp500 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu lantaran ia terbukti membagikan kupon umrah kepada warga di area Pasar Rawajati, Pancoran pada 11 November 2018.

Mandala sempat mengajukan banding, tetapi ditolak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memperkuat vonisnya. 

"Dasarnya KPU mencoret ya Undang-Undang. Di Undang-Undang itu kan jelas kalau (terbukti melakukan) pidana pemilu maka (nama di DCT) akan dicoret," ujar Arief di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat pada Sabtu (9/2). 

Tidak terima dengan vonis tersebut, kuasa hukum Mandala, Elza Syarief mengatakan akan melaporkan KPU ke polisi. Menurut Elza, apa yang dilakukan oleh kliennya hanya berkampanye dan bukan melakukan tindak kejahatan. 

"Saya katakan, kami akan melakukan upaya hukum," kata Elza di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tempat Mandala ditahan pada Jumat kemarin.

Lalu, apa tanggapan Arief soal dirinya yang akan dilaporkan oleh pihak Mandala ke polisi?

1. KPU mempersilakan Mandala melaporkan penyelenggara pemilu ke polisi

Lakukan Pidana Pemilu, KPU akan Coret Nama Mandala Shoji dari DCTANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua KPU, Arief Budiman mempersilakan apabila Mandala ingin melaporkan penyelenggara pemilu ke polisi atau bawaslu. Sementara, komisioner KPU lainnya, Hasyim As'yari menilai pihak Mandala tidak memiliki dasar untuk melapor ke Bawaslu. Sebab, putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. 

"Kalau ada calon dan kemudian dia melakukan tindak pidana pemilu yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia harus menjalankan sanksi pidananya," kata Hasyim di tempat yang sama. 

Selain itu, ia melanjutkan, Mandala juga harus menjalankan sanksi administrasinya 

"Apa sanksi administrasinya? Yakni dibatalkan sebagai calon," katanya lagi. 

Baca Juga: 10 Transformasi Mandala Shoji dari Presenter Hingga Caleg, Awet Muda!

2. KPU segera menerbitkan surat keputusan pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg

Lakukan Pidana Pemilu, KPU akan Coret Nama Mandala Shoji dari DCTDok. IDN Times/Istimewa

Menurut Hasyim, nama Mandala Shoji apabila sudah dicetak di surat suara, maka tidak bisa dicoret. Oleh sebab itu, KPU segera mengeluarkan surat keputusan pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg terlebih dahulu. 

Setelah itu, KPU akan mengirimkan surat kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mengumumkan Mandala Shoji bukan lagi caleg. Pengumuman itu akan ditempel di TPS. 

"Sesegera mungkin (diumumkan) kalau sudah ada keputusan KPU tentang yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan harus dibatalkan dulu (sebagai caleg) baru kemudian diumumkan. Gitu," ujar Hasyim. 

Ia melanjutkan, apabila masih ada warga yang mencoblos nama Mandala di kertas suara, maka suaranya dianggap tidak sah. 

3. Kuasa hukum Mandala bersikeras kliennya melanggar aturan main kampanye, tapi bukan tindak pidana

Lakukan Pidana Pemilu, KPU akan Coret Nama Mandala Shoji dari DCT(Kuasa hukum Mandala Shoji, Elza Syarief) ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)

Sementara, kuasa hukum Mandala, Elza Syarief bersikukuh kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Pembagian kupon umrah saat kampanye merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketika berkampanye. Oleh karena itu, KPU tidak berhak mencoret nama kliennya dari Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Saya pasti (bersikap) keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran di dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," kata dia. 

Menurutnya, Mandala diperlakukan tidak adil. Ia kemudian membandingkan dengan caleg eks napi koruptor yang masih boleh maju kembali di pemilu. 

"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," katanya lagi. 

4. Nama Mandala Shoji tetap ada di dalam surat suara karena telah dalam proses pencetakan

Lakukan Pidana Pemilu, KPU akan Coret Nama Mandala Shoji dari DCTInstagram.com/mandala_abadi_shoji

Hingga saat ini, nama Mandala Shoji masih ada di surat suara pemilu, karena saat ini surat suara sudah mulai dicetak. Proses pencoretan nama Mandala sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 31 tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca ditetapkan di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 

Saat hendak dijemput untuk dijebloskan ke penjara, Mandala justru tidak berada di rumahnya. Ia sempat menghilang selama tiga hari hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Elza pun membantah kliennya disebut sudah ditetapkan menjadi buron. Sebab, nama Mandala tidak pernah ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kita (Mandala) tidak pernah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Mandala tidak pernah (masuk status) buron," kata Elza ketika memberikan keterangan pers pada hari ini di kantornya. 

5. Elza: Mandala tidak kabur tapi menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi

Lakukan Pidana Pemilu, KPU akan Coret Nama Mandala Shoji dari DCTPixabay.com/succo

Lalu, ke mana Mandala selama tiga hari dan sempat tidak bisa ditemukan oleh kejaksaan? Menurut Elza, kliennya tidak kabur. Mandala menunggu adanya salinan putusan dari Pengadilan Tinggi lebih dulu baru kemudian menyerahkan diri. 

"Mandala datang ke saya begitu tahu ada keputusan kedua udah dibacakan. Udah diputuskan di Pengadilan Tinggi," kata Elza. 

Mereka kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menanyakan putusan tersebut bisa dilaksanakan. 

Baca Juga: Media Punya Peran Penting Wujudkan Pemilu yang Berkualitas 

Topik:

Berita Terkini Lainnya