Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora 

Dari OTT ditemukan barang bukti uang mencapai Rp7,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Lima orang itu yakni 

  • Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI)
  • Jhonny E. Awuy (Bendahara Umum KONI)
  • Mulyana (Deputi IV Kemenpora)
  • Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora)
  • Eko Triyanto (staf Kemenpora)

Namun, di dalam rilisnya KPK turut mencantumkan keterangan "dkk" pada bagian Kemenpora. Hal itu lantaran diduga penerimaan suap dan hadiah itu tidak berakhir ke nama-nama yang disebut di Kemenpora. 

Kemenpora mengalokasikan dana hibah pada 2018 bagi KONI sebesar Rp17,9 miliar. Namun, dari dana tersebut sudah ada perjanjian fee sebesar 19,13 persen atau setara Rp3,4 miliar yang nantinya akan ditujukan kepada pejabat Kemenpora. 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (19/12). 

Lalu, bagaimana kronologi proses operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kemenpora pada Selasa malam kemarin?

1. KPK mendapatkan informasi adanya praktik korupsi di Kemenpora sudah sejak lama

Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora (Ruang kerja Deputi IV disegel oleh KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mereka mengaku sudah mendengar adanya informasi praktik korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah cukup lama. Termasuk kongkalikong dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Bahkan, menurut indikasi tersebut semakin menguat sebelum pagelaran Asian Games dilakukan. 

"Tapi, kita gak bisa memproses lebih lanjut. Apalagi ketika itu kita (Indonesia) dalam menerima tamu-tamu, sehingga kami kemudian memprioritaskan agar pesta besar itu selesai dulu," kata pria yang sempat menjabat sebagai staf ahli. 

Dari indikasi dan pemantauan yang sudah cukup lama, maka diperoleh informasi akan terjadi transaksi keuangan di Kemenpora. 

"Berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (18/12) tim KPK mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta. Sekitar pukul 19:10 WIB, tim mengamankan ET (Eko Triyanto) dan AP (Adhi Purnomo) di ruang kerjanya," tutur Saut menceritakan kronologi OTT. 

Lalu lima menit kemudian, penyidik bergerak mengamankan tiga orang lainnya di kantor Kemenpora. Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan sopirnya diamankan oleh tim KPK di rumah makan di daerah Roxy, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Pejabat Kemenpora dan Sekjen KONI Jadi Tersangka OTT Dana Hibah

2. Ditemukan uang Rp7 miliar di kantor KONI

Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora (Barang bukti uang dari OTT KPK) IDN Times/Santi Dewi

Setelah mengamankan beberapa orang di kantor Kemenpora, tim KPK kemudian bergerak pada Rabu pagi (19/12) ke kantor KONI. Pukul 09:15, tim KPK mengamankan seorang pegawai KONI berinisial "E". Namun, ia akhirnya dilepas karena tidak ada bukti mengarah ke pegawai tersebut.

Sekitar pukul 10:20 WIB mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK. Usai mengamankan beberapa orang, tim lembaga antirasuah juga mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan dan ATM atas nama bendahara umum KONI, Jhonny E. Awuy, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto (staf di Kemenpora), dan uang tunai senilai Rp7 miliar di kantor KONI. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan uang Rp7 miliar merupakan bagian dar pencairan dana hibah bagi KONI pada periode Desember. Periode sebelumnya sudah dicairkan dana hibah senilai Rp900 juta. 

"Sebenarnya pencairan tersebut kami pandang normal bahwa ada pencairan dana perbankan dari KONI. Tapi, entah dengan alasan apa ada pencairan dana tunai hingga mencapai Rp7,9 miliar, itu yang masih ditelusuri. Kami menduga dan tentu akan ditelusuri lebih lanjut bahwa itu terkait komitmen fee yang sudah dibicarakan sejak awal yakni mencapai Rp3,4 miliar," kata Febri ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam. 

3. Untuk bisa mendapatkan dana hibah KONI membuat proposal akal-akalan

Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan jubir Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers OTT Kemenpora) IDN Times/Santi Dewi

KPK menduga agar KONI bisa mencairkan dana hibah senilai Rp17,9 miliar tersebut, mereka mengirimkan proposal. Namun, hal tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas dan tidak didasari pada kondisi yang sebenarnya. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyesalkan terjadinya peristiwa suap di lingkungan Kemenpora dan KONI. 

"Para pejabat ini memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olah raga nasional, namun justru memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," kata Saut. 

4. Pejabat KONI terancam pidana penjara maksimal 5 tahun

Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya yang telah menyuap pejabat Kemenpora, maka dua pejabat KONI yaitu Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta-Rp250 juta. 

Sedangkan di pasal 13 berisi ancaman bui maksimal 3 tahun dan denda Rp150 juta. 

5. Pejabat Kemenpora terancam pidana penjara seumur hidup

Begini Kronologi OTT KPK di Kemenpora IDN times/Sukma Shakti

Sedangkan bagi pejabat Kemenpora disangkakan dengan pasal yang lebih berat lantaran mereka menerima uang suap dari pejabat KONI. Untuk Deputi IV Mulyana, penyidik KPK menyangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal tersebut, maka Mulyana terancam hukuman penjara pasal 4-20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara, pasal 12B merujuk kepada penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi. Ancaman hukumannya 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

Baca Juga: Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Imam Nahrawi Minta Maaf

Topik:

Berita Terkini Lainnya