KSPI: Buruh Menolak Keras Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut buruh yang tergabung di dalam organisasinya menolak keras Peraturan Menteri Tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 soal pembatasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 2 Februari 2022 lalu, mengatur pekerja baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun. Hal itu tetap berlaku meski pekerja mengalami pemecatan atau memutuskan mundur dari tempat bekerja.
"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia. Bahkan, terkesan bagi kami para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja. Kok, tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati serta pikiran dalam membuat aturan menteri tenaga kerja," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers secara daring dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh pada Sabtu, (12/2/2022).
Padahal, sebelumnya buruh sudah dirugikan melalui aturan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan. Di mana, berdasarkan aturan baru tersebut, kenaikan upah minimum untuk kali pertama di dalam sejarah, berada di bawah tingkat inflasi.
"Peristiwa itu bisa terjadi kalau kita sedang dalam kondisi perang atau mengalami depresi (ekonomi) yang sangat dalam," ujarnya.
Said menduga dalih yang digunakan Menaker Ida dalam membuat keputusan itu untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan ekonomi. Menurut Said, dalih tersebut adalah pernyataan yang disampaikan oleh pemilik modal atau kaum kapitalis. Namun, sering kali pernyataan itu disampaikan oleh Menaker Ida.
"Pernyataan semacam itu kan kan tidak mencerminkan tugas seorang menteri yang menaungi isu perburuhan atau tenaga kerja," tutur Said lagi.
Lalu, apa langkah KSPI ke depan terkait keputusan baru dari Menaker?
1. JHT adalah dana simpanan buruh yang kena PHK akibat pandemik COVID-19
Said mengaku tak habis pikir mengapa Menaker Ida justru membuat aturan yang semakin membuat buruh dan pekerja tertindas. Khususnya, dalam situasi pandemik COVID-19.
Saking kesalnya, Said menyebut Menaker Ida sedang tidak hidup di Planet Bumi. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan sering kali tak memihak kepada pekerja dan tidak memberikan solusi.
"JHT ini pegangan buruh seandainya dia kena PHK. Menteri itu menghitung gak sih berapa jumlah PHK yang sudah terjadi di republik ini selama pandemik? Atau dia mengeluarkan (kebijakan) untuk (penduduk) di Planet Mars, Saturnus dan Merkurius itu? JHT itu pertahanan terakhir bagi buruh, pekerja dan karyawan," ungkap Said.
Ia menegaskan tingkat PHK selama pandemik masih tergolong tinggi. Itu sebabnya, mereka mengandalkan tabungan JHT untuk bertahan hidup.
"Kalau kena PHK dan harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa buruhnya?" tanya dia lagi.
Editor’s picks
Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi
2. Said sebut tidak semua buruh mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Said juga membantah program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa membantu buruh. Sebab, program tersebut belum ada payung hukum seperti Peraturan Pemerintah. Bahkan, Menaker Ida ketika rapat dengan komisi IX menyebut, program JKP baru bisa diterapkan pada 22 Februari 2022.
"Menteri ini kok kejam benar sama buruh. Bengis benar dengan buruh. Sementara, kalau sama pengusaha kok malah berangkulan dan melindungi sungguh-sungguh," kata Said heran.
Ia pun menyebut meski perekonomian di Tanah Air pelan-pelan mulai membaik namun dampaknya belum terasa. Industri padat karya seperti agen perjalanan, hotel dan maskapai penerbangan hingga saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.
"Itu bisa terlihat kok dari tingkat hunian untuk industri pariwisata. Tingkat kedatangan wisatawan pun rendah. Sedangkan, kalau industri manufaktur, pengusaha belum kembali merekrut karyawan kontrak dan outsourcing," tutur dia.
Ia pun mendorong Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar segera mencopot Menaker Ida.
3. Permenaker Ida Fauziyah disebut melanggar instruksi Presiden Jokowi
Said juga menjelaskan aturan serupa sempat dirilis oleh Menaker di periode sebelumnya, Hanif Dhakiri. Ketika itu Hanif membuat aturan JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan. Publik yang mengetahui hal itu lalu memprotesnya. Saat itu, tingkat PHK terlalu tinggi.
"Maka, keluar lah instruksi bapak Presiden Jokowi kepada Hanif Dhakiri untuk mengubah aturan menteri tentang JHT yang baru bisa diambil setelah 10 tahun. Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang menteri ketenagakerjaan menjilat ludahnya sendiri?" tanya Said.
Ia menambahkan bila dalih Menaker Ida merilis Permenaker karena mengikuti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004, maka sama saja instruksi Jokowi sebelumnya dianggap melanggar UU tersebut.
Baca Juga: Stafsus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Panennya Lama