[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Agenda sidang ketiga mendengarkan keterangan para saksi

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019 digelar perdana pada Selasa (18/6) di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan oleh tim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menilai penyelenggaraan Pilpres 2019 diwarnai oleh banyak kecurangan. Mereka menyebutnya sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kami akan laksanakan untuk membuktikan kebenaran, bahwa kita benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan berdemokrasi," kata Prabowo ketika memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kertanegara pada Selasa (21/5). 

Berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin lah yang memenangkan pemilu. Mereka berhasil meraih 55,50 persen suara atau mencapai 85.607.362. Sedangkan, Prabowo-Sandi meraih 44,50 persen suara atau mencapai 68.650.239. Sementara, total surat suara sah nasional tercatat 154.257.601. 

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei lalu. Saat itu mereka mendaftarkan ada 7 tuntutan. Namun, jelang persidangan, pada 10 Juni, mereka menambah 8 tuntutan lagi. Prabowo-Sandi menuntut MK agar mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pemilu. 

Persidangan akan berjalan cukup lama, karena hasilnya baru diketahui pada 28 Juni mendatang. Lalu, bagaimana jalannya persidangan kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK? Berikut laporan lengkapnya.

https://www.youtube.com/embed/i0LQNT4jVPQ

19 Juni 2019

Saksi dari pihak Prabowo-Sandi mengaku alami ancaman pembunuhan

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Marisa Safitri

Saksi pertama BPN Prabowo-Sandiaga, Agus Mohammad Maksum, mengaku telah mendapatkan ancaman pembunuhan. Saat ditanya siapakah yang mengancamnya, Agus enggan memberitahu secara detail. Ia hanya mau menjawab tentang waktu ancaman itu dialaminya, yakni pada awal April.

Hakim MK Aswanto bertanya kepada Agus apakah ia melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada aparat kepolisian, Agus menjawab tidak. Agus menyampaikan bahwa dirinya yakin BPN Prabowo-Sandiaga bisa menjamin keselamatannya.

Baca Juga: Saksi Enggan Beberkan Siapa di BPN yang Tahu Soal Ancaman Pembunuhan

Saksi-saksi disumpah oleh hakim

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Para saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga, telah diambil sumpah sebagai saksi oleh majelis hakim di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Setelah para saksi fakta bersumpah, dua saksi ahli juga turut disumpah oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangannya.

Baca Juga: Para Saksi dari Pihak Prabowo-Sandi Telah Disumpah

Majelis hakim tidak mengesahkan alat bukti dari Tim Prabowo-Sandi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Anggota Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum bisa mengesahkan alat bukti yang telah disiapkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga. Majelis hakim menilai bahwa alat bukti yang diberikan BPN tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Majelis Hakim Nyatakan Alat Bukti BPN Tidak Sah

Jalanan di sekitar MK tidak disteril, arus lalu lintas normal

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Muhamad Iqbal

Tidak seperti hari-hari sebelumnya, hari ketiga sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), akses jalan sekitar gedung MK dapat dilewati oleh kendaraan umum. Berdasarkan pantauan IDN Times Rabu, (19/6) di jalan Merdeka Barat dari bundaran patung Arjuna Wiwaha tidak ada blokade dan pengalihan arus lalu lintas seperti 2 hari sidang sebelumnya. Begitu pun di area belakang gedung MK, jalan Abdul Muis.

KPU siapkan 4 Saksi yang dinilai relevan terhadap dalil gugatan

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman telah menyiapkan 4 ahli dan lebih dari 15 saksi untuk persidangan sengketa Pilpres 2019 hari ini (19/6) di Mahkamah Konstitusi.

BPN siapkan saksi dan cadangannya

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan pihaknya sudah menyiapkan para saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). BW mengungkapkan BPN juga menyiapkan saksi cadangan apabila saksi yang telah mereka siapkan terdapat halangan.

Adapun 15 saksi yang dihadirkan BPN antara lain saksi fakta terdiri dari Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti, Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sementara saksi ahli yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Baca Juga: BPN Siapkan Saksi Cadangan di Sidang Ketiga MK

TKN Jokowi-Ma'ruf menyiapkan 3 kuasa hukum

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times

Hari ini, Rabu (19/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga.

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hari ini TKN akan membawa tiga kuasa hukum di dalam ruang sidang, antara lain Teguh Samudra, Sirra Prayuna, dan Taufik Basari. Hari ini TKN hanya akan menanggapi apabila dibutuhkan.

Baca Juga: Sidang Ketiga MK, TKN Siapkan 3 Kuasa Hukum

18 Juni 2019

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Ketiga Sengketa Hasil Pilpres, Rabu 19 Juni 2019

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6). Agenda sidang ketiga ini adalah keterangan saksi dari pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dan juga pengesahan bukti.

"Besok pukul 9.00 dengan agenda saksi dari pemohon, serta pengesahan bukti," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Selasa (18/6).

Dalam sidang ketiga, BPN akan menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari 13 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Awalnya, BPN akan menghadirkan 30 saksi. Tapi ditolak oleh majelis hakim dan meminta BPN memilih 15 saksi saja.

Baca Juga: MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Rabu Besok 

Tim Prabowo berikan surat permohonan pelindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan BPN akan memberikan dua surat kepada majelis hakim. Surat pertama, terkait dengan permohonan pelindungan saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BW mengaku, sebelum akhirnya BPN memberikan surat tersebut kepada majelis hakim, mereka sudah berkonsultasi terlebih dulu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BW mengatakan, BPN akan memberikan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim usai sidang hari ini. Dia berharap permohonannya akan dikabulkan oleh hakim MK.

Baca Juga: BPN Berikan Surat Permohonan Perlindungan Saksi kepada Majelis Hakim

Emak-Emak GNKR melakukan unjuk rasa di Patung Kuda Monas untuk mendesak agar kasus kematian anggota KPPS diungkap

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sejumlah massa aksi unjuk rasa yang didominasi oleh kaum emak-emak dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat kembali melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Baca Juga: Demo di Patung Kuda, Emak-Emak Desak Kasus Kematian KPPS Diungkap

Aksi unjuk rasa oleh "avangers" digelar di sekitar Monas, membawa pesan damai

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Galih

Sejumlah massa yang tergabung dalam Pecinta Super Hero Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha Monas, Jakarta Pusat. Aksi tersebut digelar saat sidang kedua sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar.

Para peserta unjuk rasa itu datang dengan mengenakan kostum ala tokoh-tokoh Avangers garapan Marvel Studios tersebut. Rico selaku Kordinator aksi mengatakan, tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan pesan damai agar tidak lagi terjadi kerusahan seperti di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Baca Juga: Sidang Sengketa Digelar di MK, Tokoh Avangers Bawa Pesan Damai

Tim Jokowi-Ma'ruf membantah tudingan bahwa aparat negara tidak netral

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARAFOTO/Hafidz Mubarak

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf I Wayan Sudirta mengatakan bahwa pemohon tidak menyampaikan secara jelas terkait dalil tuduhan adanya ketidaknetralan Polri dan intelijen.

Baca Juga: Tim Jokowi-Ma'ruf  Bantah Tudingan Aparat Negara Tidak Netral

Yusril menyebut tudingan tim Prabowo-Sandi narasi imajiner semata jika tak berhasil dibuktikan

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril mengatakan, jika pihak pemohon dalam hal ini BPN tidak puas dengan hasil yang diterima merupakan hal yang lumrah. Namun, penyebaran berita bohong, berita hoaks, dan fitnah yang mewarnai pemilu ini tidak boleh berlanjut dan harus segera menjadi sehat.

"Semua tuduhan harus dibuktikan sesuai hukum. Adanya pembuktian yang sah secara hukum yang merupakan kewajiban pemohon, (apakah) hanya narasi imajiner semata atau narasi fakta yang dapat diajukan secara hukum," ujar Yusril di depan majelis hakim.

Baca Juga: Yusril Ihza: Tudingan BPN Hanya Narasi Imajiner Jika Tanpa Bukti Sah

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf awali jawaban dengan ayat Alquran

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, membuka penyampaian jawaban dari gugatan yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandiaga di sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum menyampaikan jawaban yang telah disiapkan oleh TKN, Yusril pun membukanya dengan ayat-ayat yang ada di Alquran. Seperti Surat An-Nisa dan Al Maidah.

Baca Juga: Awali Paparan Jawaban di Sidang MK, Yusril Kutip Ayat Alquran

KPU meminta majelis hakim menerima eksepsi mereka dan menolak gugatan Prabowo-Sandi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

KPU menilai pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya saat pemungutan suara

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Tim hukum KPU dalam eksepsi menyebut, tim Prabowo sebagai pemohon menuntut sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin terkait pelanggaran seperti penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum, serta pembatasan kebebasan media.

Terkait hal ini, Ali Nurdin mengatakan, "Pemohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya."

Baca Juga: KPU: Pemohon Tak Mampu Jelaskan Kausalitas Pelanggaran dan Kebebasan

KPU bantah melakukan kecurangan pemilu yang menguntungkan paslon Jokowi-Ma'ruf

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, membantah tudingan BPN Prabowo-Sandiaga, yang menyebut pihak KPU melakukan kecurangan pemilu. Ali menyampaikan, selama menyelenggarakan pemilu, KPU tidak pernah melakukan kecurangan yang sengaja merugikan kubu Prabowo dan menguntungkan kubu Jokowi.

Baca Juga: Di Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Bantah Lakukan Kecurangan

Sidang dimulai dengan ucapan terima kasih tim hukum Prabowo-Sandi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Mahkamah Konstitusi sidang kedua sengketa Pilpres 2019 telah dimulai. Sebelum memulai sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usma mepersilakan semua pihak untuk memperkenalkan timnya masing-masing.

Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), mengucapkan rasa terima kasihnya karena alat bukti telah diterima oleh MK dengan baik. BPN telah mengirimkan tambahan alat bukti kepada MK.

Baca Juga: Sidang Kedua di MK, BPN Ucapkan Terima Kasih kepada Majelis Hakim

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf siap menjawab dua berkas gugatan Prabowo-Sandi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, TKN akan menjawab kedua berkas permohonan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, baik yang awal maupun revisinya.

Baca Juga: TKN Akan Jawab Kedua Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK

KPU siapkan 300 halaman untuk menjawab gugatan BPN

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari pada Selasa (18/6) mengatakan KPU telah menyiapkan jawaban-jawaban atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi. Menurut Hasyim, KPU sudah menyiapkan 300 lembar jawaban untuk gugatan BPN.

Baca Juga: KPU Siapkan 300 Halaman Jawaban Atas Gugatan BPN

Penjagaan berlapis dilakukan di sekitar gedung MK

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Marisa Safitri

Jalan sudah ditutup mulai dari patung kuda Monas hingga sepanjang jalan Medan Merdeka Barat. Penjagaan berlapis pun diterapkan di depan pintu masuk gedung Mahkamah Konstitusi dengan kawat berduri.

Selain itu, pintu belakang gedung MK yang berada di jalan Abdul Muis arah utara pun di jaga ketat oleh aparat dari TNI, Polisi, dan Brimob. Mobil Brimob juga berjaga di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Penjagaan Berlapis Diterapkan di Sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi

Ribuan personel polisi disiapkan untuk pengamanan di MK

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Marisa Safitri

Ribuan personel gabungan dari TNI-Polri dikerahkan guna mengamankan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Usai menggelar apel pengamanan, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan langsung memerintahkan pasukannya untuk menyebar ke sejumlah titik yang telah ditentukan. Ia menegaskan akan bersikap tegas bila ada pihak yang ingin mengganggu jalannya persidangan.

Baca Juga: Sidang Kedua Sengketa Pilpres, 13 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 14 Juni 2019

Sidang sengketa Pilpres 2019 dilanjutkan kembali pada Selasa (18/6)

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Muhamad Iqbal

Usai mendengarkan semua permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (15/6). Pada sidang selanjutnya berisi tanggapan dari pihak KPU atas materi gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi. 

Waktu yang terlalu mepet untuk memberikan respons itu sempat disampaikan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid. Ia mengatakan KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi hanya dalam waktu tiga hari. 

"Kalau bicara prinsip keadilan bagi semua pihak, pemohon dapat tambahan 17 hari dari 24 Mei hingga 10 Juni. Sementara, KPU diberi waktu tambahan dari Senin lalu ditambah satu hari. Tetapi, tak adil bagi termohon," kata Pramono di gedung MK. 

Kendati begitu, ia optimistis KPU mampu menyerahkan jawaban tertulis ke MK pada Selasa esok pukul 09:00 WIB. 

Baca Juga: Permintaan KPU, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Diundur 18 Juni

Sempat muncul perdebatan apakah yang digunakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi di dalam persidangan adalah permohonan awal atau yang versi perbaikan

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi(Tim Ketua Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Usai membacakan seluruh isi dokumen gugatan, muncul perdebatan apakah isi tuntutan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, bukan pengajuan permohonan awal pada (24/5) lalu. Melainkan, versi perbaikan. 

Di permohonan awal, tim hukum Prabowo-Sandi meminta MK memutuskan untuk membatalkan seluruh hasil pemilu 2019 baik pilpres maupun pemilihan anggota legislatif yang mencakup DPR, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara, di gugatan perbaikan, tim hukum Prabowo-Sandi mempersempit pembatalan hanya dilakukan untuk pemilu presiden. 

Hal itu sempat diprotes oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta agar MK menolak yang digunakan selama sidang adalah dokumen perbaikan. Tim KPU menginginkan agar dokumen permohonan yang diajukan ke sidang adalah permohonan lama. 

Selain itu, tim KPU juga sempat mengaku keberatan dengan sempitnya waktu jawab yang diberikan oleh MK yakni hanya sekitar 3 hari. Mereka harus memberikan jawaban pada Selasa (15/6). Sementara, tim Prabowo-Sandi diberi waktu lebih panjang untuk memasukan dokumen, petitum dan bukti. 

"Pemohon mengacu Pilpres 2014 diatur, dalam Pilpres 2019 tidak ada, hanya pileg. Kami diberi kesempatan jawaban dan alat bukti 12 Juni 2019. Berdasarkan PMK permohonan pemohon tiga hari setelah termohon. Dimasukkan pemohon 24 Mei 2019, perbaikan 10 hari. Bentuk ketidakadilan sendiri, kami satu hari sejak (permohonan) register," ujar ketua tim kuasa hukum KPU, Nur Ali. 

Sementara, Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya tidak bersedia memberikan jawaban terhadap permohonan kubu Prabowo-Sandi yang sudah diperbaiki. Menurutnya, mereka menolak untuk menjawab lantaran mengacu kepada aturan-aturan di MK sendiri. 

Tim hukum Prabowo-Sandi membacakan 15 petitum atau tuntutan ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Di bagian akhir dari surat gugatan itu, terdapat 15 petitum atau tuntutan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. 15 Tuntutan ini rupanya berbeda dengan poin tuntutan yang pernah disampaikan ke MK beberapa hari lalu. 

Berikut adalah daftar 15 petitum yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto: 

  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal dan tidak sah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPRD, DPD, DPRD Kabupaten dalam pemilu 2019 dan berita acara KPU nomor 135 tentang rekapitulasi suara sepanjang terkait pemilihan Presiden dan Wapres
  3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf Amin: 63.573.169 atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga: 68.650.239 atau 52 persen.
  4. Menyatakan pasangan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan
    dalam pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif
  5. Membatalkan atau mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 01 sebagai peserta pemilu 2019
  6. Menetapkan capres nomor urut 02, sebagai presiden dan wapres terpilih
  7. Memerintahkan termohon (KPU) agar mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan capres 02 sebagai presiden terpilih periode 2019-2024

Atau

8. Menyatakan pasangan capres nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan pemilu melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, massif dan sistematis
9. Menetapkan capres nomor urut 02 sebagai presiden dan wapres periode 2019-2024
10. Memerintahkan termohon untuk menetapkan capres nomor urut 02 sebagai presiden terpilih

Atau

11. Memerintahkan termohon untk melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana yang ditulis di dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945


Atau


12. Memerintahkan termohon untuk melakukan pemunguatan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia; Jabar, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua, dan Kalteng agar dilaksanakan sesuai amanat pasal 22 E ayat 1
13. Memerintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan semua komisioner KPU dan melakukan rekrutment KPU baru
14. Memerintahkan KPU melakukan pemilihan berdasarkan DPT yang dapat dipertanggung jawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap penghitungan suara namun tidak terbatas pada situng.

Apabila Mahkamah memutus yang lain, diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi

Lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf versi Bambang Widjojanto

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi(Anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto ) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Selama kurang lebih lima jam, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan secara bergantian temuan kecurangan yang diduga dilakukan pasangan capres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin selama pemilu (17/4) lalu. Apabila dirangkum setidaknya ada lima bentuk kecurangan yang selalu didengungkan oleh pihak pasangan capres 02 secara terstruktur, sistematis dan massif. 

"Sebagai capres yang juga petahana bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi ialah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. 

Mantan Wakil Ketua KPK itu juga menyebut, Jokowi menggunakan aparatur sipil negara seperti polisi dan intelijen agar bisa memenangkan pemilu 2019. Lalu, ia juga dituding telah membatasi kebebasan media dan pers. 

"Kelima, melakukan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum," tutur Bambang. 

Oleh karena itu, pasangan Prabowo-Sandi meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Atau paling tidak, pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," katanya lagi. 

FPI ikut aksi di dekat gedung MK, klaim ingin amankan situasi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Muhamad Iqbal

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis ikut hadir di aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di Jalan Merdeka Barat pada Jumat (14/6). Lho, untuk apa FPI ikut serta? Bukankah sudah ada instruksi agar FPI tak perlu turun ke jalan?

Menurut Sobri, ia dan laskar FPI turut ke ke jalan karena ingin mengamankan massa yang menyusup ke dalam aksi GNKR. 

"Laskar FPI turun hari ini dalam rangka keamanan, kami datang untuk mengawasi adanya penyusup," kata Sobri kepada media. 

Baca Juga: Ketum FPI Ikut Aksi di Dekat Gedung MK, Klaim untuk Amankan Situasi

Baik Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf tidak hadir di sidang perdana sengketa Pilpres 2019

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ketika sidang perdana dimulai, baik kubu pasangan capres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin dan capres 02 Prabowo-Subianto, tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi. Absennya Prabowo-Sandi sudah disampaikan sejak awal oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade. 

Andre menjelaskan Prabowo dan Sandi tak ingin para pendukungnya berbondong-bondong menuju ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6). Itu sebabnya, mereka memilih absen di sidang perdana sengketa Pilpres 2019. 

Sementara, sejak lama TKN sudah menyatakan capres Jokowi-Ma'ruf Amin tidak akan hadir di gedung MK. 

Baca Juga: BPN: Sejak Awal Prabowo-Sandi Tak Ingin Ajukan Gugatan ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan institusinya independen dan tak bisa dipengaruhi

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi(Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akhirnya dimulai pukul 09:00 WIB. Di awal persidangan, Ketua MK, Anwar Usman menegaskan dalam sidang perdana MK kali ini, institusi itu akan berlaku secara adil dan independen. 

"Kami tidak takut pada siapa pun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar di ruang sidang.

Kemudian, ia pun menjelaskan bahwa MK adalah lembaga independen dan tidak bisa diintervensi.

"Kami berbeda, dan hanya takut pada Allah SWT," kata dia lagi. 

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Ketua MK: Kami Tidak Takut Siapa Pun

Tim BPN menyebut Prabowo-Sandi seharusnya mendapat suara 52 persen

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Menurut BW, berdasarkan hitungan tim secara internal, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 atau 48 persen dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 atau 52 persen," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2019).

Ia mengatakan, proses diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi. Ia menuding demikian karena ditemukan adanya indikasi proses rekayasa engineering dan adjustment atas perolehan suara yang dari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Baca Juga: BW: Prabowo-Sandiaga Harusnya Menang dengan Jumlah Suara 52 Persen

Suasana pengamanan di depan gedung MK mencekam dan dipasangi kawat duri

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Axel Joshua Harianja

Jelang sidang gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), pengamanan semakin diperketat oleh otoritas keamanan. Polri menerjunkan sekitar 47 ribu personel. Mereka merupakan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri. 

Agar sidang berjalan dengan lancar di MK, maka Polri melarang segala bentuk aksi penyampaian aspirasi di dekat area tersebut. Polri telah memblokade jalan di area Medan Merdeka Barat. Bahkan, di depan gedung MK, polisi memberikan pengamanan berupa kawat duri. 

Amankan gugatan sengketa Pilpres di MK, Polri terjunkan 47 ribu personel tanpa dilengkapi peluru tajam

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah KonstitusiIDN Times/Muhamad Iqbal

Untuk mengamankan situasi di sekitar dan di dalam gedung Mahkamah Konstitusi (MK), maka Polri mengerahkan sekitar 47 ribu personel. Mereka terdiri dari pasukan gabungan pengamanan TNI dan Polri. 

Sebanyak 47 ribu personel itu terbagi di beberapa titik di sekitar MK. Khusus untuk pengamanan ring dalam MK, 12 ribu personel disiagakan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Harry Kurniawan dalam apel pengamanan menegaskan, bahwa dalam rangka pengamanan sidang PHPU para personil pengamanan dipastikan tidak membawa peluru tajam.

"Kami sudah membuat steril wilayah sekitar pelataran MK. Bahkan dari depan patung kuda sudah kami lakukan blokade," kata Harry saat memimpin apel.

Baca Juga: Amankan Sidang di MK, 47 Ribu Aparat Dijamin Tak Bawa Peluru Tajam

Kamis, 13 Juni 2019

KPU serahkan 272 kontainer boks berisi barang bukti ke Gedung MK

[LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi(Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pilpres 2019) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. KPU mengatakan barang bukti yang diserahkan berupa dokumen yang disimpan di dalam 272 kontainer boks plastik. 

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asyari, jumlah dokumen itu berasal dari 34 KPU provinsi. Masing-masing KPU menyerahkan 8 kontainer. 

"Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm = 96.000 cm3. Total 272 kontainer x 96.000 cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik)," kata Hasyim melalui keterangan tertulis. 

Bukti ini menunjukan keseriusan KPU dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan capres 02, Prabowo-Sandiaga Uno. 

Baca Juga: BW: Prabowo-Sandiaga Harusnya Menang dengan Jumlah Suara 52 Persen

Topik:

  • Anata Siregar
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya