Lama Menetap di Singapura, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir di Sidang?

Sjamsul Nursalim sudah berada di Singapura sejak 2001 lalu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pengemplang dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi pada (10/6) lalu. Lembaga antirasuah sudah mengantongi berbagai bukti soal dugaan perbuatan keduanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun. Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kini, penyidik lembaga antirasuah fokus untuk melakukan penyidikan dengan memanggil berbagai saksi, penelusuran aset dan melakukan pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih. Yang jadi pertanyaan, apakah Sjamsul dan istrinya bersedia kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah?

Advokat senior yang mewakili kepentingan Sjamsul di kasus perdatanya, Maqdir Ismail, justru mempertanyakan apakah kliennya itu sudah pernah dipanggil secara patut dan layak sesuai aturan hukum di Indonesia. 

"Siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan itu memang dilakukan secara patut dan sesuai UU, karena jangan lupa ada proses hukum yang harus diikuti," ujar Maqdir ketika menggelar jumpa pers di Hotel Grand Sahid pada Rabu (19/6). 

Sementara, KPK bersikeras sudah pernah melayangkan surat pemanggilan sebelumnya kepada Sjamsul dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK sudah memanggil Sjamsul sebanyak tiga kali pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Namun, mereka tak pernah menampakan batang hidungnya kendati sudah ditunggu. 

Lalu, apabila kasus Sjamsul dan Itjih bergulir di persidangan, apakah keduanya berubah pikiran dan memutuskan hadir?

1. Sjamsul Nursalim mengaku kecewa karena janji pemerintah agar kasusnya tak diusut malah dilanggar

Lama Menetap di Singapura, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir di Sidang?(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief

Sementara, kuasa hukum Sjamsul terkait perkara perdatanya, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya mengaku kecewa karena pemerintah justru tak menepati janjinya. Menurut Otto, Sjamsul dan pihak pemerintah sudah meneken perjanjian apabila ia sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar lunas pinjaman BLBI, maka pria yang sempat masuk ke dalam orang terkaya di Indonesia itu akan dibebaskan dari semua isu hukum. 

"Apabila ditanya seandainya Bapak dipanggil, akan bagaimana? Dia selalu menjawab bahwa ia yakin Pemerintah Indonesia akan menghormati janjinya ke saya. Pemerintah kan sudah menjanjikan ia tidak akan diselidiki dan dituntut," kata Otto di tempat yang sama. 

Sjamsul diketahui berada di Singapura. Ia sudah berada di sana sejak 2001 lalu untuk menjalani proses pengobatan. Namun, ia diketahui belum kembali ke Tanah Air. 

Kuasa hukum perdata lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan kendati kliennya sudah bermukim lama di Negeri Singa, namun Sjamsul masih jadi WNI. Padahal, di Negeri Singa, ia sudah mengantongi status sebagai permanent residence

Baca Juga: Ini Kronologi Sjamsul Nursalim Diberi Dana BLBI Hingga Jadi Tersangka

2. Kondisi Sjamsul Nursalim saat ini sudah tua dan sakit-sakitan

Lama Menetap di Singapura, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir di Sidang?(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Sementara, ketika ditanyakan kepada Otto, ia mengaku sudah pernah bertemu dengan Sjamsul di Singapura. Pertemuan itu terjadi karena Sjamsul menyerahkan surat kuasa langsung kepada Otto. 

"Ya, saya pernah bertemu Beliau saat penyerahan surat kuasa itu. Pertemuannya sekitar tahun 2019 lalu. Tapi saya gak inget tanggalnya," kata Otto. 

Ia mengatakan dalam pertemuan itu, kondisi Sjamsul sudah tua lantaran telah berusia sekitar 78 tahun. Ia pun sudah mulai sakit-sakitan. 

"Ya, kalau sudah berusia sepuh, kondisinya yang mau diharapkan seperti apa sih," katanya lagi. 

Kuasa hukum lainnya, Maqdir, mengatakan merupakan hak dari Sjamsul ingin tinggal di mana. Sebagai orang yang bebas, Sjamsul memiliki pilihan tinggal di negara mana. 

"Tapi, yang kami tahu, ia masih warga negara Indonesia," kata Maqdir. 

3. Baik Maqdir dan Otto Hasibuan hanya diberi surat kuasa untuk menangani kasus perdata

Lama Menetap di Singapura, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir di Sidang?(Advokat Otto Hasibuan) IDN Times/Santi Dewi

Kendati kerap berbicara mewakili kepentingan Sjamsul Nursalim, namun Otto dan Maqdir mengonfirmasi keduanya hanya diberi surat kuasa untuk menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara, terkait perkara pidana Sjamsul dengan KPK, belum diketahui siapa kuasa hukumnya. 

"Jadi, kalau saya sendiri sebagaimana di media masa sejak awal saya tegas mengatakan bahwa saya bukan kuasa hukum (yang menangani kasus) pidananya tetapi kuasa di perkara perdata di Tangerang," ujar Otto kemarin. 

Ia mengaku akan melanggar etikanya sebagai pengacara apabila tidak diberi surat kuasa namun kerap berbicara seolah-olah kuasa hukum yang turut menangani perkara perdatanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Maqdir. 

Ia mengakui memang kerap berbicara atas nama kepentingan kliennya. Namun, hal itu untuk mengimbangi pemberitaan yang beredar mengenai Sjamsul Nursalim. 

"Karena kan ada ketidakseimbangan informasi di dalam pemberitaan (mengenai Sjamsul Nursalim). Oleh sebab itu, apa yang kami sampaikan selama ini adalah upaya untuk memberikan keterangan yang berimbang," tutur pria yang juga menjadi kuasa hukum Setya Novanto itu. 

4. Sjamsul akan pulang ke Indonesia apabila situasi kesehatannya memungkinkan

Lama Menetap di Singapura, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir di Sidang?(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika ditanya apakah Sjamsul akan kembali ke Indonesia untuk mengikuti persidangan, Maqdir menjawab hal itu tergantung dari kondisi kesehatan kliennya. 

"Jadi, apakah nantinya kepulangan Sjamsul itu baik atau tidak terhadap kesehatan Sjamsul Nursalim. Terutama, selama ini kan yang menjadi beban ia pergi ke Singapura untuk berobat," kata Maqdir. 

Ia menegaskan kliennya adalah orang yang taat hukum. Namun, soal apakah ia akan kembali ke Indonesia, hal tersebut tergantung dari saran dari dokter. 

KPK pun terlihat tidak akan menunggu Sjamsul lebih lama lagi. Bahkan, mereka telah menyiapkan opsi lainnya yaitu dengan menggelar persidangan secara "in absentia". Artinya, nanti yang didengarkan keterangannya oleh hakim hanya dari pihak jaksa KPK. 

Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya