Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi

Mengajukan grasi sama saja Baiq Nuril mengakui perbuatannya.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi menegaskan kliennya, Baiq Nuril Maknun, tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu lantaran, secara prosedur, Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. 

Usulan agar Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Jokowi di Lamongan, Jawa Timur pada Senin (19/11). Ia menyebut, Nuril masih bisa menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Seandainya nanti PK-nya belum mendapatkan keadilan, maka bisa mengajukan grasi ke Presiden," ujar Jokowi Senin pagi. 

Namun, usulan untuk mengajukan grasi ditolak mentah-mentah oleh pihak Nuril. 

"Saya pikir, saran Beliau untuk mengajukan PK itulah yang akan kami ambil. Tapi, kalau sampai mengajukan grasi, enggak lah," kata Joko ketika dihubungi IDN Times pada Senin (19/11). 

Lalu, siapkah Nuril menghadapi eksekusi bui yang akan terjadi Rabu (21/11) nanti?

1. Opsi peninjauan kembali usai Baiq Nuril menjalani masa hukuman

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Ada hal penting yang perlu diketahui seandainya opsi peninjauan kembali diajukan, yaitu perempuan berusia 40 tahun itu harus menjalani dulu masa pidananya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA pada dua pekan lalu menyatakan, Nuril harus dibui selama enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta. 

Sementara, pada Jumat pekan lalu, kejaksaan telah mengirimkan surat dan meminta Nuril menghadap pada Rabu (21/11). Joko mengaku akan melihat situasi yang terjadi pada Rabu nanti. 

"Kita lihat saja Rabu esok, jaksa maunya seperti apa. Apakah jaksa tetap ngotot untuk melakukan eksekusi terhadap Nuril atau tidak," kata Joko. 

Secara teori, memang tidak ada batasan berapa kali PK bisa diajukan. Namun, seandainya PK telah dilayangkan dan Nuril tetap dinyatakan bersalah, maka mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu hanya bisa pasrah. 

"Kalau nantinya tetap dinyatakan bersalah, maka bagi kami itu adalah perjuangan untuk membuka fakta bahwa banyak perempuan-perempuan lain yang menjadi korban seperti dia," katanya lagi. 

Baca Juga: Jokowi: Saya Dukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

2. Baiq Nuril sudah mengajukan surat penundaan eksekusi ke penjara

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi(Surat penundaan agar Baiq Nuril tidak langsung dieksekusi) Istimewa
Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi(Surat halaman kedua penundaan eksekusi Baiq Nuril ke penjara) Istimewa

Dalam kesempatan itu, Joko juga menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung yang isinya meminta agar eksekusi Nuril ke penjara, ditunda untuk sementara waktu. 

Ia mengaku ingin merayakan ulang tahun bersama putra bungsunya pada Desember mendatang, dan menjadi panitia pemilihan kepala desa. 

"Bahwa pemohon selaku terdakwa menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi tersebut, dengan alasan pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung, dengan register nomor: 574 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September," demikian isi dokumen yang dibaca oleh IDN Times hari ini. 

Menurut Joko, surat penundaan eksekusi itu sudah beredar di media sosial. 

3. ICJR menilai usulan grasi dari Presiden Jokowi sama saja meminta Baiq Nuril mengaku bersalah

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Sementara, dalam pandangan Direktur organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, usulan Presiden Jokowi jelas bertolak belakang dengan keinginan Nuril. 

"Kalau Presiden mengusulkan agar mengajukan grasi, maka itu sama saja meminta Nuril meminta maaf terlebih dahulu atas perbuatan yang tidak ia lakukan, lalu memohon pengampunan," kata Anggara kepada IDN Times pada hari ini melalui pesan pendek. 

Sementara, sejak awal, ICJR justru mendorong agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan amnesti atau pengampunan murni. 

4. Petisi agar Jokowi memberi amnesti bagi Baiq Nuril telah mencapai angka 100 ribu lebih

Kuasa Hukum: Baiq Nuril Tidak Akan Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi(Petisi amnesti untuk Nuril) www.change.org

Jelang proses eksekusinya ke penjara pada Rabu (21/11), dukungan terus membanjiri Nuril. Melalui situs change.org, petisi itu dimulai kali pertama oleh Erasmus Napitulu. 

Dari target 150 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh 109.148 orang. Ia menilai apa yang menimpa Nuril merupakan tindak kriminalisasi. Sebab, di tingkat peradilan negeri, majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan asusila antara ia dan mantan Kepala SMAN 7, Muslim. 

"Atas dasar tindak kriminalisasi yang tidak berdasar itu, maka dari itu kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk segera menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus. 

Sayangnya, Jokowi belum merespons soal opsi pemberian amnesti itu. 

Baca Juga: Baiq Nuril Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual ke Polda NTB 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya