Kuasa Hukum: Sejak Awal Luhut Berniat Kriminalisasi Fatia-Haris Azhar

Polisi didesak tak proses laporan pidana dan perdata Luhut

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan, sejak awal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah berniat untuk mengkriminalisasi kliennya dan Haris Azhar. Indikasinya, kata dia, terlihat ada ancaman pemidanaan di dalam somasi yang dilayangkan ke kliennya. Fatia dan Haris terancam dibui usai dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya. 

Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu menilai, konten di akun YouTube Haris yang berisi tuduhan ia main tambang emas di Papua berita bohong dan fitnah. Laporan resmi diajukan pada Rabu pagi (22/9/2021). Di dalam laporannya, Luhut tidak hanya menuding Haris dan Fatia melakukan tindak pidana, tetapi juga melayangkan gugatan perdata. Tidak tanggung-tanggung, Luhut menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar. 

"Luhut kan notabene pejabat publik, tetapi tidak membuka ruang untuk berdiskusi. Bagi kami ini sudah melampaui ruang demokrasi. Demokrasi kita sekarang sudah hancur dengan adanya pelaporan pidana, peran masyarakat sipil jelas-jelas diberangus," kata Julius ketika memberikan keterangan pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube KontraS, Rabu siang. 

Ia berharap, polisi bisa lebih cermat ketika memeriksa pernyataan yang disampaikan oleh Fatia dan Haris. Apa respons polisi terhadap laporan Luhut?

1. Polda Metro Jaya bakal tindak lanjuti laporan Luhut

Kuasa Hukum: Sejak Awal Luhut Berniat Kriminalisasi Fatia-Haris AzharKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh Luhut. Ia mengatakan, Luhut turut menyertakan sejumlah barang bukti ketika membuat laporan. 

Saat ini, bukti tersebut sedang dipelajari oleh penyidik. Langkah ke depannya, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi atas laporan ini.

"Laporan polisi sudah kami terima, nanti akan kami arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Ia menambahkan, untuk mengetahui apakah laporan itu bakal dinaikan ke tahap penyelidikan, polisi akan memanggil sejumlah orang untuk diklarifikasi. "Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: YLBHI: Negara Makin Otoriter, Jadi Pejabat Publik Tapi Ogah Dikritik

2. Amnesty International Indonesia dorong agar polisi tak proses laporan Luhut

Kuasa Hukum: Sejak Awal Luhut Berniat Kriminalisasi Fatia-Haris AzharMenko Marves, Luhut Pandjaitan (kanan) ketika membuat laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidianti (www.twitter.com/@Candraasmara85)

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, kliennya melaporkan Haris dan Fatia dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum Pasal 310 dan 311. Dari sudut pandang Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, ancaman bui terhadap Haris dan Fatia semakin membuat publik takut berpendapat. 

"Sejumlah survei sudah menunjukkan 80 persen dari masyarakat ketakutan untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Apalagi memberikan kritik terhadap pihak yang berkuasa," ungkap Usman di acara jumpa pers yang sama. 

Ia menambahkan, bila Fatia dan Haris benar-benar dijebloskan ke penjara malah akan menambah jumlah penghuni tahanan. Padahal, pemerintah bertekad untuk mengurangi jumlah tahanan di rutan atau lapas. 

"Saat ini kan pemerintah juga menyebut situasinya jumlah penghuni sudah melebihi kapasitas tahanan," tutur dia. 

Usman juga mendesak pihak kepolisian agar tidak menindak lanjuti laporan Luhut dan bersikap independen. "Kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dari kepentingan pemerintahan yang tengah berkuasa," katanya lagi. 

3. Laporan Luhut ke polisi disebut makin menunjukkan pemerintahan Jokowi antikritik

Kuasa Hukum: Sejak Awal Luhut Berniat Kriminalisasi Fatia-Haris AzharPresiden Jokowi Video Call dengan Suster Fira (Tangkapan Layar IG TV @jokowi)

Sementara, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, laporan Luhut ke polisi makin menunjukkan pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo antikritik. Padahal, sebelumnya Jokowi pernah mengurai harapan ingin dikritik oleh rakyat. 

"Pelaporan ini justru mengirim pesan jangan macam-macam dengan pejabat," ungkap Damar dalam jumpa pers yang sama. 

Ia juga menegaskan bahwa UU ITE kerap digunakan oleh pihak yang berkuasa untuk membungkam pihak yang lemah. Hal tersebut juga diakui oleh pemerintah. Itu sebabnya Menko Polhukam merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat pada 26 Juni 2021. Tujuannya, agar tidak semakin banyak korban yang diproses hukum dengan UU ITE. 

"Dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat 3 poin c tertulis, tidak bisa dikatakan pencemaran nama baik bila yang disampaikan adalah hasil penelitian berdasarkan kenyataan, hasil evaluasi, merupakan pendapat," kata dia mengurai isi pedoman SKB. 

Di poin F, tertulis korban sebagai pelapor harus orang per orang dengan identitas spesifik. "Pelapor bukan institusi, profesi atau jabatan. Artinya, pejabat publik tidak bisa menggunakan pasal defamasi (pencemaran nama baik) kepada Fatia, Haris dan aktivis pro demokrasi lainnya," tutur dia lagi. 

SAFEnet juga mengecam pelaporan pidana dan perdata dengan nominal yang tidak masuk akal. Pelaporan tersebut juga dianggap memalukan karena justru malah menegasikan upaya pemerintah sendiri untuk mengurangi orang yang dibui karena UU ITE. 

Baca Juga: Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya