LPSK Tolak Beri Perlindungan pada Istri Irjen Ferdy Sambo

Laporan pengajuan perlindungan Putri dinilai janggal

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak pemberian perlindungan bagi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan itu diambil usai digelar rapat pleno pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menilai sejak awal, instansi yang ia pimpin sudah ragu untuk memberikan perlindungan kepada Putri, sebab ia menilai ada kejanggalan.

"Kami melihat ada dua laporan baru, di mana salah satunya atas nama pelapor. Laporan pertama, terkait tindak pencabulan, sedangkan laporan kedua, terkait upaya pembunuhan terhadap Bharada E," ungkap Hasto ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, hari ini.

Sebelumnya pengajuan perlindungan kepada Putri kali pertama disampaikan secara verbal oleh sang suami, Irjen Ferdy Sambo di kantornya Div Propam, Mabes Polri pada 13 Juli 2022. Ia memanggil tim LPSK untuk datang ke kantornya.

Hasto kemudian menerima pengajuan formal perlindungan dari Putri pada 14 Juli 2022. Namun, Putri dinilai LPSK tidak serius meminta perlindungan. Sebab, tim LPSK kerap gagal meminta keterangan dan mengonfirmasi Putri apakah betul ia butuh perlindungan dari LPSK.

Kali terakhir tim LPSK mendatangi rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2022. Namun, ketika tim LPSK coba melakukan pemeriksaan psikologi, Putri lebih banyak diam dan menangis.

Di sisi lain, LPSK curiga Putri diduga tidak mengetahui adanya permohonan perlindungan atas namanya. Artinya, permohonan itu diduga diajukan atas kepentingan orang lain.

"Akhirnya, kami putuskan untuk menolak pengajuan permohonan yang bersangkutan. Kami menolak bukan karena pelaku dugaan pelecehan seksual sudah meninggal, tetapi karena kasusnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak ditemukan tindak pidana di sana," tutur Hasto.

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya