KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

Desember 2022 sudah diketahui parpol mana yang ikut pemilu

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya mengusulkan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 bakal dimulai 1 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draft. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, (7/4/2022). 

Rencananya, rapat kerja dengan komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia juga menjelaskan batas pendaftaran parpol peserta pemilu hingga 7 Agustus 2022. 

"Sesuai di pasal 173 ayat 2 UU Pemilu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh parpol peserta pemilu. Pertama, parpol peserta memiliki kepengurusan di tingkat pusat, kedua, mereka punya pengurus di 34 provinsi," kata dia. 

Ia menambahkan meski pemilu baru digelar 2024, tetapi prosesnya sudah dimulai tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 176 ayat 4 UU Pemilu. Isinya jadwal ketetapan pemilu ditetapkan oleh KPU dan paling lambat 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara.

"Di pasal 179 ayat 2, penetapan parpol peserta pemilu harus ditetapkan di sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kan sudah ditetapkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 14 Desember 2022," tutur dia lagi. 

Lalu, berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu 2024?

Baca Juga: PKS: Lucu Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu 2024 

1. Partai politik harus menyerahkan ke KPU nomor rekening dana kampanye

KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan penjelasan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 7 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri)

Di dalam diskusi virtual tadi, Hasyim juga mewanti-wanti agar tiap parpol yang mengajukan untuk jadi peserta pemilu 2024, wajib menyerahkan nomor rekening yang menampung dana kampanye. Rekening ini berbeda dengan rekening partai untuk kegiatan operasional. 

"Kalau nomor rekening parpol dasar hukumnya di UU Partai Politik. Kalau nomor rekening untuk kampanye partai politik, dasar hukumnya di UU Pemilu," kata dia. 

Ia menjelaskan rekening itu dibedakan sebab sangat memungkinkan sumber pendanaan kampanye parpol dari rekening kegiatan operasional partai tersebut. "Jadi, sangat bisa terjadi transfer dari rekening parpol ke rekening kampanye parpol," ujarnya. 

Ia menambahkan khusus untuk rekening kegiatan operasional parpol maka nama rekening harus sama dari tingkat kabupaten hingga di tingkat provinsi. "Selain itu, rekening untuk keperluan kampanye harus dibuat atas nama lembaga dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Komisi II Bantah Anggaran Belum Diketuk karena Pemilu 2024 Mau Ditunda

2. KPU wanti-wanti semua parpol agar mendaftar tidak mepet batas waktu penutupan

KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasyim menjelaskan semua parpol baik yang memiliki kursi di DPR, tak memiliki kursi di parlemen dan partai baru, bila ingin ikut pemilu 2024 maka wajib mendaftar ke kantor KPU. "Yang dimaksud pendaftaran yakni pimpinan pusat yang terdiri dari ketua umum dan sekjen membawa surat yang ditanda tangani oleh ketum dan sekjen. Pendaftaran itu disertai dokumen persyaratan yang lengkap," kata Hasyim. 

Ketika mendaftaran, maka poin pertama yang dicek oleh KPU yakni apakah isi dokumen persyaratan sudah lengkap. Bila belum lengkap, maka parpol tersebut akan diminta untuk melengkapi hingga batas tanggal 7 Agustus 2022. 

Hasyim mewanti-wanti agar parpol tidak mendaftar mendekati batas waktu. "Batas waktu pendaftaran hingga pukul 24:00. Bila ada parpol yang mendaftar di hari terakhir dan masih ditemukan ada berkas yang tidak lengkap dan tak bisa dilengkapi lewat dari pukul 24:00, maka pendaftarannya tidak akan diterima," tutur dia memberikan penjelasan. 

3. Wakil Ketua Komisi II sebut anggaran pemilu 2024 mencapai Rp86 triliun

KPU Usul Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang (instagram.com/@junimartgirsangcentre)

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menepis ada rencana untuk menunda pemilu. Bahkan, ia mengatakan anggaran untuk pesta demokrasi 2024 sudah disepakati mencapai Rp86 triliun.

Maka, Junimart menegaskan sudah tidak ada lagi polemik terkait anggaran pemilu. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum dituangkan di dalam Peraturan KPU. 

"Siapa yang bilang terjadi polemik terkait anggaran pemilu 2024? Anggaran pemilu 2024 sudah disepakati di komisi II DPR sebesar Rp86 triliun," ungkap Junimart seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada 16 Maret 2022 lalu. 

Ia mengatakan kini proses yang terjadi komisi II tinggal membahas anggaran pemilu dengan Badan Anggaran (Banggar) di DPR. Ia mengaku sudah bertemu dengan pimpinan banggar secara informal terkait anggaran pemilu 2024. Sayang, ia enggan menjelaskan isi dari pertemuan tersebut. 

Baca Juga: FITRA Desak Jokowi Buat Pernyataan Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya