Ini Kronologi Jasad Awak WNI Dilarung di Somalia dari Kapal Tiongkok

Almarhum Hardianto diduga dianiaya sebelum meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri bergerak cepat untuk menyelidiki kematian awak WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok, Luqing Yuan Yu 623. Hardianto ditemukan meninggal dunia oleh rekan-rekannya di atas kapal tersebut. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan rekan-rekan di atas kapal menemukan Hardianto tak bernyawa ketika coba membangunkannya dari tidur. 

"Peristiwa itu terjadi pada (16/1) lalu di Perairan Somalia. Tak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kapten kapal mengenai penyebab kematian," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers virtual pada Rabu (20/5) di Kemenlu. 

Sementara, berdasarkan keterangan dari organisasi Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW-I), almarhum Hardianto meninggal diduga akibat penganiayaan fisik yang diterimanya selama bekerja di atas kapal. 

"Almarhum sempat ditendang dan dipukul pipa besi, botol kaca hingga disetrum. Bahkan, almarhum yang sudah dalam keadaan sakit pun dipaksa tetap harus bekerja," ungkap Koordinator DFW Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada (18/5) lalu. 

Dugaan adanya penganiayaan fisik itu sempat terlihat dampaknya ketika almarhum sudah tak lagi sanggup berjalan dan harus dipapah oleh rekan-rekannya sesama ABK. Peristiwa itu sempat diabadikan dalam bentuk video dan kemudian viral di media sosial. 

Abdi mengaku juga memperoleh video tersebut dari rekannya yang merupakan anggota Persatuan Pelaut Indonesia di Belitung, bernama Suharno.

"Video itu dikirim ketika kapal tengah berlayar di Selat Singapura pada Jumat, 15 Mei lalu. Berdasarkan pelacakan kami di situs marine traffic, terlihat pada waktu itu kapal berlayar dari Selat Singapura menuju ke Beijing," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana kronologi kematian almarhum Hardianto dan apa saja informasi yang berhasil ditemukan oleh Kemlu?

1. Kronologi lengkap pelarungan jenazah awak Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu versi Kemlu

Ini Kronologi Jasad Awak WNI Dilarung di Somalia dari Kapal TiongkokJenazah ABK Indonesia dilarung di Laut Somalia (Facebook/Suwarno Canö Swe)

Judha menjelaskan ia sudah sempat menggelar pertemuan pada (18/5) lalu di kantor Kemenlu dengan berbagai pihak antara lain pihak ahli waris keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum, perwakilan perusahaan pengerah ABK yang berlokasi di Tegal, dan beberapa pihak terkait. 

Dari hasil pertemuan tersebut maka bisa disusun kronologi seperti berikut: 

16 Januari 2020: almarhum Hardianto ditemukan meninggal ketika kapal tengah berlayar di Perairan Somalia

23 Januari 2020: PT Mandiri Tunggal Bahari perusahaan yang memberangkatkan almarhum Hardianto ke Tiongkok, mengeluarkan surat keterangan kematian. Jenazah almarhum Hardianto kemudian dilarung di Perairan Somalia

Judha mengatakan, menurut pengakuan PT Mandiri Tunggal Bahari, mereka telah menembuskan surat keterangan kematian itu ke pihak-pihak terkait seperti Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI. 

"Kami sudah melakukan pengecekan, surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik kepada Kemenlu, Kemenaker atau BP2MI," tutur diplomat yang sempat ditugaskan di Kuala Lumpur dan Jenewa itu. 

8 Mei 2020: Kemenlu baru menerima informasi adanya WNI atas nama Hardianto yang meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut. Informasi itu diterima melalui pengaduan di Direktorat PWNI. 

"Berdasarkan pengaduan itu, Kemenlu kemudian bertindak dengan meminta konfirmasi ke pihak keluarga. Kami juga berkoordinasi dengan KBRI di Nairobi karena wilayah kerjanya turut meliputi Somalia," kata dia lagi. 

Koordinasi juga dilakukan dengan KBRI di Singapura dan KBRI di Beijing. 

19 Mei 2020: KBRI Beijing melayangkan nota diplomatik yang berisi permintaan keterangan mengenai kematian ABK Indonesia di perairan Somalia

20 Mei 2020: Kemenlu mengadakan kembali pertemuan dengan ahli waris keluarga

Baca Juga: Lagi ABK Indonesia Diduga Dianiaya dan Jasadnya Dilarung ke Laut

2. Surat kematian yang dibuat oleh perusahaan tidak pernah diterima oleh Kemenlu

Ini Kronologi Jasad Awak WNI Dilarung di Somalia dari Kapal TiongkokIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Informasi dari DFW-Indonesia, di surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberangkatkan Hardianto, penyebab ia wafat hanya ditulis "meninggal dalam tidur." Namun, Kemenlu mengaku masih akan terus mengecek mengenai informasi tersebut. Sebab, mereka mengatakan tak pernah menerima tembusan sertifikat keterangan kematian Hardianto. 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Kemenlu, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak memiliki izin untuk menempatkan pekerja Indonesia di luar negeri. 

"Bila mengacu ke Permenhub nomor 84, perusahaan tidak memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal). Kemenlu dan lembaga terkait akan berupaya untuk memenuhi hak-hak almarhum," kata Judha. 

3. Sebagian hak almarhum Hardianto sudah dipenuhi oleh perusahaan pengerah ABK

Ini Kronologi Jasad Awak WNI Dilarung di Somalia dari Kapal TiongkokIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara, menurut keterangan dari Kemenlu, pihak PT Mandiri Tunggal Bahari sudah membayarkan gaji yang belum diterima oleh Hardianto. Santunan pun, kata Judha, juga sudah dibayarkan sebagian. 

"Sedangkan, asuransi dari pihak administrasi sedang diproses," kata dia. 

Judha juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Bareskrim Mabes Polri karena sudah cepat bertindak memproses pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. 

4. Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi total pengiriman ABK bekerja di kapal Tiongkok

Ini Kronologi Jasad Awak WNI Dilarung di Somalia dari Kapal TiongkokPotongan gambar ABK Indonesia meninggal di Kapal Luqing Yuan Yu 623 (Facebook/Suwarno Canö Swe)

Koordinator DFW Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan mengatakan adanya dugaan penganiayaan di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok ini sudah menjadi yang kedua, setelah sebelumnya tiga ABK juga meninggal di kapal Long Xin 629. Abdi menilai peristiwa semacam ini tak lagi boleh terulang. Justru, seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola awak kapal perikanan yang bekerja di dalam dan luar negeri. 

"Maka, Presiden perlu melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap perjanjian dan kerja sama pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal penangkap ikan Tiongkok," kata Abdi. 

Ia menggaris bawahi selama ini sudah menjadi rahasia umum, salah satu yang menyebabkan ABK Indonesia rentan mendapat perlakuan kekerasan karena pengiriman dilakukan terpisah oleh beberapa instansi. ABK bisa dikirim melalui Kementerian Perhubungan, Kemenaker, BP2MI, Pemerintah Daerah dan secara mandiri. Opsi terakhir artinya perusahaan pengerah ABK langsung berkomunikasi dengan mitranya di negara penempatan. Akibatnya perwakilan Indonesia di negara tersebut kesulitan untuk melakukan pengawasan. 

"Selama proses evaluasi tersebut, pemerintah perlu melakukan moratorium pengiriman ABK Indonesia untuk bekerja di kapal berbendera Tiongkok," tutur dia lagi dalam keterangan tertulis pada (19/5). 

Baca Juga: 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK WNI ke Kapal Tiongkok Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya