LPSK Resmi Beri Perlindungan kepada Korban Perkosaan di Kemenkop UKM

Dua PNS pelaku pemerkosaan dipecat oleh Menteri Teten

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi memberikan perlindungan bagi pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM yang diperkosa beramai-ramai pada 2019 lalu. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan status terlindung resmi diberikan pada Senin, (28/11/2022). 

"Kami sudah putuskan yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK pada Senin kemarin," ungkap Edwin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, (29/11/2022).

Ia menjelaskan sebagai terlindung, maka korban yang berinisial NDN berhak diberi Program Pemenuhan Hak Prosedural. Hal itu, kata Edwin, mulai dari pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi penghitungan restitusi. 

"Perlindungan ini akan berlaku selama enam bulan dan akan kami terus evaluasi," tutur dia lagi.

Sementara, di tempat terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, resmi menjatuhkan sanksi disiplin pemecatan kepada dua PNS yang menjadi pelaku pemerkosaan. Dua pelaku diketahui berinisial ZPA dan WA. 

"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten dalam jumpa pers di kantornya pada Senin, (28/11/2022). 

Sedangkan, untuk pelaku PNS berinisial EW tak ikut dipecat, namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Terduga lain yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.

Mengapa Kemenkop UKM baru mengambil sikap tegas terhadap para pelaku setelah kasusnya viral di ruang publik?

Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

1. Kemenkop UKM membatalkan rekomendasi beasiswa bagi salah satu pelaku pemerkosaan

LPSK Resmi Beri Perlindungan kepada Korban Perkosaan di Kemenkop UKMArif Rahman Hakim dan Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (28/10/2022). (IDN Times/Tino)

Keputusan tegas lainnya yang diambil oleh Teten yakni ia membatalkan rekomendasi beasiswa bagi salah satu pelaku pemerkosaan, ZPA. Usai menyandang status tersangka dan dianggap telah terjadi perdamaian, ZPA dilepaskan dari sel tahanan pada 2020. Alih-alih dijatuhi sanksi oleh Kemenkop UKM, ZPA yang saat itu berstatus CPNS malah diangkat menjadi PNS.

Ia kemudian juga direkomendasikan untuk mendapat beasiswa pasca sarjana di sebuah universitas negeri di Jawa Timur. "Kami pada prinsipnya tidak mentoleril perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kami," ungkap Teten. 

Maka, Teten melanjutkan, pihaknya bakal berkomitmen untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya. 

Terlebih lagi, kata Teten, saat ini penyidikan terhadap kasus pemerkosaan terhadap NDN kembali dilanjutkan. Hal itu terjadi usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD resmi memerintahkan untuk mencabut SP3 kasus tersebut di Polresta Bogor.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

2. Menkop Teten bantah keputusan tegas baru diambil karena dapat tekanan publik

LPSK Resmi Beri Perlindungan kepada Korban Perkosaan di Kemenkop UKMMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Lebih lanjut, Menkop Teten membantah bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pemerkosaan terhadap NDN baru diambil saat ini lantaran karena ada tekanan yang besar dari publik. Apalagi, kasus ini sempat viral di media sosial. 

"Saya menolak ini (dikatakan) karena ada tekanan dari publik. Justru yang pertama membuka ini kembali, membatalkan perdamaian ini yaitu dari pihak korban dan keluarga," ujar Teten. 

Ia mengatakan dengan kemunculan kasus ini lagi, katanya menjadi gebrakan Kemenkop UKM agar dapat menjatuhkan sanksi yang tegas kepada PNS pelaku pemerkosaan di lingkungan kementeriannya. "Sehingga, untuk rasa keadilan ini, kami harus segera mengambil tindakan. Jadi, kami harus segera merespons pengaduan dari korban yang diwakili oleh saat itu bersama LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK," tutur dia lagi. 

Sementara, menurut aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Kustiah Hasim mengatakan Teten baru mengetahui detail persoalan usai kasusnya viral di publik. Hal itu terungkap ketika Kustiah ikut dalam pertemuan dengan Teten pada (25/10/2022) lalu di kantor Kemenkop UKM.

"Dia baru tahu pas ramai-ramai di media ini. Pak Teten mendapatkan laporan dari para pejabat kementerian yang diduga kuat melindungi pelaku (pemerkosaan)," ungkap Kustiah kepada IDN Times melalui telepon pada (26/10/2022) lalu.

3. LPSK duga ada upaya menghalangi penyidikan di kasus perkosaan Kemenkop UKM

LPSK Resmi Beri Perlindungan kepada Korban Perkosaan di Kemenkop UKMWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sementara, menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, ada dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus pemerkosaan NDN. Hal itu sudah ia sampaikan dalam rapat gabungan di kantor Kemenko Polhukam pada (21/11/2022). Ia mengatakan anggota Polresta Bogor diduga aktif dalam mendamaikan para pelaku dan korban. 

"Temuan lain bahwa terdapat dugaan obstruction of justice pelanggaran etika dan disiplin karena ada peran aktif dari oknum anggota Polresta Bogor kota yang mendorong terjadinya perdamaian tersebut," ungkap Edwin ketika melakukan konferensi pers secara virtual pada (22/11/2022).

Atas temuan tersebut, Edwin mengatakan, LPSK merekomendasikan kepolisian agar menggelar pemeriksaan internal terhadap anggota Polresta Bogor yang menangani perkara ini.

Bahkan, LPSK mendorong agar yang bersangkutan diproses pidana apabila ditemukan cukup bukti. "Termasuk membuka dilakukannya proses pidana bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana atas perbuatan dari oknum anggota Polresta Bogor yang selama ini atau saat ini sering disebut dengan obstruction of justice," tuturnya lagi.

Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dicabut, Penyidikan Lanjut Lagi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya