KSPI: Menaker Jangan Bohongi Buruh, Kata Siapa UMP di RI Sudah Tinggi?

Menaker dinilai hanya memihak pada kepentingan pengusaha

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen lebih memihak kelompok pengusaha dibandingkan buruh. Sebab, nominal kenaikan upah itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Menurut Iqbal, kebijakan ini tak lebih dari legalisasi pemberian upah murah bagi buruh. 

Alih-alih menaikkan 1,09 persen, KSPI dan serikat buruh lainnya menuntut agar penetapan kenaikan upah berkisar 7-10 persen. Tetapi, bagi kelompok pengusaha yang tidak mampu bisa menangguhkan pembayaran upah minimum asalkan membuktikan laporan keuangan perusahaan terus merugi selama dua tahun berturut-turut. 

"Tapi, ini kan pemerintah malah melindungi pengusaha-pengusaha besar. (Buruh) yang bekerja di pengusaha batu bara, masak kenaikan upah hanya Rp37 ribu. Itu kan gak masuk akal. Begitu juga bagi buruh yang bekerja di industri kelapa sawit, masak kenaikan upah cuma Rp37 ribu?" tanya Iqbal ketika menyampaikan keterangan pers secara virtual dengan tajuk "2 Juta Buruh Tegaskan Siap Mogok Nasional" pada Jumat (19/11/2021). 

Ia juga mewanti-wanti pemerintah agar tidak menjadikan UMKM sebagai alasan bagi batas bawah penerapan upah minimum. Sebab, sejak zaman Soeharto dulu, tidak pernah ada penentuan upah minimum dengan menggunakan pendapatan UMKM.

"Akhirnya perusahaan multi nasional pun boleh menurunkan standar gaji bagi karyawan baru. Aturan ini memang tidak berlaku bagi pegawai lama, tetapi boleh gak pegawai baru hanya digaji Rp3 juta? Ya, boleh," kata dia. 

Menurut Iqbal nominal kenaikan upah minimum sangat tidak sesuai dengan keuntungan sejumlah perusahaan yang diterima berlipat-lipat di masa pandemik. Contoh perusahaan yang dinilai untung oleh Iqbal yakni kelompok perusahaan Djarum. 

"Kekayaannya kelompok Djarum itu bertambah hingga Rp10 triliun," tutur dia lagi. 

Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh kelompok buruh bila pemerintah berkukuh menerapkan kenaikan upah minimum 1,09 persen pada tahun depan?

1. Menaker dinilai berbohong saat bilang upah minimum buruh di RI sudah terlalu tinggi

KSPI: Menaker Jangan Bohongi Buruh, Kata Siapa UMP di RI Sudah Tinggi?Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (dok. Tangkapan Layar)

Di sisi lain, Iqbal menilai bahwa Menaker Ida Fauziyah sudah membohongi publik dengan menyebut upah minimum buruh di Indonesia sudah terlalu tinggi. Ia pun mempertanyakan data yang dirujuk Ida sehingga tega menyampaikan informasi tersebut. 

"Kalau dikatakan (upah minimum buruh) sudah terlalu tinggi, itu ukuran yang dipakai oleh siapa? Itu kan suaranya pengusaha. Kami minta pemerintah jangan jadi corongnya pengusaha. Memang pengusaha-pengusaha saja yang susah sedangkan buruh enggak?" tanya Iqbal. 

Ia menegaskan pernyataan Ida itu dinilai telah menyakiti hati buruh yang terus berusaha bertahan di situasi pandemik COVID-19. "Menghina bener (kalimatnya) seolah-olah kami pengemis. Di Aceh (upah) naiknya Rp14 ribu, sedangkan di Sumatra Utara hanya naik Rp30 ribuan," kata dia. 

KSPI pun kata Iqbal juga tidak percaya dengan retorika Gubernur DKI Jakarta yang menyebut ingin mengurangi beban hidup bagi buruh. Sementara, menurutnya bila yang digratiskan hanya biaya perjalanan dengan Bus Transjakarta, maka nominalnya tidak lebih dari Rp20 ribu. 

"Sementara, jumlah buruh di Jakarta saja ada 5 juta. Gimana cara mengaturnya? Itu kan sama saja retorika belaka," ujarnya. 

Iqbal juga menyebut bahwa upah minimum buruh di Indonesia hanya di atas dari Laos, Myanmar dan Kamboja. Sedangkan, nominal upah minimum buruh yang berlaku di Vietnam lebih tinggi ketimbang di Indonesia. 

"Memang upah minimum yang berlaku di Vietnam itu standarnya nasional. Artinya, buruh bekerja di area manapun akan digaji dengan standar yang sama. Sedangkan, di Indonesia upah minimum yang tinggi hanya ada di Jakarta dan Karawang, lainnya lebih rendah dibandingkan Vietnam," tuturnya. 

"Jadi, jangan berbohong lah! Dunia zaman sekarang tinggal google untuk cari informasi," tegas Iqbal. 

Baca Juga: 10 Potret Anies Temui Massa Demo Buruh, Duduk Bareng di Trotoar

2. Thailand lebih diminati sebagai tempat berinvestasi padahal upah minimum lebih tinggi dari RI

KSPI: Menaker Jangan Bohongi Buruh, Kata Siapa UMP di RI Sudah Tinggi?Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika memberikan keterangan pers secara virtual (Tangkapan layar Zoom)

Di sisi lain, Iqbal juga menyebut nominal upah minimum bukan satu-satunya faktor yang menjadi daya saing dan daya tarik untuk pengusaha asing berinvestasi ke Tanah Air. Ia memberikan contoh, Thailand masih tetap jadi primadona untuk investasi asing. Padahal, nominal upah minimum di sana lebih tinggi dibandingkan Indonesia. 

"Upah minimum di Thailand 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan upah di Indonesia. Jadi, ini bukan persoalan upah. Anda bayangkan, investasi otomotif ke Thailand lebih banyak dibandingkan di Indonesia," ujarnya. 

Ia juga memberikan data mengenai upah buruh di Vietnam yang juga jauh lebih tinggi dibandingkan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut tetap tak menghalangi investasi asing masuk ke Vietnam. 

"Maka World Economy Forum (WEF) menempatkan faktor upah sebagai faktor kesekian terkait daya tarik investasi asing untuk masuk ke dalam. Faktor yang lain adalah bea cukai, regulasi yang tidak membingungkan, harga tanah yang mahal, hingga pajak," kata Iqbal. 

Industri seperti garmen atau sepatu tidak mau berbisnis di Indonesia karena harga tanahnya terlalu mahal. Poin lain yang menjadi daya tarik investasi asing untuk masuk ke dalam yakni adanya kepastian dalam penegakan hukum. 

3. 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok nasional menolak kenaikan UMP yang rendah

KSPI: Menaker Jangan Bohongi Buruh, Kata Siapa UMP di RI Sudah Tinggi?Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Dalam jumpa pers tadi, Iqbal menyebut buruh akan melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes kebijakan kenaikan UMP yang sangat rendah. Aksi mogok tersebut diprediksi bakal diikuti oleh 2 juta buruh dan diikuti pada 6-8 Desember 2021. 

"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti aksi mogok nasional mencapai 2 juta orang," ujar Iqbal.

Ia mengatakan dasar hukum dilakukannya mogok nasional yakni UU nomor 9 tahun 1998. Iqbal menggaris bawahi ini bukan mogok kerja tetapi mogok secara nasional. 

"Karena menggunakan UU nomor 9 tahun 1998, maka lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan pabrik karena kami mogok nasional, bukan mogok bekerja. Jadi, kami akan setop produksi keluar dari ruang produksi menuju ke lingkungan pabrik," kata dia. 

Iqbal menambahkan cara ini dipilih sebagai jalan tengah agar penyampaian aspirasi bisa didengar dan tetap mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Dengan begitu, aparat penegak hukum juga tak memiliki alasan untuk membubarkan aksi mogok nasional. 

Baca Juga: UMP DKI 2022 Cuma Naik Rp48 Ribu, Anies Didemo Buruh Logam Elektronik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya