KPU Terbitkan Aturan Tak Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020

Yang dilarang residivis kasus narkoba dan kejahatan seksual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya tak menepati janji untuk melarang eks napi koruptor ikut dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Sebab, dalam Peraturan KPU yang terbit pada akhir 2019, mereka tak melarang residivis kasus korupsi maju dalam kontestasi politik itu. 

Aturan itu tertuang di dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 mengenai perubahan kedua atas KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota. Tidak adanya larangan bagi eks napi koruptor terlihat dari absennya pengaturan itu di pasal 4. 

Di dalam aturan yang dibaca oleh IDN Times pada Sabtu (7/12), pasal 4 menjelaskan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah. Di dalam ayat g dan h hanya tertulis larangan bagi eks napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. 

"Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang," demikian isi ayat g. 

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian isi ayat h. 

Lalu, apa komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak melarang eks napi koruptor maju dalam pilkada 2020? Pasalnya kendati sudah dicegah agar tak merugikan publik dengan ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), publik tetap banyak yang memilih calon kepala daerah tersebut. 

1. KPU meminta kepada partai politik agar mengutamakan calon yang bukan eks napi koruptor

KPU Terbitkan Aturan Tak Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020(Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kendati tak melarang secara tertulis, namun di dalam aturan tersebut, KPU mengimbau kepada partai politik agar mengirimkan calon yang bukan eks napi koruptor. Hal itu tertulis di pasal 3A ayat 4. 

"Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan / atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," demikian isi ayat 4 tersebut. 

Sejauh ini belum diketahui apakah nantinya masing-masing partai politik akan mematuhi imbauan tersebut. 

Baca Juga: [BREAKING] KPU: 49 Caleg Eks Napi Koruptor Ikut Pileg 2019

2. KPK menyesalkan KPU tak melarang eks napi koruptor maju dalam pilkada 2020

KPU Terbitkan Aturan Tak Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika dimintai komentar, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyesalkan aturan baru dari KPU justru mengakomodir mantan napi kasus korupsi untuk bisa ikut dalam pilkada 2020. Padahal, individu yang bersangkutan sulit dipercaya karena telah mengkhianati kepercayaan publik dengan korupsi. 

"Apa memang gak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Saut di gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (6/12). 

Mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu kemudian mengingatkan partai politik mengenai pentingnya kaderisasi. Masing-masing parpol, kata Saut, seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) saat merekrut kadernya. 

"Itu yang disebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya gimana, kaderisasi gimana. Di situ isu pencehahannya," tutur dia lagi. 

Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya, calon kepala daerah dengan rekam yang jelas saja tidak cukup. Sebab, mereka secara tidak diduga terjerembab dalam lubang korupsi. 

"Track record yang jelas saja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas (rekam jejaknya)," katanya. 

3. Pilkada 2020 diikuti oleh 270 daerah

KPU Terbitkan Aturan Tak Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada 2020Ilustrasi pilkada serentak 2020. kpu.go.id

Pilkada serentak kembali digelar pada tahun 2020. Rencananya tahun depan, kontestasi politik itu digelar di 270 daerah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar pada Juni lalu mengatakan pilkada serentak 2020 merupakan gelombang keempat untuk mencari pengganti kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015 lalu. 

Ke-270 itu kata Bahtiar terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula jumlah daerah yang mengikuti pilkada 269. Namun, Pilkada kota Makassar diulang penyelenggaraannya sehingga bertambah menjadi 270. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Pilkada di Jateng, PDIP Isyaratkan Bakal Koalisi dengan Gerindra

Topik:

Berita Terkini Lainnya