Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di Persidangan

Bharada E tembak Brigadir J karena disuruh Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengharapkan kliennya bisa divonis bebas ketika sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 10 Oktober 2022. 

"Tolong support-nya ya. Ini saksi kunci, masih muda. Target kami adalah (Bharada E) bebas. Kita akan lihat di persidangan, yang namanya kuasa hukum kan pembela dan kami pasti akan berusaha maksimal," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022). 

Ronny memastikan, kliennya kooperatif dan tidak berniat jahat untuk membunuh Brigadir J yang terjadi di rumah dinas di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Salah satu fokus kami nanti di pembelaan, klien kami berada di bawah perintah, pasal 51 ayat (1). Klien saya tetap konsisten (dalam memberikan keterangan) sejak awal," tutur dia. 

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum, pihaknya sudah menyiapkan strategi pembelaan khusus agar Bharada E bisa lepas dari jerat bui. Namun, poin utama yang menjadi perhatiannya adalah personel Polri berusia 24 tahun itu dalam kondisi sehat. 

Apa strategi yang disiapkan oleh tim kuasa hukum agar Bharada E bisa divonis ringan bahkan dibebaskan dari semua dakwaan?

Baca Juga: Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Agar Bebas dari Hukuman

1. Pengacara bakal siapkan sanksi meringankan dan ahli yang didatangkan dari Manado

Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di PersidanganAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, salah satu strateginya untuk membuat hukuman Bharada E lebih ringan bahkan bebas yakni dengan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Namun, Ronny masih enggan membocorkan jumlah saksi yang bakal dihadirkan di ruang sidang. 

"Nanti akan ada saksi yang meringankan yang kami datangkan dari Manado. Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan detail, nanti bukan kejutan lagi dong," kata advokat yang juga politikus PDI Perjuangan itu. 

Ia menambahkan, kliennya dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni melakukan pembunuhan. Di pasal tersebut, kata Ronny tertulis poin 'dengan sengaja membunuh seseorang'. 

"Kalau dengan sengaja, itu bermakna klien kami mengetahui dan menghendaki (Brigadir J tewas). Sedangkan, ketika saya mendampingi Bharada E tidak ada fakta, niat atau mens rea (niat jahat) dia untuk melakukan pembunuhan. Fakta (pembunuhannya) pun dia tidak tahu seperti apa dan tidak ada niat. Itu kan dilakukan berdasarkan perintah," kata dia. 

Ronny menegaskan, pernyataannya itu akan dibuktikan di pengadilan yang rencananya bakal digelar di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Bharada E Terhindar Bui 15 Tahun Jika Justice Collaborator Dikabulkan

2. Ferdy Sambo dinilai sudah sulit mengelak tak beri perintah Bharada E untuk bunuh Brigadir J

Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di PersidanganMantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Sementara, di dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022 lalu, tertulis mantan Kadiv Propam itu membantah memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku, ia meminta kepada Bharada E agar mendukung dan melindungi jika Brigadir J melawan saat dikonfrontir mengenai peristiwa di Magelang. 

Di sisi lain, ketika berada di TKP, Sambo juga membantah memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mantan polisi jenderal bintang dua itu mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. 

"Jadi, sebenarnya ada salah satu saksi yang namanya Bripka RR. RR (Ricky Rizal) kan juga dipanggil (oleh Sambo ke lantai 3 rumah pribadi) untuk diberi perintah (menembak). Jadi, dari situ saja kronologinya sudah sangat jelas," kata Ronny. 

Ia menambahkan, pihaknya akan menunjukkan bukti untuk membantah BAP Sambo tersebut. Bharada E tetap kukuh dengan pengakuannya sejak awal bahwa ia diperintah untuk menembak Brigadir J. 

"Kami akan menghadirkan beberapa bukti di pengadilan," tutur dia. 

Di sisi lain, Bharada E sudah mengantongi status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Status JC tersebut nantinya akan diajukan oleh LPSK ke jaksa agar menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. 

Baca Juga: Ketua LPSK: Bharada E Emosi, Keterangan Tersangka saat Reka Ulang Beda

3. Keluarga Brigadir J akan hadir langsung ke pengadilan di Jakarta

Kuasa Hukum Berharap Bharada E Divonis Bebas di PersidanganPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Adapun pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, mengatakan, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak akan kembali ke Jakarta untuk menghadiri sidang pelaku pembunuh putranya itu.

"Bu Rosti sudah mengatakan apapun yang terjadi, saya pasti akan datang (ke sidang)," ujar Nelson menirukan pernyataan Rosti pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Ia juga menyebut, kliennya siap bertemu dengan Putri Candrawathi asal istri Sambo itu sudah dijatuhkan vonis dulu.

"Saya akan ketemu (Putri) yang penting dihukum dulu," tuturnya. 

Lebih lanjut, keluarga menyebut permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung sudah tidak relevan dan terlambat. Sebab, Sambo tidak menyampaikannya sejak awal ketika Brigadir J tewas. 

"Jadi, permintaan maaf ini sudah basi! Mau sama siapa lagi minta maaf? Kemarin keluarga Brigadir J datang ke Jakarta bersama pacarnya. Saya tanya ini permintaan maafnya gimana? Dijawabnya kami ini mahluk Allah, pemaaf. Tetapi itu hukum Tuhan. Di sisi lain, hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Agung itu kan KUHP, hukum dunia, ya kita jalani hukum itu. Baru nanti minta maaf," kata dia. 

"Tapi, ini kembang saja tidak ada, katanya anak kesayangan (di rumah Sambo)," ujarnya. 

https://www.youtube.com/embed/2JXsRYr30h8

Baca Juga: Mahfud ke Komnas Perempuan: Kok Anda Percaya Pengakuan Istri Sambo?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya