LPSK Kini Singgung Ancaman yang Bikin Takut Istri Ferdy Sambo 

Putri berpotensi menyakiti dirinya sendiri

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menjelaskan alasan mengapa instansi tempatnya bekerja menolak untuk memberi perlindungan bagi istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satu alasannya, karena kondisi dan situasi Putri saat ini, yakni tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi jiwa yang terancam.

"Baik itu ancaman ketika pemeriksaan perkara, maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana," ungkap Susi ketika memberikan keterangan pers, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Di sisi lain, pemberitaan media massa yang disebut oleh Ferdy Sambo sebagai ancaman yang menyudutkan sang istri, tak bisa dianggap sebagai ancaman. "LPSK berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman karena terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," kata dia.

Lebih lanjut, LPSK mengakui bahwa Putri memiliki keadaan psikologis yang sedang terguncang. Namun, kondisi itu belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan saksi percobaan pembunuhan. Hal tersebut dibutuhkan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Alih-alih Putri dapat merasa terancam akibat perbuatan orang yang telah meninggal, LPSK justru menilai Putri berpotensi menyakiti dirinya sendiri. "Hal itu ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) disertai kecemasan dan depresi," katanya.

Tayangan media, dianggap oleh psikolog LPSK sebagai potensi risiko bahaya yang sifatnya sekunder. "Tayangan media itu bisa saja memberikan tekanan selama proses hukum berjalan," tutur dia lagi.

Oleh sebab itu, LPSK merekomendasikan kepada Pusdokkes Polri agar memberikan rehabilitasi medis kepada Putri. "Tujuannya agar pemohon pulih dari situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri, Arman Hanis sempat mendatangi kantor Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu untuk berkonsultasi. Ketika itu ia berharap kepada para jurnalis agar berempati kepada kliennya mengingat Putri masih diduga adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Belakangan, Polri menyebut tuduhan pelecehan seksual itu adalah bagian dari rekayasa skenario untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan pada Istri Irjen Ferdy Sambo

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya