KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024

KPU menggunakan sistem elektronik saat rekapitulasi suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menggunakan sistem electronic voting dalam Pemilu 2024. Menurut KPU, masalah saat ini lebih banyak ditemukan pada tahap rekapitulasi suara bukan ketika pemberian suara di TPS.

"KPU sampai saat ini tidak berencana menggunakan 'e-voting' (dalam pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi seperti dalam pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap)," ujar Ketua KPU, Ilham Saputra kepada media seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat (1/4/2022). 

Ia menambahkan sejauh ini penggunaan e-voting belum dinilai terlalu berharga. Ilham menambahkan berdasarkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya di Indonesia sejumlah pihak justru mencurigai pada tahap penghitungan suara. Maka, pihaknya lebih fokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap untuk mencegah terjadinya kecurangan pada proses penghitungan suara. 

"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar prosesnya kemudian menjadi transparan, hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat dan hasilnya lebih akurat. Karena, hasilnya dapat diketahui dari hari ke hari," tutur dia. 

Mengapa KPU tak mempertimbangkan penggunaan e-voting dalam Pemilu 2024?

1. Penggunaan e-voting butuh alat dan perawatan dengan biaya yang mahal

KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024Antara Foto/Asep Fathulrahman

Menurut Ilham, dalam penggunaan e-voting dibutuhkan alat dan perawatan dengan biaya yang mahal. Bila KPU tetap ngotot menggunakan sistem tersebut maka bisa berdampak membuat anggaran pemilu 2024 semakin membengkak. 

Berdasarkan informasi dari komisi II DPR, anggaran pemilu 2024 sudah disepakati sebesar Rp86 triliun. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan ia sudah bertemu secara informal dengan pimpinan Badan Anggaran di DPR. 

"Saya sudah komunikasikan kepada pimpinan Banggar DPR soal anggaran pemilu 2024. Jadi, sudah tidak ada lagi polemik terkait anggaran pemilu 2024," ungkap Junimart kepada media pada 16 Maret 2022 lalu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Diusulkan Pakai E-Voting, PKB Singgung Kebocoran Data

2. Menkominfo dorong Pemilu 2024 gunakan sistem e-voting

KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Salah satu pihak yang mengusulkan agar pemilu 2024 mulai menggunakan sistem e-voting adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Melalui keterangan tertulis pada 22 Maret 2022 lalu, ia menyebut bahwa tahap pemungutan suara secara elektronik telah diterapkan di 34 negara.

"Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu," kata Johnny di dalam keterangan tertulis. 

Ia menyebut salah satu negara yang sudah lebih unggul menggunakan sistem pemungutan suara elektronik adalah Estonia. Menurut Johnny, Estonia sudah menggunakan sistem tersebut sejak 2005 lalu. Hasilnya pemilu di negara itu diklaim tetap berlangsung secara bebas, adil dan aman. 

"Dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan hal baru. KPU pun sudah lama menyiapkannya," ujarnya.

Johnny mengatakan, digitalisasi tahapan Pemilu juga tengah berlangsung di India. Menurutnya, KPU di India telah bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi. Mereka tengah mengembangkan teknologi blokchain.

Menteri dari Partai Nasional Demokrat itu pun mendorong Indonesia melakukan benchmark, studi tukar informasi, pengetahuan serta pengalaman dengan India terkait pelaksanaan e-voting tersebut.

3. Pemerintah harus siapkan regulasi seandainya terjadi peretasan ke sistem e-voting

KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024Ilustrasi peretasan data (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, sebelum pemerintah memutuskan menggunakan sistem e-voting, harus disiapkan regulasi yang jelas dan pengamanan seandainya terjadi aksi peretasan.

"Selain soal regulasi, perlu pula menentukan infrastruktur yang akan dilakukan full lewat internet atau juga membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk e-voting," ungkap Pratama seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (1/4/2022). 

Menurut Pratama, untuk menerapkan e-voting maka harus disiapkan juga pusat data nasional. Sebab, tanpa pusat data nasional, akan mempersulit e-voting di Tanah Air.

Ia menegaskan Indonesia memerlukan pusat data nasional yang aman dan benar-benar teruji sehingga nanti tidak ada kelambatan akses dengan alasan traffic penuh dan alasan teknis lain berkenaan dengan jaringan serta pusat data. Yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Hal ini merupakan tugas berat bagi KPU untuk melakukan edukasi pada petugasnya di lapangan, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun keamanan sistem itu sendiri.

Baca Juga: Menkominfo: Pemilu 2024 Berpotensi Gunakan E-Voting

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya