Ratusan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu Ulang

Ada sekitar 400 WNI yang tidak bisa nyoblos di Sydney

Jakarta, IDN Times - Ratusan WNI yang berada di Sydney, Australia terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilih mereka dalam pemilu awal yang digelar pada Sabtu (13/4). Kekecewaan itu kemudian mereka tumpahkan di media sosial. 

Melalui situs change.org, WNI di Sydney kemudian membuat petisi dan mendesak agar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Sydney, Australia mengadakan pemilu ulang. Mereka menilai PPLN di Sydney tidak bersikap secara profesional. Berikut isi petisi tersebut: 

Komunitas masyarat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 April 2019 yg digelar di Sydney ratusan warga Indonesia yg mempunyai hak pilih TIDAK diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang. Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.

Lalu, apa sebenarnya penyebab ratusan WNI tidak dapat menggunakan haknya untuk mencoblos di Sydney? Apa respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap petisi tersebut? 

1. Anggota yang tidak bisa menggunakan hak suaranya masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus

Ratusan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu UlangIDN Times/Prayugo Utomo

Menurut anggota sekretariat PPLN Sydney, Hermanus, ratusan WNI yang tak bisa menggunakan hak suaranya di Sydney merupakan warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sesuai dengan aturannya, mereka baru bisa menggunakan hak suaranya satu jam sebelum pemilu berakhir yakni di pukul 18:00 waktu setempat. 

"Sesuai aturan, pemungutan suara berlangsung pukul 08:00 hingga 18:00. Sementara pemilih yang masuk dalam DPT khusus memilih mulai pukul 17:00. Penutupan ini dengan mempertimbangkan penggunaan gedung dan sesuai dengan aturan yang ditentukan KPU," ujar Hermanus ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/4). 

Ia mengatakan semua WNI yang berada di dalam DPT sudah terlayani dengan baik hingga pukul 17:00 waktu setempat. Setelah jam itu, antreannya mulai membludak. 

Baca Juga: TPS di Kuala Lumpur Cuma Dibuka 3, WNI Menumpuk dan Sebagian Pingsan

2. PPLN sudah mendorong agar WNI mendaftar dan mengurus untuk keperluan pemilu 2019

Ratusan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu UlangIDN Times/Prayugo Utomo

Menurut Hermanus, pihaknya sudah mendorong agar WNI yang bermukim di Sydney untuk mendaftar dan mengurus keperluan pemilu 2019 agar masuk di dalam DPT. Sayangnya, menurut dia, tidak semua WNI mematuhinya. 

"Sejak awal sampai menjelang penetapan DPT, kami terus mendorong (untuk mendaftar). Entah karena apa, mungkin ada kendala sehingga tidak bisa mendaftar atau melapor," kata Hermanus. 

Ratusan WNI itu, tuturnya, muncul jelang TPS ditutup. PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrean membludak. Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS di Town Hall. 

"Kami kewalahan karena satu TPS hanya ada 7 orang petugas. Antrean yang terjadi di luar ekspektasi kami," kata Ketua PPLN Sydney, Heranudin pada Minggu (14/4). 

3. KPU tidak menutup kemungkinan pemilu di Sydney bisa diulang

Ratusan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu UlangANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada KPU, mereka mengaku sedang menunggu rekomendasi dari panitia pengawas agar persoalan itu segera ditindak lanjuti. 

"Kami minta Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan Panwas di Sydney. Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dilakukan pemungutan ulang," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra seperti dikutip kantor berita Antara pada Minggu (14/4). 

Ia menjelaskan pemungutan ulang bisa saja dilakukan apabila ada rekomendasi dari panwas dan surat suara masih tersedia. Sementara, saat ini, berdasarkan laporan PPLN setempat, surat suara di Sydney masih ada. 

"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," katanya lagi. 

4. Pilpres 2019 di Australia diikuti oleh sekitar 65 ribu orang

Ratusan WNI Tak Bisa Nyoblos di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu UlangIDN Times/Nindias Khalika

Menurut PPLN di Sydney, secara umum, penyelenggaraan pemilu di sana berjalan dengan lancar. Mereka mencatat pemilu di Negeri Kanguru diikuti oleh sekitar 65 ribu WNI. Pemilih yang datang ke lokasi TPS mencapai puncaknya menjelang jam 17.00 atau waktu bagi DPK (Daftar Pemilih Khusus) untuk menggunakan hak pilihnya. 

Memasuki pukul 18.00, masih banyak pemilih DPK berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. Panitia berusaha memenuhi kapasitas maksimal gedung dengan pemilih yang datang.

"Melalui pertimbangan dan musyawarah antara PPLN, KPPSLN, panwaslu, saksi, dan pihak keamanan terkait terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00 khususnya pada lokasi TPS yang menyewa gedung," demikian penjelasan pihak PPLN Sydney di situs resminya.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Fakta-Fakta Pemilu 2019 dari A Sampai Z

Topik:

Berita Terkini Lainnya