Kronologi KPK Tangkap Dirut PTPN III yang Terima Suap Rp3,5 Miliar

Dolly minta suap terkait distribusi gula

Jakarta, IDN Times - Petinggi BUMN kembali diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik menciduk lima orang. Di dalam lima orang itu, termasuk Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Kertha ternyata juga menjabat sebagai komisaris di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). 

KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi penyerahan duit terkait distribusi gula. Hal itu bermula dari permintaan duit oleh Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III, Dolly P. Pulungan ke pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi. Perusahaan yang dimiliki oleh Pieko mendapat kewenangan untuk menjadi distributor gula. Uniknya perusahaan ini pula yang juga diberi kewenangan untuk mengimpor bawang putih. 

Dolly meminta duit kepada perusahaan milik Pieko karena mereka telah ditunjuk pada 2019 untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan. Hal itu tertuang skema long term contract dengan PT Perkebunan Nusantara III. 

KPK jelas menyayangkan adanya praktik tersebut karena pihak-pihak yang semestinya menjalankan sesuai wewenang justru menyalahgunakan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi mereka. 

"Padahal, gula merupakan salah satu kebutuhan dasar dari masyarakat Indonesia. KPK mengecam pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara korupsi bahan pokok ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

Lalu, berapa banyak duit yang diminta oleh Dolly ke perusahaan swasta itu? 

1. Dirut PTPN III meminta diberikan duit SGD$345 ribu atau setara Rp3,5 miliar

Kronologi KPK Tangkap Dirut PTPN III yang Terima Suap Rp3,5 MiliarANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut keterangan dari Laode M. Syarif, Dolly selaku Dirut PTPN III meminta suap kepada PT Fajar Mulia Transindo senilai SGD$345 ribu atau setara Rp3,5 miliar. Duit, kata Syarif, akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadinya. 

Atas permintaan itu maka Pieko pada (2/9) meminta kepada pengelola money changer di Jakarta, Freddy Tandaou, untuk mencairkan sejumlah uang. Rencananya uang itu akan diberikan kepada Dolly. Namun, penyerahannya dilakukan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. 

Setelah uang dicairkan, maka duit itu diserahkan ke pegawai Kharisma Pemasaran Bersama, perusahaan di mana Kertha menjadi komisaris. Penyerahan duit terjadi sekitar pukul 17:00 WIB di kantor PTPN, Kuningan Jakarta. 

Usai terjadi penyerahan duit, tim penyidik secara paralel menyebar dan menangkap empat orang di tiga lokasi berbeda. Kertha ditangkap bersama dengan Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama, Edward S. Ginting. 

Baca Juga: Sempat Hilang, Dirut PT Perkebunan Nasional III Serahkan Diri ke KPK

2. Dalam penentuan harga gula, PTPN dan swasta turut memainkan peranan

Kronologi KPK Tangkap Dirut PTPN III yang Terima Suap Rp3,5 Miliarhellosehat.com

Menurut keterangan KPK, dalam penentuan harga gula, ada tiga pihak berkepentingan yang memainkan peranan penting. Mereka adalah PT Perkebunan Nusantara III, pihak swasta (Pieko) dan Asosiasi Petani Tebu Seluruh Rakyat Indonesia (Arum Sabil). Ketiga pihak ini rupanya pernah mengadakan pertemuan di Hotel Shangri-La pada (31/8). 

"Di situlah terjadi permintaan uang dari DPU (Dolly) ke PNO (Pieko)," kata Syarif semalam. 

Dengan adanya komitmen fee ini dikhawatirkan justru bisa membuat harga gula melambung. Lalu, keuntungan materi ujung-ujungnya hanya dinikmati oleh pihak-pihak tersebut. 

3. Petinggi BUMN PTPN III terancam pidana bui hingga 20 tahun

Kronologi KPK Tangkap Dirut PTPN III yang Terima Suap Rp3,5 Miliar(Dirut PT Perkebunan Nasional III Dolly Pulungan ) Dokumentasi humas Kementerian BUMN

Atas perbuatan itu, baik Kertha dan Dolly ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima suap. Mereka disangka dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasalnya maka Kertha dan Dolly terancam dibui 4-20 tahun, lalu ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sebab, di dalam pasal itu tertulis sebagai penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji yang bisa menggerakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan jabatan yang mereka miliki. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK OTT Lagi, Kali Ini yang Diciduk Direksi BUMN Perkebunan

Topik:

Berita Terkini Lainnya