Lantik 5 Pj Kepala Daerah Papua, Tito Pesan Agar Jaga Situasi Aman

Kepala daerah yang dilantik dari Biak Numfor hingga Jayapura

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, (27/5/2022), melantik lima penjabat kepala daerah dan satu wakil bupati di wilayah Papua. Tito pun menitipkan pesan kepada lima penjabat kepala daerah itu agar menjaga situasi di Papua aman dan kondusif. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA, Tito mengatakan pelantikan lima penjabat kepala daerah itu dilakukan sesuai dengan amanat UU nomor 10 tahun 2016 mengenai Pilkada. Pelantikan tersebut digelar di secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kementerian Dalam Negeri. 

"Saya berpesan, yang pertama, tolong dijaga betul situasi keamanan dan ketertiban di Papua. Karena situasi keamanan yang stabil akan memberi ruang terjadinya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masing-masing," ungkap Tito kepada lima penjabat kepala daerah dan satu wakil bupati. 

Kelima penjabat kepala daerah yang dilantik pada hari ini yaitu Markus Oktavianus Mansnembra (Penjabat Bupati Sarmi), Michael Gomar (Penjabat Bupati Mappi), Namia Gwijangge (Penjabat Bupati Nduga), Petrus Wakerkwa (Penjabat Bupati Lanny Jaya), Frans Pekey (Penjabat Wali Kota Jayapura) dan Calvin Mansnembra (Wakil Bupati Biak Numfor). 

Apalagi pesan lainnya yang disampaikan oleh Tito kepada lima penjabat kepala daerah itu?

1. Lima penjabat kepala daerah Papua diminta jalin hubungan baik dengan tokoh adat

Lantik 5 Pj Kepala Daerah Papua, Tito Pesan Agar Jaga Situasi AmanIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Mendagri Tito meminta kepada lima penjabat kepala daerah untuk memahami persoalan di masing-masing wilayahnya. Tito juga mendorong agar program-program yang telah ada dijalankan sesuai karakteristik wilayah. 

Ia turut meminta kepada lima penjabat kepala daerah itu agar membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat di Papua. "Hubungan baik dengan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat, gereja, tokoh perempuan, adat dan lapisan masyarakat lainnya agar dirangkul. Ini adalah ujian manajerial bapak-bapak sekalian," kata dia. 

Mendagri Tito menjanjikan bahwa pemerintah pusat bakal mendukung berbagai pekerjaan dan program di masing-masing daerah sesuai dengan aturan dan undang-undang.

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

2. Penjabat kepala daerah bakal dievaluasi tiap tiga bulan

Lantik 5 Pj Kepala Daerah Papua, Tito Pesan Agar Jaga Situasi AmanMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Lebih lanjut, tiap penjabat kepala daerah yang dilantik bakal dievaluasi rutin setiap tiga bulan. Evaluasi itu dibutuhkan untuk memantau apakah program yang sudah disiapkan diterapkan dengan baik oleh penjabat, yang statusnya bukan kepala daerah definitif.

"Tiga bulan sekali (akan ada evaluasinya). Sesuai dengan undang-undang, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas. Dari situ kita bisa melakukan evaluasi, apakah performanya bagus atau tidak," ungkap Tito usai melantik lima penjabat gubernur pada 12 Mei 2022 lalu.

Tito mengatakan pengisian posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya dengan penjabat merupakan konsekuensi, karena pilkada 2022 dan 2023, sepakat diundur ke 2024. Total ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023. 

Tito juga menjelaskan durasi masa jabatan para penjabat maksimal satu tahun. Sehingga, menurut dia, persepsi yang selama ini terbentuk bahwa para penjabat bakal menjabat hingga 2024 keliru. 

"Tetapi, masa jabatannya bisa diperpanjang. Baik itu mempertahankan orang yang lama atau diisi oleh orang yang berbeda," kata dia. 

3. Penjabat kepala daerah dilarang mutasi pegawai

Lantik 5 Pj Kepala Daerah Papua, Tito Pesan Agar Jaga Situasi AmanIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada empat hal utama yang dibatasi dari penjabat kepala daerah. 

Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Meski demikian, Tito menyebut, bila ada kebutuhan untuk mutasi pegawai, maka harus dikonsultasikan lebih dulu dengan Mendagri.

"Begitu Kementerian Dalam Negeri menyampaikan persetujuan, maka hal terkait pegawai itu baru bisa dilakukan. Hal ini kan tak perlu dilakukan, bila daerah itu dijabat oleh kepala daerah definitif," ungkap Tito.

Baca Juga: 3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya