LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Pengajuan justice collaborator Bharada E juga dikabulkan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan permanen kepada salah satu tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perlindungan permanen ini merupakan tindak lanjut dari perlindungan darurat yang diberikan pada Kamis malam, 11 Agustus 2022. Dengan adanya perlindungan ini, maka Bharada E bakal diawasi selama 24 jam oleh tim LPSK.

"Putusan ini sudah resmi. Perlindungan darurat dicabut dan perlindungan diberikan sepenuhnya. Yang bersangkutan menjadi terlindung justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Ia menjelaskan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah minor. Keputusan ini diambil usai LPSK menggelar rapat pleno di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Sementara, menurut Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Pol) Purn Achmadi, alasan LPSK memberikan perlindungan dan justice collaborator kepada Bharada E telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Selain itu, keselamatan Bharada E berada dalam ancaman bila tidak diberikan perlindungan.

"Bagi saksi yang mau bekerja sama tentu penting untuk diberikan perlindungan yang dapat mengancam keselamatan jiwanya," ungkap Achmadi di lokasi yang sama.

Keselamatan Bharada E dinilai penting untuk dijaga mengingat personel Polri berusia 24 tahun itu merupakan saksi kunci kematian Brigadir J. Karena pengakuannya yang berubah di BAP pula, yang bisa menggiring Irjen (Pol) Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Selain itu, pemohon tidak memiliki motif dalam pembunuhan Brigadir J dan bukan pelaku utama," kata dia.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya