LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice Collaborator

LPSK hanya lindungi saksi, saksi korban atau korban

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hingga kini masih menelaah permohonan pengajuan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E mengajukan permohonan secara resmi ke LPSK pada 14 Juli 2022. Personel Polri muda itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK. 

Nasib Bharada E kini memasuki babak baru setelah pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, tim khusus bentukan Kapolri menetapkan dia sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan, kini Bharada E sudah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. 

Edwin menyebut sesuai aturan di undang-undang, LPSK tak bisa memberikan perlindungan bagi tersangka dari tindak pidana. "Sesuai undang-undang perlindungan hanya diberikan apabila ia berstatus tersangka dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama," ungkap Edwin ketika dihubungi pada Kamis (4/8/2022). 

Artinya, Bharada E harus bersedia bekerja sama dengan para penyidik di timsus Polri untuk membongkar peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.

Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim. 

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC, apa saja reward-nya,"

Lalu, apa lagi reward lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila bersedia menjadi justice collaborator?

1. Bila status JC dikabulkan, maka tuntutan hukuman Bharada E akan ringan

LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice CollaboratorAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Edwin menjelaskan apresiasi lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila mengajukan status JC, yakni berkasnya akan dipisah dari tahanan lainnya. Bharada E juga akan mendapat tuntutan ringan dan rekomendasi dari LPSK agar memperoleh hak terpidana. Sementara, bila tak mengajukan JC, maka sesuai Pasal 338 KUHP, Bharada E dapat terancam bui hingga 15 tahun. 

"Jadi, salah satu reward yang bakal diterimanya itu tuntutan hukuman yang ringan," kata dia. 

Edwin sudah memprediksi Bharada E bakal dijadikan tersangka oleh timsus Polri. Itu sebabnya, dalam pemeriksaan psikologis, tim dari LPSK telah menjelaskan prosedur terkait pengajuan sebagai saksi pelaku atau JC. 

Sementara, berdasarkan pemeriksaan psikologis, kata Edwin, ada beberapa keterangan dari Bharada E yang harus di-crosscheck dengan hasil autopsi Brigadir J. "Ada beberapa pertanyaan detail yang kami ajukan dan Bharada E tak bisa menjawab dengan tegas terkait peristiwa," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Publik Cerdas!

2. Bharada E disebut tembak Brigadir J bukan karena membela diri

LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice CollaboratorPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari penyidik di timsus, Bharada E menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 bukan didorong keinginan untuk membela diri. Hal itu tercermin dari pasal 338 KUHP yang dikenakan oleh penyidik. 

"Jadi, (penembakan itu) bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri. 

Hal tersebut sekaligus juga menggugurkan pernyataan yang pernah disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto. Dalam pemberian keterangan pers pada pertengahan Juli 2022, Budhi mengatakan, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E. 

Selain itu, timsus juga membidik pihak lain yang terlibat. Sebab, dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP. Di mana, pasal itu berisi tentang turut serta, atau terlibat dalam tindak pidana. Sehingga ada kemungkinan pihak lain terlibat.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," kata Andi.

3. Bharada E resmi ditahan penyidik timsus Polri

LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice Collaboratorilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai diumumkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di rutan Bareskrim, Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” tutur Andi di Mabes Polri.

Kasus ini dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang teregistrasi dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim pada 18 Juli 2022. Kamaruddin melaporkan kasus dengan melampirkan foto-foto yang didapat dari keluarga Brigadir J.

Foto tersebut dijadikan barang bukti kepada penyidik untuk menjelaskan kejanggalan yang didapat keluarga. Kamaruddin mengatakan, pihaknya menduga ada beberapa luka sayatan dan beberapa luka tembak di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya