Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman Dhamantra

Dhamantra ditangkap usai mengikuti kongres PDI Perjuangan

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR lagi-lagi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang terjaring berasal dari Komisi VI yang mengurusi isu perdagangan dan investasi, bernama I Nyoman Dhamantra. 

Ia ditangkap pada Kamis siang (8/8) ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai menumpang penerbangan dari Bali. Dhamantra memang dari Bali untuk mengikuti Kongres PDI Perjuangan, parpol tempatnya bernaung. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan Dhamantra diduga menerima suap dari importir bawang putih senilai Rp2 miliar. Tujuannya, agar ia menggunakan pengaruhnya sebagai anggota Komisi VI DPR ke Kementerian Perdagangan dan memberikan izin produk pangan tersebut sebanyak 20 ribu ton. 

"Uang Rp2 miliar itu digunakan oleh DDW (Doddy Wahyudi, pihak swasta) untuk mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers semalam di gedung KPK. 

Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang dihadapi oleh Dhamantra? Bagaimana konstruksi kasus dimulai dari pembicaraan kesepakatan pembagian fee hingga akhirnya ia ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Kamis kemarin? 

1. OTT dimulai dari adanya informasi masyarakat soal transaksi suap demi pengurusan izin impor bawang putih

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman DhamantraPixabay.com/stevepb

Agus menjelaskan operasi senyap yang dilakukan oleh tim nya bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai transaksi suap mengenai pengurusan izin dan kuota impor bawang putih untuk tahun 2019. Adalah Chandry Suanda dan koleganya Doddy Wahyudi yang tengah mengurus izin untuk bisa mengimpor produk pangan tersebut. Chandry merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian. 

Keduanya sudah mencoba mengurus melalui jalur yang benar. Namun, tak juga rampung. 

"DDW (Doddy Wahyudi) kemudian menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan," kata Agus semalam. 

Dari jejaring yang dimiliki Doddy, ia akhirnya mengenal pihak swasta bernama Zulfikar. Ia diketahui dekat dengan pengusaha lainnya yang memiliki jaringan hingga ke anggota parlemen di Senayan. Dua pengusaha yang akhirnya bersinggungan dengan Doddy yakni Mirawati Basri, Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi dan Elviyanto. 

"Mereka berempat kemudian melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas pengurusan izin impor bawang putih dan kesepakatan pembagian fee," tutur dia. 

Mirawati lah yang diketahui kenal dekat dengan Dhamantra. Maka, kepada Mirawati, Dhamantra menitipkan pesan, ia bersedia membantu asal diberi fee Rp3,6 miliar. Selain itu, ada pula komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram bawang putih impor yang masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: [BREAKING] Dari Lokasi OTT ke-11, KPK Sita Bukti Transfer Rp2 Miliar

2. Dari jatah Rp3,6 miliar, Doddy dan Chandry menyetor Rp2 miliar ke rekening seorang kasir di money changer

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman Dhamantra(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Namun, ketika Doddy dan Chandry ingin melakukan transfer Rp3,6 miliar, rupanya mereka tidak punya duit. Hal itu lantaran, perusahaan-perusahaan lain yang nantinya akan meminta jatah kuota impor ke Chandry belum membayar. Chandry kemudian meminjam duit dari pengusaha swasta, Zulfikar. 

Peminjaman itu dikabulkan dengan syarat nilai bunganya Rp100 juta per bulan dan ia mendapat jatah fee Rp50 dari setiap kilogram bawang putih impor yang masuk. 

"Pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14:00 akhirnya disepakati ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW (Doddy Wahyudi). Kemudian DDW (Doddy) mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman Dhamantra)," kata Agus. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, duit Rp2 miliar digunakan untuk mengurus SPI. Sedangkan, sisa duit Rp100 juta di rekening Doddy akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. 

"Saat ini, semua rekening sudah diblokir oleh KPK," tutur dia lagi. 

3. Tim KPK menangkap pengusaha swasta Elviyanto dan Mirawati. Dari sana ditemukan duit SGD$50 ribu

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman DhamantraANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Tim KPK kemudian bergerak pada Rabu malam sekitar pukul 21:00 dengan menciduk lima orang, termasuk dua di antaranya pengusaha yang dekat dengan Dhamantra yakni Mirawati dan Elviyanto. Kelimanya dijaring di sebuah pusat perbelajaan di area Jakarta Selatan.  

"Dari MBS (Mirawati) tim KPK menemukan uang senilai SGD50 ribu (setara Rp514 juta dengan kurs hari ini)," kata Agus. 

Dari lima orang itu, tim penyidik hanya menahan dua orang. Di jam yang sama, tim KPK yang lain bergerak menjaring Chandry, Doddy dan Lalan Sukma (pengusaha swasta) di sebuah hotel di area Jakarta Barat. 

"Dari DDW (Doddy), tim KPK menemukan bukti transfer senilai Rp2 miliar ke rekening seorang kasir di Money Changer Indochev," katanya. 

Tim penyidik KPK kemudian berburu menjaring pengusaha swasta lainnya yakni Zulfikar di kediamannya di Cosmo Park pada Rabu malam. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari terhadap Syafiq dan Nino di area Jagakarsa. 

4. Dari 12 orang yang diamankan, hanya 6 yang dijadikan tersangka

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman Dhamantra(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Dari 12 orang yang diamankan oleh KPK, tim hanya menetapkan 6 individu sebagai tersangka. Sebagai pemberi suap, mereka adalah pihak swasta yakni Chandry alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Sementara, penerima suap adalah Nyoman Dhamantra (anggota DPR periode 2014-2019), Mirawati Basri (orang kepercayaan Dhamantra) dan Elviyanto. 

Tim penyidik juga mengidentifikasi adanya sandi komunikasi "lock kuota" dalam transaksi tersebut. 

5. Tim penyidik KPK turut menemukan duit senilai US$50 ribu

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman DhamantraIDN Times/Cije Khalifatullah

Selain duit yang ditemukan di mobil Mirawati sebesar SGD$50 ribu, tim KPK juga menemukan duit dalam mata uang asing yakni sebesar US$50 ribu atau setara Rp712 juta. Belum diketahui duit ini merupakan uang apa. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menelusuri lebih lanjut soal temuan uang tersebut. 

6. Nyoman Dhamantra terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman Dhamantra(Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra ) www.twitter.com/nyomandhamantr4

Akibat perbuatannya, Dhamantra dan dua orang kepercayaannya dikenakan pasal menerima suap oleh penyidik KPK. Pasal yang digunakan yakni 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Ia dinilai telah melanggar amanah lantaran sebagai penyelenggara negara malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Dhamantra, Elviyanto dan Mirawati terancam hukuman bui 4-20 tahun. Belum lagi ada sanksi berupa denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Usai OTT KPK, Pemkab Kudus Seleksi Ulang ASN untuk Beberapa Jabatan

Topik:

Berita Terkini Lainnya