Lagi, Tim Penyidik KPK Geledah Kementerian Perdagangan

Sebelumnya, KPK geledah ruang kerja Menteri Perdagangan

Jakarta, IDN Times - Lagi-lagi Kementerian Perdagangan jadi sasaran penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Senin (12/8), tim penyidik menggeledah tiga lokasi untuk mencari barang bukti usai dilakukan tangkap tangan terkait impor bawang putih pada pekan lalu. Salah satu yang digeledah hari ini adalah Kementerian Perdagangan. 

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu ruang kerja anggota DPR (I Nyoman Dhamantra), ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Indrasari Wisnu Wardhana) dan ruang Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Suwandi)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Lalu, apa saja barang bukti yang disita dari lokasi? 

1. Dari penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait impor

Lagi, Tim Penyidik KPK Geledah Kementerian Perdaganganpixabay.com

Menurut Febri, proses penggeledahan di tiga titik itu masih berlangsung hingga kini. 

"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang menjadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata dia melalui keterangan tertulis. 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, (7/8) hingga Kamis (8/8) menyebabkan satu anggota DPR dari Komisi VI, I Nyoman Dhamantra terciduk. Ia didekati oleh pengusaha importir agar bersedia membantu mereka mengurus perizinan impor bawang putih tahun 2019. Rencananya, dua pengusaha Chandry Suanda dan Doddy Wahyudi ingin mengimpor sebanyak 20 ribu ton bawang putih. 

Apabila, Dhamantra berhasil membantu keduanaya menggunakan pengaruhnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, maka akan ada imbalan khusus. Dhamantra menyebut bersedia membantu apabila diberi fee senilai Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram bawang putih yang masuk ke Tanah Air. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman Dhamantra

2. Kali kedua Kemendag digeledah oleh KPK di bawah kepemimpinan Mendag Enggartiasto

Lagi, Tim Penyidik KPK Geledah Kementerian Perdagangan(Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Seolah de javu apa yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kemendag. Pada (29/4) lalu, tim penyidik juga tiba-tiba mendatangi Kementerian Perdagangan. Namun, saat itu mereka menggeledah ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita. Bedanya, saat itu, KPK menggeledah karena ingin mencari barang bukti terkait dugaan suap yang diterima anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso. 

"KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," kata Febri. 

Nama Enggar diduga sempat disebut oleh Bowo ketika diperiksa oleh penyidik KPK. Ia "bernyanyi" salah satu sumber duit untuk amplop 'serangan fajar' berasal dari Menteri asal Partai Nasdem itu. Nominalnya mencapai Rp2 miliar. 

Lalu, apa komentar Mendag Enggar ketika itu? Ia mengaku tahu ruang kerjanya diobok-obok oleh penyidik KPK. Namun, ia sedang tidak berada di ruang kerjanya ketika itu. Ia mengaku tengah bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengikuti ratas. 

"Saya tahu (ruang kerja digeledah KPK). Tapi, saat itu saya sedang tidak berada (di ruangan)," kata dia ketika itu. 

3. Nyoman Dhamantra terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

Lagi, Tim Penyidik KPK Geledah Kementerian PerdaganganBaju putih: Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra. (Twitter.com/nyomandhamantr4)

Akibat perbuatannya, Dhamantra dan dua orang kepercayaannya (Elviyanto dan Mirawati Basri) dikenakan pasal menerima suap oleh penyidik KPK. Pasal yang digunakan yakni 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Ia dinilai telah melanggar amanah lantaran sebagai penyelenggara negara malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Dhamantra, Elviyanto dan Mirawati terancam hukuman bui 4-20 tahun. Belum lagi ada sanksi berupa denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto, Ada Apa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya