Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPK

Ia menyerahkan diri usai buron dua tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, akhirnya bersedia menyerahkan diri setelah selama dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan diri ke KBRI yang ada di Negeri Singa pada Jumat (12/10) dan dijemput oleh petugas lembaga antirasuah. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan proses pemulangan Eddy dilakukan dengan bantuan dari otoritas Negeri Singa, Polri dan imigrasi. 

"Oleh sebab itu KPK ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu proses pengembalian salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Lalu, bagaimana kronologi pemulangan tersangka kasus penyuapan itu dari Negeri Singa? Mengapa harus sampai melibatkan mantan pimpinan KPK periode 2015, Taufiequrachman Ruki?

1. Eddy Sindoro sudah sempat berpindah-pindah dari Thailand hingga Malaysia

Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPKunsplash.com/Alex Block

Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro menjadi buronan KPK karena ia diduga terlibat upaya suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution senilai Rp 150 juta. Suap itu diduga digunakan untuk memuluskan perkaranya agar diterima saat Peninjauan Kembali (PK). 

KPK kemudian menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. Kemudian, lembaga antirasuah sempat memanggil Eddy ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada bulan itu. Namun, ia tidak pernah menunjukkan batang hidungnya tanpa keterangan. 

Keberadaannya mulai terdeteksi berada di Myanmar, saat ia mencoba untuk melakukan perpanjangan paspor pada November 2017 di KBRI. 

"Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI (Eddy Sindoro) diduga berpindah-pindah ke sejumlah negara, di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura dan Myanmar," ujar Saut di gedung KPK. 

Pada bulan Agustus 2018, Saut melanjutkan, KPK sempat meminta agar nama Eddy dimasukan ke dalam DPO. Hasilnya, ia berhasil tertangkap di Malaysia. 

Pada (29/8) lalu ia dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, ajaibnya ia masih tetap bisa meloloskan diri. 

"Setelah tiba di bandara pada (29/8), ESI (Eddy) masih bisa terbang ke Bangkok yang diduga tanpa melalui proses imigrasi di Indonesia," kata dia. 

Inilah yang kini sedang ditelusuri oleh KPK mengapa hal tersebut bisa terjadi. 

Baca Juga: Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPK

2. Proses pemulangan Eddy turut melibatkan mantan pimpinan KPK

Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPKPixabay

Yang unik dari pemulangan Eddy ke Indonesia, yakni karena turut melibatkan mantan pimpinan KPK, Taufiquerahman Ruki. Bahkan, Ruki turut dalam pemberian keterangan pers yang dilakukan hari ini. 

Menurut mantan Plt pimpinan KPK periode Februari 2015-Desember 2015 itu ada jaringan yang menghubunginya 20 hari yang lalu dan mengatakan Eddy ingin kembali ke Tanah Air. 

"Saya katakan ya tinggal datang saja ke gedung KPK, karena saya juga tidak mengetahui kasusnya seperti apa," ujar Ruki. 

Namun, Eddy rupanya tetap menginginkan agar kepulangannya ke Indonesia diarahkan oleh Ruki. Setelah dicek, rupanya Eddy sedang berada di Singapura. 

"Akhirnya, saya hubungi atase kepolisian di KBRI dan mengatakan tolong dibantu untuk penegakan hukum," kata dia. 

Ruki menegaskan ia tidak mengenal Eddy, sehingga tidak memiliki kepentingan apa pun dalam kasus itu. 

3. Eddy terancam pidana penjara 3 tahun

Begini Kronologi Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Eddy Sindoro ke KPK(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Saat ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, KPK menyangkakan Eddy dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Merujuk ke UU itu, maka Eddy terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 150 juta lantaran telah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. 

Baca Juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri

Topik:

Berita Terkini Lainnya