Kritik Faldo Maldini soal Protes BEM UI: Mirip LSM yang Didanai Asing

Faldo minta BEM UI baca dulu isi Perppu Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, ikut angkat bicara soal kecaman yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurut Faldo, penolakan BEM UI bentuk sikap yang naif. Narasi yang disampaikan mereka dinilainya tidak jauh berbeda dengan yang ia hadapi, yakni berasal dari kubu oposisi pemerintah. 

"Partisipasi sudah dilakukan. Satgas ciptaker sudah setiap hari keliling ke mana-mana. Jadi, kalau teman-teman gak ikut, lalu dinyatakan (pemerintah) tidak partisipatif. Kan gak kayak begitu kita melihat sebuah produk hukum," ungkap Faldo kepada media di Jakarta, Kamis (23/3/2023). 

"Kalau memang teman-teman peduli ya sejak kemarin ke mana aja? Kalau hanya ingin teriak-teriak ya silakan, bila memang itu yang bisa dilakukan oleh teman-teman. Kalau hanya itu kemampuan terbaik BEM UI, kami kira BEM UI bisa jauh lebih baik dari hari ini," tutur pria yang juga pernah menjadi Ketua BEM UI pada 2012 lalu. 

Lebih lanjut, Faldo menilai, narasi yang dibawakan oleh BEM UI mirip seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didanai oleh pihak asing.

"Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing. Sama seperti kelompok antipemerintah yang dari awal bilang asal bukan Jokowi. Biar laku dagangannya pada 2024 nanti," katanya. 

Sementara, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan, pihaknya sudah menolak Perppu Cipta Kerja sejak 2020 lalu. Bahkan, yang menolak UU Cipta Kerja bukan hanya BEM tetapi juga kelompok buruh, pekerja, petani, dan beragam kelompok pekerja. 

"Ketika itu kan pembahasannya memang tidak partisipatif, draf (UU Ciptaker) tidak terbuka dan tak ada transparansi, sejak dia disahkan pada malam hari bersamaan dengan momen kami sangat kencang menolak undang-undang itu," ungkap Melki kepada media di Jakarta, Kamis. 

BEM UI pun, kata Melki, ikut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu saat menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Namun pemerintah tidak mengikuti instruksi MK hingga pada awal 2023 malah bersepakat dengan DPR mengesahkan kembali Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Apa perbedaan isi Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada Selasa kemarin dengan UU Nomor 11 Tahun 2020?

Baca Juga: Usai Meme Tikus, BEM FISIP UB Unggah Puan Jadi Joker dan Pesulap Merah

1. BEM UI nilai Jokowi sudah punya niat buruk dengan terbitkan Perppu

Kritik Faldo Maldini soal Protes BEM UI: Mirip LSM yang Didanai AsingPresiden Jokowi bersama dengan Istrinya Ibu Iriana (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Melki menilai, Presiden Jokowi sejak awal sudah memiliki niat buruk dengan memilih menerbitkan Perppu ketimbang memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 sesuai instruksi hakim MK. Bagi mereka, langkah Jokowi dianggap telah mengangkangi konstitusi. Sebab, sesuai aturan, Perppu baru bisa diterbitkan bila ada keadaan yang sangat genting terjadi di Tanah Air. 

"Namun, tindakan untuk menerbitkan Perppu malah diamini oleh anggota DPR. Mereka yang notabene mewakili suara rakyat, bukannya menolak produk hukum yang telah mengangkangi konstitusi ini tapi malah ikut-ikutan mengesahkan sehingga bagi kami publikasi ini adalah bentuk kemarahan yang luar biasa," kata Melki. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tak lagi mempercayai DPR. Sebab, bagi BEM UI, parlemen tidak lagi pantas menyandang nama 'Dewan Perwakilan Rakyat'. Menurut mereka, DPR lebih cocok bila diganti menjadi 'Dewan Perampok Rakyat', 'Dewan Penindas Rakyat' hingga 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.

"Karena substansi produk hukum inkonstitusional yang disahkan oleh DPR pada Selasa kemarin jelas-jelas telah melanggar hak-hak masyarakat, merugikan kelas pekerja, dan menganggu kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Potong Kompas Ala Jokowi Demi Tetap Bisa Golkan UU Cipta Kerja 

2. BEM UI kritik sikap DPR yang selalu jadi stempel kebijakan pemerintah

Kritik Faldo Maldini soal Protes BEM UI: Mirip LSM yang Didanai AsingGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Melki juga menyoroti sikap parlemen era kepemimpinan Jokowi yang cenderung hanya jadi stempel apapun kebijakan pemerintah.

"DPR hanya menjadi kelompok paduan suara lagu setuju dari apapun yang dilakukan oleh pemerintah," kata Melki. 

Itu sebabnya, melalui akun media sosialnya, BEM UI membuat meme wajah Ketua DPR, Puan Maharani yang ditampilkan berbadan tikus. Hal itu untuk menggambarkan bahwa parlemen cenderung menjadi rumah bagi tikus-tikus yang korup. 

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak kepada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi bagi kita untuk percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!" kata BEM UI seperti dikutip dari akun Instagram-nya Jumat, (24/3/2023). 

"Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri!" tutur mereka lagi. 

Baca Juga: Penjelasan BEM FISIP UB soal Meme Puan Jadi Pesulap Merah 

3. Deretan poin berbeda dari Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang

Kritik Faldo Maldini soal Protes BEM UI: Mirip LSM yang Didanai AsingMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M. Nurdin, mengungkapkan bahwa anggota parlemen dan pemerintah sudah melakukan berbagai pertemuan hingga akhirnya sampai pada keputusan untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja.

"Badan legislasi bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail, cermat baik secara daring maupun luring dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat," kata Nurdin, Selasa (21/3/2023). 

"Secara umum, (Perppu Cipta Kerja) sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, ada sedikit perbaikan," kata dia. 

Berikut pokok-pokok perubahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang:

Pertama, ketenagakerjaan

  1. Ahli Daya atau outsourcing pada Pasal 64, di mana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.
  3. Aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.

Kedua, jaminan produk halal

Terkait sertifikat halal Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yakni dari MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten kota, majelis permusyawaratan ulama Aceh, atau komite fatwa produk halal dan penyesuaiannya dengan norma serta beberapa pasal lainnya.

Ketiga, pengelolaan sumber daya air yakni, Pasal 40 pengelolaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.

Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM.

Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal, ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul atau nomor urut bab, bagian paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya