KSP: Jokowi Masih Punya Waktu 2 Bulan Tentukan Kepala Otorita IKN

Jokowi sebut kriteria harus arsitek dan pernah pimpin daerah

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) mengindikasikan hingga saat ini, belum ada satu pun nama calon yang final dipilih oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi kepala otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Hal itu menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut kriterianya bagi calon kepala otorita yakni arsitek dan pernah memiliki pengalaman jadi kepala daerah.

Sorotan publik langsung mengarah ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menurut tenaga ahli KSP, Wandy Tuturoong wajar jika calon kepala otorita IKN yang diinginkan oleh Jokowi berlatar arsitek dan pernah jadi kepala daerah. 

"Karena memang tantangan dalam membangun ibu kota negara, memang relevan (dengan kriteria) itu," ungkap Wandy dalam keterangan video pada Jumat, (21/1/2022). 

Tetapi, ia menambahkan, kriteria tersebut belum menunjukkan adanya calon yang final dipilih. Masih ada waktu sekitar dua bulan bagi Jokowi untuk memilih sejumlah nama yang lain. 

"Dalam kurun waktu itu kan nama-nama lain yang belum pernah muncul bisa dimunculkan ke publik, sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu," tutur dia lagi. 

Lalu, apa respons Ridwan Kamil yang jadi sorotan publik lantaran dianggap sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh Jokowi?

Baca Juga: Masuk Bursa Kepala Otorita IKN, Bambang Brodjo: Banyak yang Lebih Pas

1. Ridwan Kamil tak ingin terlalu geer karena belum ada keputusan final

KSP: Jokowi Masih Punya Waktu 2 Bulan Tentukan Kepala Otorita IKN ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ketika dikonfirmasi, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan pernyataan Jokowi dalam pertemuan terbatas dengan media. Sebab, sampai saat ini Jokowi belum mengumumkan apapun terkait calon kepala otorita IKN. Menurutnya, sosok yang memenuhi kriteria Jokowi tidak hanya dirinya. 

"Kalau saya tidak mau berandai-andai ya. Belum pasti saya juga. Saya baru baca tadi malam. Kriteria kepala daerah arsitek kan gak hanya saya," ungkap Ridwan pada Jumat, (21/1/2022) seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

"Namun siapa pun yang terpilih harus maksimal membangun ibu kota yang diputuskan pindah ke Kalimantan. Jadi, saya tidak mau "geer" (gede rasa) dan tidak mau berandai-andai, takut salah," tutur dia lagi. 

Maka, Ridwan pun memilih tetap fokus untuk membangun Jawa Barat lantaran belum ada informasi yang pasti masuk ke pihaknya. "Saat ini saya belum bisa menjawab, saya masih Gubernur Jawa Barat," katanya. 

Baca Juga: Prabowo Serahkan Dokumen Strategi Pertahanan IKN ke TNI, Seperti Apa?

2. Jokowi tak boleh mencampurkan politik dalam isu pembangunan IKN Nusantara

KSP: Jokowi Masih Punya Waktu 2 Bulan Tentukan Kepala Otorita IKNPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika memberikan keterangan pers (www.twitter.com/@jokowi)

Pengamat tata kota, Nirwono Joga, mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak mencampur urusan politik dalam pembangunan IKN Nusantara. Menurutnya, apabila benar Jokowi memilih Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Kepala Badan Otorita IKN, maka akan berujung pada urusan politik.

“Kalau nama-nama yang muncul misalnya kemarin sempat Ridwan Kamil, itu kan nanti lebih ke urusan politik, 2024 lagi. Apalagi Ridwan Kamil juga sudah berminat mau nyapres. Ini urusannya nanti malah digiringnya ke urusan politik,” ujar Joga saat dihubungi IDN Times, Kamis, 20 Januari 2022. 

Sedangkan, nama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang juga sempat masuk sebagai kandidat Kepala Badan Otorita IKN, Joga menyebut bahwa Ahok memang bagus dalam menajerial. Tetapi, dengan catatan, manajerial untuk sebuah kota yang sudah jadi.

“Kalau Pak Ahok untuk manajerial bagus, untuk sebuah kota yang sudah jadi, sudah ada masyarakat dan sebagainya. Kalau dia ke IKN, mau marahin siapa. Orang-orang yang bekerja kan tujuannya membantu. Kalau dimarahin terus mereka pada keluar gimana," katanya lagi. 

3. Kepala otorita IKN Nusantara ditunjuk langsung oleh presiden dan jabatannya dapat diperpanjang

KSP: Jokowi Masih Punya Waktu 2 Bulan Tentukan Kepala Otorita IKNDesain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Sementara, di dalam UU IKN tertulis, kepala otorita IKN akan ditunjuk langsung oleh presiden. Masa jabatannya selama lima tahun dan dapat diperpanjang bila dibutuhkan. Di sisi lain, kepala otorita juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu. 

Di dalam UU IKN juga disebut posisi kepala otorita setingkat menteri. "Untuk kali pertama, kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan," demikian isi Pasal 10 ayat (3) di dalam UU IKN.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Poin Penting Dalam Undang-undang IKN Nusantara 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya