KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPK

Total masih ada 6.176 caleg yang belum melapor LHKPN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk sepakat untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Caranya, dengan memaksa semua calon anggota legislatif untuk menyerahkan data harta kekayaan ke lembaga antirasuah. Apabila membandel, maka kalau mereka terpilih maka tidak akan dilantik. 

"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik apabila tidak patuh lapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ke tingkat legislatif," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada Senin (8/4). 

Sementara, data yang ada saat ini di KPK menunjukkan ada 6.176 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal, ada 10.316 caleg yang wajib melaporkan data tersebut. Lalu, kapan tenggat waktu yang diberikan oleh KPU kepada caleg yang belum melaporkan harta kekayaan? 

1. Caleg harus menyerahkan data harta kekayaan paling lambat satu pekan usai terpilih sebagai anggota parlemen

KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPKdpr.go.id

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan antara lembaga antirasuah dengan KPU sudah diperoleh kesepakatan, caleg harus melaporkan harta kekayaannya paling lambat tujuh hari usai dinyatakan terpilih. 

"Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik. Itu aturan yang sudah ada di KPU dan kami harap tentu saja ini bisa dipatuhi. Bahkan, KPK sudah membuka diri sejak saat ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam kemarin. 

Walaupun tidak dapat dijadikan bukti adanya perilaku korup di setiap caleg melalui harta kekayaannya, namun publik dapat ikut mengawasi apabila ditemukan peningkatan harta yang tidak wajar. 

Baca Juga: Walau Telat, KPK Tetap Terima Data Harta Kekayaan yang Dilaporkan

2. Ketua KPU mengimbau kepada para caleg agar sejak awal melaporkan harta kekayaannya

KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPKKetua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, Ketua KPU, Arief Budiman mengimbau kepada para caleg yang ikut berlaga di pemilu 2019 agar segera melaporkan harta kekayaannya sejak sekarang. Tujuannya, agar tidak menumpuk di tujuh hari terakhir usai dinyatakan terpilih. 

"Jadi, kalau ada waktu luang, lebih baik sekarang dilaporkan. Jadi, nanti ketika ditetapkan oleh KPU sebagai calon terpilih tidak lagi terburu-buru (melaporkan)," kata Arief kemarin di gedung KPK. 

Apalagi masa periode tujuh hari terpilihnya caleg berdekatan dengan libur hari raya Idul Fitri. Sistem di KPK pun, kata Arief sudah siap untuk menerima akses dari sekitar 20 ribu kandidat hingga ke tenggat waktu tujuh hari usai diumumkan sebagai anggota parlemen terpilih. 

Ia menjelaskan ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan nantinya akan menciptakan warisan tingkat kepatuhannya mencapai 100 persen. 

3. KPU ingin memberikan contoh telah melaporkan harta kekayaan ke KPK

KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPKDok IDN Times/Istimewa

Arief turut menjelaskan institusi tempatnya bekerja memberikan contoh nyata dengan semua pegawai di KPU telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, ia mengakui masih ada data yang perlu ia perbaiki di data tersebut. 

"Jadi, nanti akan saya lengkapi kembali. Tapi, yang pasti kami semua di KPU RI sudah melaporkan harta kekayaan," kata dia. 

Sehingga, ketika dicek ke sistem di KPK, data harta kekayaan atas nama Arief belum ada. 

4. Caleg yang bersih bisa diindikasikan dari yang rutin melaporkan harta kekayaan

KPU Tidak Akan Lantik Caleg yang Tak Setor Data Harta Kekayaan ke KPK(Pimpinan KPU dan KPK tengah menyampaikan keterangan pers di gedung KPK) Biro Humas KPK

Apabila kalian bertanya apa sih pentingnya melaporkan data harta kekayaan ke KPK? Menurut Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan pelaporan harta kekayaan itu bisa dijadikan salah satu indikator bagi calon pemilih ketika memilih caleg nanti. 

"Apabila caleg itu jujur dan bersih maka ia pasti akan melaporkan harta kekayaan. Kalau kita melihat periode 10 tahun ke belakang, pemilih kan maunya memilih berdasarkan satu indikator yang bisa diuji. Sekarang, di pemilu 2019, indikator LHKPN elektronik bisa dijadikan salah satu indikator yang sah," kata Pahala kemarin. 

Buat kamu yang ingin mengecek apakah caleg di dapilmu sudah melaporkan harta kekayaannya atau belum ke KPK, maka kalian bisa mengakses situs https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn

Baca Juga: KPK Sindir Anggota DPR yang Enggan Memperbarui Laporan Harta Kekayaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya