LPSK: Bila Bharada E Ubah BAP Lagi, Justice Collaborator Bisa Dicabut 

Bharada E sudah tiga kali ubah keterangan di BAP

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mewanti-wanti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, agar tidak lagi mengubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, bila ada perubahan keterangan lagi, status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK bisa dicabut.

Sejauh ini, Bharada E diketahui sudah tiga kali mengubah keterangannya di BAP. Kekhawatiran terjadi perubahan lagi di BAP lantaran Bharada E kembali memiliki pengacara baru. Kini, ia didampingi advokat yang juga politikus PDI Perjuangan, Ronny Talapessy.

"Status justice collaborator (JC) itu bukan status permanen. Status itu bisa dicabut, dibatalkan atau tidak berlaku apabila orang tersebut atau pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam memberikan keterangannya. Jadi, bila nanti keterangannya berubah-ubah dan tidak mendukung perkara ini, maka status JC bisa dicabut," ungkap Edwin ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Edwin mengatakan keputusan akhir penetapan justice collaborator berada di tangan majelis hakim. Bila majelis hakim mengabulkan status JC, maka Bharada E bisa terhindar dari ancaman bui 15 tahun. Bahkan, tak tertutup kemungkinan, Bharada E bisa dibebaskan dari semua dakwaan.

Edwin menjelaskan, selama proses penilaian terhadap pengajuan perlindungan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak ada intimidasi yang mengancam keselamatannya. Namun, ia mengatakan, di awal proses koordinasi ada pihak-pihak dari kepolisian yang mendesak LPSK agar segera mengabulkan permohonan perlindungan Putri, tetapi permintaan itu tak dikabulkan LPSK.

"Pihak yang secara resmi kini menjadi bagian dari pihak yang mendapat sanksi internal dari kepolisian," tutur Edwin tanpa menyebut nama personel Polri tersebut.

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya