KSAU Minta Maaf, Aksi Penganiayaan di Merauke Bukan Perintah Kedinasan

Serda Dimas dan Prada Vian sudah ditahan oleh TNI AU

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengatakan, apa yang dilakukan oleh dua anggota POM TNI AU, Serda Dimas dan Prada Vian, murni kesalahan mereka. Tidak ada sedikit pun instruksi kedinasan yang meminta dalam menangani insiden di Merauke menggunakan tindak kekerasan. 

"Saya selaku Kepala Staf TNI AU ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara di Papua, khususnya di Merauke, terkhusus lagi bagi keluarga korban," ungkap Fadjar dalam rekaman video yang tayang di akun resmi media sosial TNI AU yang diunggah pada Selasa malam, 27 Juli 2021 lalu. 

"Tidak ada niatan apapun juga apalagi berupa perintah kedinasan," kata dia lagi. 

Tindak penganiayaan yang dialami oleh warga Merauke yang tunawicara, Steven, terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit dan 21 detik itu, terlihat Steven sempat dianiaya dan ditelungkupkan ke pinggir jalan oleh dua anggota POM TNI AU. Salah satu anggota memegang tangan Steven, sedangkan anggota lainnya menginjak kepala Steven. 

Warganet yang menyaksikan penganiayaan itu mengecam dan menilai apa yang dialami Steven mirip dengan peristiwa rasisme George Floyd di Amerika Serikat. Apalagi dua anggota POM TNI AU mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata. Sedangkan, Steven tak membawa senjata dan berjalan dengan telanjang kaki. 

Sementara, Fadjar berjanji akan mengevaluasi semua anggota TNI AU usai peristiwa penganiayaan yang menimpa warga Papua. Ia juga menjanjikan akan ada tindakan hukum tegas bila terbukti bersalah. Saat ini, peristiwa tersebut sudah ditangani oleh Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma) Merauke. 

Bagaimana kronologi hingga Steven bisa dianiaya oleh dua anggota POM TNI AU?

1. TNI AU sebut korban diduga mabuk dan membuat keributan dengan pemilik warung

KSAU Minta Maaf, Aksi Penganiayaan di Merauke Bukan Perintah KedinasanKonferensi pers kasus penganiayaan oleh anggota TNI terhadap penyandang disabilitas (Tunawicara) di Kabupaten Merauke, Papua. (facebook.com/INFO KEJADIAN KOTA MERAUKE)

Menurut kronologi yang disampaikan versi TNI AU, Serda Dimas dan Prada Vian semula ingin melerai keributan antara Steven dengan pemilik warung makanan. Kejadian itu terjadi pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIT. 

Insiden keributan bermula karena Steven diduga mabuk. Namun, TNI AU tak menyebut bahwa Steven juga mengalami disabilitas sehingga kesulitan untuk berkomunikasi. 

"Kedua oknum anggota Pomad Lanud Merauke kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Laund J.A Dimara Merauke," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang melalui keterangan tertulis pada Selasa malam kemarin. 

Komandan Lanud J.A.Dimara Kolonel Herdy Arief Budiyanto juga ikut meminta maaf kepada warga dan tokoh masyarakat di Papua. Bahkan, pihaknya siap bertanggung jawab termasuk mengobati Steven yang mengalami luka. 

"Kami akan bertanggungjawab bila ada cedera dan luka atau kerugian lainnya tentunya kita akan obati, kita akan rawat,” ujar Herdy dalam keterangan pers pada Selasa malam dan disiarkan melalui daring di Facebook.

Baca Juga: Ini Sosok Oknum TNI AU yang Viral Injak Kepala Tunawicara di Papua

2. Wakil Bupati Merauke minta isu penganiayaan yang dialami tunawicara tidak diperbesar

KSAU Minta Maaf, Aksi Penganiayaan di Merauke Bukan Perintah KedinasanKonferensi Pers Kasus Penganiayaan oleh anggota TNI terhadap yatim piatu Penyandang Disabilitas (Tunawicara) di Kabupaten Merauke, Papua. (facebook.com/INFO KEJADIAN KOTA MERAUKE)

Saat jumpa pers semalam, turut hadir Wakil Bupati Merauke H. Riduwan. Ia meminta kepada warga di Papua untuk mengendalikan diri dan tidak terprovokasi dengan menjadikan isu ini sebagai isu rasisme. 

“Mari kita semua meredam jangan diperbesar masalah ini ibarat api dikasih bensin, mari semua sejuk dan menyejukkan,” ujarnya.

3. Panglima TNI didesak memecat dua anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan

KSAU Minta Maaf, Aksi Penganiayaan di Merauke Bukan Perintah KedinasanANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara, menurut Lembaga Bantuan Hukum Papua, permintaan maaf dari KSAU tidak cukup dan menghapus tindak pidana yang ada. Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, yang dapat menghapus tindak pidana hanyalah putusan hakim di pengadilan. 

"Video berdurasi 1:20 menit yang beredar di media sosial dan pesan berantai WhatsApp merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah konstitusi terkait 'setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia," ujar Emanuel dalam keterangan tertulis pada hari ini, Rabu (28/7/2021).

Atas dasar kesimpulan itu, maka LBH Papua, kata dia, mendesak kepada Panglima TNI untuk memecat dengan tidak hormat Serda Dimas dan Prada Vian. "Karena mereka merupakan pelaku pelanggaran tugas pokok TNI, menyiksa dan mengeroyok terhadap masyarakat sipil Papua penyandang difabel di Merauke," katanya lagi. 

LBH Papua juga mendesak agar proses hukum terhadap dua pelaku segera ditegakkan. 

https://www.youtube.com/embed/okM5XE77vfA

Baca Juga: Kronologi 2 Anggota TNI AU Injak Kepala Tunawicara di Papua

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya