Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan

Vonis Rommy di tingkat banding berubah jadi 1 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Hukuman eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mochammad Romahurmuziy jadi lebih ringan di tingkat banding. Dalam dokumen putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terlihat vonis pria yang akrab disapa Rommy itu dikorting jadi satu tahun. Padahal, di pengadilan tingkat pertama di Tipikor Jakarta Pusat, Rommy divonis bui dua tahun. 

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengaku sudah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Menurut Maqdir masa penahanan terhadap kliennya akan habis pada pekan depan. Sehingga, Rommy, kata dia, diprediksi bisa menghirup udara bebas pada pekan depan. 

"Mestinya (Rommy) dibebaskan pekan depan, meskipun KPK (mengajukan) kasasi tapi tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (24/4). 

Berdasarkan data yang ia miliki, kliennya itu sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 Maret 2019. Ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selain itu, selama berada di dalam rutan KPK, penahanan Rommy sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia dirawat di rumah sakit. 

Lalu, respons KPK terhadap perkiraan dari kuasa hukum itu?

1. KPK mengklaim akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku

Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan DepanPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan komisi antirasuah akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak diintervensi untuk membebaskan seorang tahanan. KPK, katanya lagi, tidak dapat dipaksa agar membebaskan Rommy. 

"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipaksa oleh pihak mana pun supaya mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ungkap Ali kepada media pada Jumat (24/4). 

Ali menjelaskan KPK menghormati vonis yang diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kendati hukumannya sangat rendah. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan lebih dulu mengenai putusan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi. 

"Selanjutnya, kami akan mengusulkan sikap kepada pimpinan KPK," tutur dia lagi. 

Komisi antirasuah masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi. 

Baca Juga: Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui 

2. Kuasa hukum Rommy masih tidak puas terhadap putusan banding

Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan DepanAdvokat Senior sekaligus Kuasa Hukum Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, kliennya tetap tidak puas terhadap putusan di pengadilan tinggi. Sebab, menurut Maqdir, kliennya tetap mengaku tidak terbukti menerima duit suap. 

"Tentu, kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini. Meskipun kami merasa tidak cukup puas karena menurut hemat kami, apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," tutur Maqdir. 

Dalam pandangannya, bila berani, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy kendati ia sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. 

"Kalau dakwaan tidak terbukti, menurut hemat kami, berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan maka harus dibebaskan oleh pengadilan," ujarnya lagi. 

Kuasa hukum tersohor bagi beberapa napi kasus korupsi itu juga meminta kepada KPK dan JPU agar bisa menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut secara lapang dada. 

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menyatakan Rommy bersalah karena pernah menerima suap

Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan(Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Rommy bisa terseret kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama bermula dari tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Maret 2019 lalu. Gara-gara kasus ini, turut menyeret mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Lukman diduga turut menerima suap agar bisa menempatkan individu tertentu untuk jabatan khusus di Kemenag sesuai permintaan Rommy. 

Ketika itu Rommy masih menjadi Ketum PPP. Di tingkat pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Rommy terbukti menerima suap senilai Rp225 juta dari Haris Hasanuddin, orang yang mengikuti seleksi untuk menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur. 

Selain itu, Rommy juga menerima suap dari Muafaq Wirahadi agar terpilih menjadi Kakanwil Kemenag di Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima dari Muafaq mencapai Rp91,4 juta. Menurut hakim, Rommy terbukti memperdagangkan pengaruhnya agar bisa cawe-cawe posisi jabatan tinggi di Kemenag. 

Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akui Pejabat Kedutaan Saudi Memberinya Dollar

Topik:

Berita Terkini Lainnya