Lagi, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa Lakukan Sumpah Kutukan

Anas ngotot tidak menerima gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum kembali menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Tantangan itu disampaikan Anas pada bagian akhir sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar pada Kamis (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, ketika Anas di sidang pada 2014, ia juga pernah mengeluarkan tantangan serupa. Sementara, dalam sidang hari ini, majelis hakim dan pengunjung mendengarkan kesimpulan yang disampaikan jaksa. Dalam pandangan jaksa, empat novum atau bukti baru yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sama sekali tidak ada yang baru. 

Semua novum baik itu kesaksian atau dokumen yang disampaikan Anas diminta oleh jaksa, agar dikesampingkan majelis hakim. 

"Kami mengharapkan agar majelis hakim nantinya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan MA sebelumnya," ujar jaksa di ruang sidang. 

Mendengar kesimpulan jaksa, maka keluarlah tantangan sumpah mubahalah dari mulut Anas. 

"Kalau termohon yakin betul dengan apa yang disampaikan dan kami sangat yakin dengan apa yang kami ikhtiarkan di persidangan yang terhormat ini, mohon berkenan Yang Mulia, saya sebagai pemohon dan pihak termohon untuk melakukan mubahalah, sumpah kutukan di antara kami. Siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Anas yang disambut perasaan terkejut dari pengunjung sidang. 

Lalu, apa tanggapan jaksa KPK dan majelis hakim terkait tantangan tersebut? 

1. Sumpah mubahalah bermakna siapa yang bersalah maka akan dikutuk Tuhan

Tantangan untuk melakukan sumpah mubahalah itu disampaikan Anas karena melihat sikap jaksa yang tetap bersikukuh menilai ia menerima gratifikasi untuk proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor.

Salah satu gratifikasi yang diterimanya yakni dalam bentuk mobil Toyota Harrier yang diberikan pada September 2009. Harganya ketika itu mencapai Rp 690 juta.

"Anas Urbaningrum sebagai anggota DPR menggunakan kewenangannya untuk mengatur proyek-proyek di Kemendikbud dan Kemenpora. Sebagai imbalannya, AU (Anas Urbaningrum) mendapat fee 22 persen dan barang. Satu unit mobil Toyota Harrier diterima langsung pada 2009 di rumah di Duren Sawit," ujar jaksa pada sidang.

Sementara, menurut Anas, pada waktu mobil itu diterima, ia belum menjadi anggota DPR. "Faktanya, saya itu baru menjadi anggota DPR pada Oktober 2009 hingga 1 Juni 2010. Memang sebagai ketua parpol saya tidak boleh diberikan hadiah?" tanya Anas.

Tidak terima terus dianggap sebagai koruptor, pria berusia 49 tahun itu menantang jaksa untuk melakukan sumpah mubahalah.

"Saya memohon kalau pihak termohon yakin dan bersikukuh bahwa saya bersalah dan layak dihukum sesuai dengan putusan kasasi, ya mari kita serahkan itu pada Tuhan. Saya memohon agar mubahalah, sumpah kutukan, siapa yang bersalah dengan keyakinannya itu maka ia harus bersedia dikutuk," pinta Anas.

Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari Hukuman

2. Jaksa tidak bersedia mengikuti tantangan Anas untuk sumpah mubahalah

Lagi, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa Lakukan Sumpah KutukanAntara Foto/Wahyu Putro

Mendengar tantangan Anas, tim jaksa tidak bersedia. Menurut mereka selain hal itu tidak perlu, sumpah mubahalah juga tidak dikenal di dalam hukum acara pidana.

"Argumen kami telah dilengkapi bukti dan diuji di pengadilan tingkat pertama, oleh hakim kasasi, oleh penuntut umum, maka kami merasa tidak perlu untuk bersumpah. Sebab, di hukum acara tidak ada? Apakah selain kami, hakim juga harus ikut bersumpah? Karena hakim telah mengabulkan permohonan jaksa," ujar jaksa Burhanuddin ketika menjawab tantangan Anas.

Sebagian pengunjung sidang yang merupakan pendukung Anas langsung bersorak "takut". Mereka mendesak agar jaksa bersedia menerima tantangan Anas.

Selain itu, menurut Burhanuddin, saat diangkat sebagai jaksa, mereka sudah mengucapkan sumpah agar mengemban tugas sebaik-baiknya. Begitu juga ketika membuat tuntutan, harus memenuhi rasa keadilan.

Alih-alih menerima tantangan Anas, Burhanuddin justru menyebut sebagai umat Islam, pasti memiliki keyakinan usai meninggal, maka akan bertemu di Padang Mahsyar.

Di dalam ajaran Islam, di padang tersebut, manusia akan dituntut untuk menghitung semua perbuatannya selama di dunia. Itulah yang disebut hari perhitungan.

3. Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari kedua pihak

Lagi, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa Lakukan Sumpah KutukanIDN Times/Santi Dewi

Lalu, apa langkah majelis hakim selanjutnya? Menurut Hakim Ketua Sumpeno, semua pembelaan yang disampaikan jaksa atau Anas, akan dijadikan pertimbangan. Setelah itu, hasil pertimbangannya akan dikirim ke Mahkamah Agung.

"Namun, pertimbangan ini akan dilakukan secara tertutup. Tidak akan ada yang tahu, baik oleh pemohon atau termohon. Nanti yang ditunjuk untuk menyampaikan hasilnya adalah hakim Mahkamah Agung," ujar Hakim Sumpeno.

Namun, Sumpeno tidak menjelaskan kapan putusan PK Anas akan dirilis. Kalau PK-nya dikabulkan, maka ini akan menjadi pukulan telak bagi lembaga anti-rasuah. Sebab, usai Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, beberapa napi koruptor langsung mengajukan PK, termasuk Anas.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu membantah PK baru diajukan usai Artidjo pensiun. Sebelumnya, dalam putusan kasasi di MA, Anas divonis 14 tahun penjara, dikenai denda Rp 5 miliar, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara dan hak berpolitiknya dicabut selama lima tahun.

Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya