Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi Buntu

Haris Azhar dan Fatia bakal dilaporkan dengan UU ITE

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berencana melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke polisi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah kedua pihak tidak mencapai titik temu terkait tudingan Luhut diduga ikut bermain di proyek penambangan emas di Intan Jaya, Papua. Tudingan itu disampaikan keduanya di video YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!" yang diunggah pada 20 Agustus 2021. 

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan langkah hukum ini diambil usai dua somasi yang dilayangkan tidak direspons dengan baik. Hingga tenggat waktu 7 September 2021, Haris dan Fatia dianggap tidak bisa membuktikan keterlibatan Luhut di proyek penambangan emas. 

"Dengan sangat terpaksa, kami akan menindak lanjuti apa yang kami sampaikan di dalam somasi untuk menegakan kebenaran dan keadilan, maka kami akan melanjutkan ini ke proses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Juniver ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis, 9 September 2021. 

Pihak Luhut berencana melaporkan Haris dan Fatia menggunakan aturan hukum yang menyangkut fitnah, menyebar kebohongan, dan mencemarkan nama baik. "Ya, kemungkinan (akan kami laporkan) dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Juniver. 

Apakah respons terhadap somasi yang disampaikan pada Haris dan Fatia dianggap tak memuaskan pihak Luhut? Apa tanggapan Luhut bila pelaporan ke polisi dianggap pembantu presiden anti-kritik?

1. Luhut anggap Haris dan Fatia lempar tuduhan tanpa bukti

Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi BuntuDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Sebelum memutuskan bakal mempolisikan Haris dan Fatia, Luhut sudah mengirimkan somasi hingga dua kali. Mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu mendesak Haris dan Fatia menunjukkan bukti ia ikut 'bermain' dan diuntungkan dari ekstraksi tambang emas di Papua. 

"Mereka kan bolak-balik menyatakan kalau pernyataan di video YouTube dicuplik dari hasil kajian yang sudah diverifikasi. Kalau begitu kami menyimpulkan bahwa itu adalah pernyataan yang bisa dipertanggung jawabkan. Tapi itu kan menurut mereka. Bila sudah begitu posisinya ya sudah, kami akan mempertahankan hak kami karena kami yakin dan percaya berdasarkan bukti, bahwa pernyataan tersebut adalah fitnah, serta pencemaran nama baik," tutur Juniver.

Bahkan, menurut Juniver, opini yang sudah terlanjur terbentuk di publik juga dapat dikatakan sebagai pembunuhan karakter pada Luhut. Namun, setelah kliennya merasa dirugikan, ternyata tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Kami juga sudah mengecek hasil kajian yang dijadikan rujukan, ternyata di bagian kesimpulan tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut Luhut bermain tambang di Papua. Ini menjadi bukti sudah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik," katanya. 

Baca Juga: Fakta Somasi Luhut ke Haris Azhar soal Tuduhan Main Tambang di Papua

2. Luhut bantah sosok yang anti-kritik

Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi BuntuMenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Meski memilih menempuh jalur hukum, Luhut membantah sebagai orang yang anti- kritik. Ia mengaku tetap menghormati kritik yang dialamatkan pada dirinya asalkan disertai data dan bersifat konstruktif. 

"Sudah banyak kok contohnya orang yang mengkritik Pak Luhut, tapi diundang untuk diajak ngobrol. Kalau memang ada dasarnya dan untuk memperbaiki, maka Beliau mengatakan sangat menghormati kritik tersebut," kata Juniver. 

Namun, kata dia, yang disampaikan Haris dan Fatia dalam video YouTube milik Haris Azhar adalah bentuk fitnah dan pencemaran. Ia menyayangkan baik pihak Haris atau Fatia tidak meminta konfirmasi kepada pihak Luhut sebelum video tersebut diunggah. Tujuannya agar ada keberimbangan informasi. 

"Tapi kan mereka tidak melakukan cover both side. Mereka langsung menyampaikan pernyataan yang tidak ada dasar dan fakta. Itu kan namanya fitnah. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan," ujar Juniver. 

Juniver menyebut Luhut sudah biasa dikritik. Tetapi tudingan ikut 'bermain' di ekstraksi tambang emas di Papua dianggap telah mencemarkan nama baik dan keluarga. 

3. Fatia mempertanyakan mengapa kritik direspons dengan tindakan hukum

Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi BuntuSekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani (ANTARA FOTO)

Sedangkan kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan sejak awal somasi bukan forum yang tepat dalam merespons kritik terhadap pejabat publik. Apalagi kritik yang disampaikan Fatia dan Haris bukan menyasar personal Luhut. Namun, posisinya sebagai pejabat publik yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

"Kritik terhadap pejabat publik kan bentuk kontrol dan pengawasan masyarakat," ujar Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis kemarin. 

Alih-alih menyampaikan somasi dan berujung tindakan hukum, Fatia sejak awal sudah mendorong agar dibuka ruang diskusi dan menguji hasil kajian yang ia sampaikan di YouTube Haris Azhar. Kajian mengenai dugaan keterlibatan sejumlah jenderal TNI dan Polri dalam proyek di Papua tidak hanya dilakukan KontraS. Tetapi, ada belasan organisasi masyarakat sipil lainnya. 

"Tetapi sekarang kenapa nuansa responsnya malah secara personal dan menutup ruang untuk berdiskusi? Seolah-olah masyarakat sipil ingin dibungkam," tutur dia. 

Julius mengatakan bila Luhut akan mempolisikan kliennya, maka sebagai warga negara ia akan Fatia merespons dengan baik. 

4. Riset sejumlah masyarakat sipil temukan dugaan petinggi militer bermain tambang emas di Papua

Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi BuntuIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dan Fatia dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi, mulai dari WALHI, Jatam, YLBHI, hingga Pusaka. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat, karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga. 

Dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (Mind.id) yang memegang hak konsesi, juga ada PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group.

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia, di tayangan video tersebut. 

Baca Juga: Somasi Pejabat ke Rakyat Dinilai Semakin Melemahkan Demokrasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya