Kriteria Mahfud Pilih Anggota Tim Reformasi Hukum: Bersih dari Korupsi

Tim reformasi hukum bekerja hingga Desember 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku memilih sendiri nama-nama anggota tim percepatan reformasi hukum. Mereka berasal dari latar belakang akademisi, praktisi di bidang hukum, masyarakat sipil hingga jurnalis. Salah satu sosok yang banyak menyita perhatian publik yakni turut bergabungnya jurnalis senior, Najwa Shihab. 

"Yang memilih (nama anggota tim) adalah saya. Kriterianya yaitu mereka memiliki kredibilitas. Ini adalah orang-orang yang masih gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum. Nama-nama di dalam tim ini bersih dan sangat mumpuni integritasnya," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat (9/6/2023). 

Tim percepatan reformasi hukum, kata Mahfud, dibentuk lantaran dipicu masih banyak isu hukum di sektor peradilan dan penegakan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencontohkan kasus hakim agung yang diduga menerima suap. 

Selain itu, Mahfud menyadari terdapat pula permasalahan di sektor agraria dan sumber daya alam. Dua sektor tadi, kata Mahfud, rentan diselewengkan secara hukum oleh mafia pertanahan dan pertambangan. 

"Contohnya adanya sertifikat ganda dan sertifikatnya beralih tanpa diketahui oleh si pemilik tanah," kata dia. 

Mahfud pun turut geram lantaran kasus hukum yang bergulir di pengadilan kerap dimenangkan oleh mafia hukum. Hal tersebut kemudian yang memicu Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang terjun bebas dari skor 38 ke 34. 

Baca Juga: Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi Hukum

1. Tim bentukan Mahfud akan bantu susun naskah akademik dan rancangan UU

Kriteria Mahfud Pilih Anggota Tim Reformasi Hukum: Bersih dari KorupsiMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud mengatakan, 50 anggota tim percepatan reformasi hukum akan ikut membantu menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Namun, hasilnya tetap akan disalurkan ke institusi yang berwenang. Tak menutup kemungkinan, bisa saja RUU tersebut bisa dimasukan ke dalam daftar prolegnas. 

"Yang agak mendesak dan harus segera dikerjakan tetapi memenuhi syarat, bisa saja dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau bisa dengan Perpres atau Peraturan Menteri. Nanti, ini semua coba diidentifikasi agar ada jalan keluar terhadap masalah-masalah yang sekarang macet penanganannya secara hukum," ujar Mahfud. 

Mengacu kepada surat keputusan Menko Polhukam, tim percepatan reformasi hukum terbagi ke dalam empat kelompok kerja. Mereka terdiri dari satu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum. Tim tersebut diisi oleh 14 orang. 

"Kedua, pokja sektor agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) sebanyak 11 orang. Ketiga, pencegahan pemberantasan korupsi diisi 14 orang," tutur Mahfud. 

Pokja keempat yaitu reformasi sektor perundang-undangan diisi 11 orang.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Tahun 2022 Anjlok 4 Poin di Angka 34

2. Najwa Shihab pastikan anggota tim independen dan berikan input jujur

Kriteria Mahfud Pilih Anggota Tim Reformasi Hukum: Bersih dari KorupsiNajwa Shihab (Dok. IDN Times)

Sementara, anggota kelompok kerja bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, Najwa Shihab, menegaskan bahwa masing-masing anggota tim bekerja secara independen. Ia menjamin tidak bakal bisa disetir oleh pemerintah sehingga mustahil bila tim tersebut sengaja dibentuk oleh Mahfud agar bisa mengamankan posisi Presiden Joko "Jokowi" Widodo seperti tudingan Amien Rais.

"Kalau untuk mengamankan posisi Presiden Jokowi, saya rasa itu semua sudah terlihat jawabannya dari daftar nama anggota yang tergabung di dalam tim percepatan reformasi hukum. Mungkin perlu dikirimkan list nama timnya ke Pak Amien Rais agar dapat dilihat lebih jelas lagi," ujar Najwa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Ia memastikan, anggota tim bakal bekerja secara independen. Sebab, mereka tidak digaji dari dana Mahfud. 

"Karena tidak cukup juga uang Pak Mahfud untuk menggaji. Saya tahu karena gajinya Pak Mahfud itu kecil. Jadi, kami pasti tetap independen," tutur dia. 

Di sisi lain, Najwa terlihat menaruh banyak harapan kepada tim tersebut. Apalagi saat ini mayoritas pejabat publik sudah lebih fokus mengurus pemilihan capres 2024. 

"Semua pejabat negara sekarang malah sedang fokus copras-capres atau cawe-cawe. Jadi, pendekatan yang bakal digunakan bukan ke lembaga kenegaraan," katanya. 

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Resmi Bekerja, Berakhir Desember

3. Tim percepatan reformasi hukum bakal terima input dari publik

Kriteria Mahfud Pilih Anggota Tim Reformasi Hukum: Bersih dari KorupsiAhli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, turut menyebut bahwa tugas mereka bukan untuk membentuk undang-undang dan dimasukan ke prolegnas baru.

Belajar dari buruknya pembentukan UU pada masa lalu, maka tim reformasi hukum akan membuka pintu lebar bagi partisipasi publik. 

"Untuk perundang-undangan, institusi yang sudah ada sudah kuat luar biasa. Ada DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk adalah partisipasi publik. Kami mau arahkan ke sana," ujar Bivitri. 

Selain itu, tim percepatan reformasi hukum juga berjanji bakal bekerja akuntabel dan transparan. Ia menjanjikan tim bakal secara reguler menyampaikan perkembangan kinerja mereka ke publik. 

"Termasuk dokumen yang bisa dibagikan ke publik akan kami bagikan," tutur dia. 

Baca Juga: Jokowi Terkejut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Anjlok 4 Poin

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya